PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP DASAR ETIKA BISNIS ISLAM PADA PENGGUNAAN TEKNOLOGI NEUROMARKETING - MBS 3B
PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP DASAR ETIKA BISNIS ISLAM PADA PENGGUNAAN TEKNOLOGI NEUROMARKETING
Ayyumia Nayla Hapsari (235211073)
Neuromarketing adalah keilmuan yang menghubungkan ilmu saraf (neuroscience) dengan marketing. Neuromarketing secara singkat dapat dijelaskan sebagai ilmu yang memahami bagaimana otak manusia merespon iklan, produk, dan pengalaman konsumen berdasarkan emosi dan respon, sehingga perusahaan dapat merancang marketing yang lebih efektif. Neuromarketing tentu memiliki tantangan dalam pengimplementasiannya, salah satu contohnya adalah isu etika, terlebih lagi bagi etika bisnis islam. Contoh dari pelanggaran ini adalah dengan menggunakan diskon psikologikal dan penipuan pada iklan yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel ini.
Prinsip etika bisnis islam diantaranya meliputi kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will), tanggung jawab (responsibility), dan kebenaran (benevolence). Prinsip kesatuan dan prinsip keseimbangan harus diterapkan dalam bisnis, untuk meminimalisir perbuatan tidak beretika dan menyeimbangkan kehidupan pada berbagai macam aspek. Kesatuan dan kesimbangan akan saling berkaitan dengan konsep adil untuk membentuk lingkungan yang harmonis. Selanjutnya, prinsip kehendak bebas dalam ekonomi islam merupakan penggabungan nilai moral dan spiritual sebagai filter kegiatan yang dilakukan masyarakat. Prinsip tanggung jawab dalam konteks ini menjelaskan bagaimana manusia mempertanggung jawabkan perbuatannya. Prinsip selanjutnya yaitu kebenaran, dimana prinsip ini meliputi kebajikan dan kejujuran dimana dalam bisnis islam, kegiatan yang kita lakukan harus mengandung kebaikan atau manfaat bagi orang lain dan berperilaku benar atau dalam kata lain harus menepati perjanjian atau hal-hal yang disepakati dalam transaksi bisnis.
Dalam menangani sebuah permasalahan, otak dan pemikiran manusia dapat dibagi menjadi dua klasifikasi yaitu rasional dan emosional. Bagian otak yang menangani secara emosional dinamakan limbic, dimana bagian ini akan berperan saat konsumen melakukan keputusan pembelian. (Aliyah, 2020) menyatakan
“Pendapat kami adalah bahwa berbagai temuan dan metode neuroscience mengandung potensi praktik pemasaran yang mengancam kemampuan konsumen untuk mengikuti preferensi dan determinasi konsumen yang berkehendak bebas. Konteks ini menunjukkan bahwa berbagai batasan eksternal pengambilan keputusan yang tertanam melalui aplikasi manipulasi saraf merupakan kemungkinan pelanggaran. Pelanggaran sangat problematik ketika manipulasi terjadi tanpa pengetahuan, persetujuan dan pemahaman eksplisit.”
Neuroscience dapat disalah gunakan dalam pemasaran yang mengambil data privasi konsumen tanpa konsumen sadari, yang dapat menyebabkan pelanggaran etika karena melakukan manipulasi pada konsumen tanpa diketahui akibatnya.
Ahli neuroscience dan Commercial Alert mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya penyalahgunaan teknik marketing neuroscience, dimana teknik ini akan digunakan untuk mengintai pikiran konsumen demi kepentingan komersial. Para ahli juga menyepakati bahwa teknik neuromarketing tidak etis dilakukan karena menembus privasi konsumen melalui alat kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa teknik ini melanggar prinsip etika bisnis islam yang sudah disebutkan sebelumnya. Tujuan pemasaran sejatinya sudah dirancang dalam teori AIDA (Attention, Interest, Desire, Action), tetapi dengan adanya teknik neuromarketing, metode ini dapat langsung menyentuh hasrat (desire) konsumen yang secara tidak langsung memaksa pikiran konsumen untuk melakukan pembelian karena tujuan dari neuromarketing adalah iklan yang adiktif bagi konsumen.
Berdasarkan hadist Ibnu Majah, Nabi bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika berdasar suka sama suka.” Maka, penggunaan teknik ini bertentangan dengan hadist tersebut. Selain itu, penggunaan neuromarketing juga melanggar prinsip kehendak bebas konsumen (free will) dalam menentukan pilihan. Sejatinya, konsumen memiliki pilihan yang sangat beragam, namun dengan adanya neuromarketing, pilihan konsumen hanya terbatas pada beberapa produk saja. Informasi yang digunakan dalam neuromarketing juga biasanya berupa email, riwayat pembelian, serta riwayat pencarian yang akan digunakan perusahaan untuk menawarkan produk mereka dengan mudah, sehingga iklan yang ditawarkan sejatinya tidak menghargai keputusan manusia, mayoritas pilihan dan pola konsumsi manusia, namun didasari oleh keputusan iklan yang tidak rasional manipulatif, dan persuasif.
Neuro Marketer (peneliti neuromarketing) harus memperhatikan dua hal saat menjadikan manusia subjek penelitian, yaitu perlindungan terhadap partisipan, melindungi dari aspek fisik, psikologi, dan material. Neuro Marketer harus memberi jaminan bahwa partisipan sadar, merasa aman dan nyaman serta tidak trauma setelah melakukan hal tersebut. Yang kedua adalah informed consent, yaitu kesediaan seseorang menjadi subjek penelitian, Etika penelitian saat menjadikan orang subjek, yang menjadi subjek harus secara sadar memberikan informasi untuk mendukung kegiatan tersebut.
Untuk menjawab keresahan ini maka dibuatlah NMSBA Code of Ethics, yang merupakan kode etik yang harus ditaati oleh anggota Neuromarketing and Sales Brain Association, terdapat 12 pasal yang membahas prinsip inti, integritas, kredibilitas, transparansi, persetujuan, privasi, hak-hak peserta, anak-anak dan remaja, subkontrak, publikasi, komitmen, dan implementasi. Tujuannya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada neuromarketer dan melindungi pembeli melalui layanan neuromarketing. Dapat ditarik disimpulkan bahwa neuromarketing melanggar etika dalam pemasaran khususnya etika bisnis islam, karena adanya upaya manipulasi konsumen tanpa disadari, neuromarketing dapat dilaksakan jika mengikuti etika penelitian, dan jika masih ada keraguan maka perusahaan bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh NMSBA untuk mendapatkan kepercayaan konsumen.
Komentar
Posting Komentar