Antara Nikmat dan Risiko: Mengungkap Gharar dalam Restoran All You Can Eat
Nanda Sabrina Azahra (235211066)
Beberapa
tahun ini restoran dengan system penyajian all you can aet (AYCE) banyak
sekali ditemukan di Indonesia dikarenakan konsep tersebut semakin terkenal di masyarakat
terutama oleh para kaum milenial. Sistem all you can eat sendiri merupakan
sebuah konsep penyajian makanan dimana pengunjung restoran bisa makan sepuasnya
menu yang sudah disajikan dengan harga yang sudah ditetapkan berdasarkan
batasan waktu yang diberikan. Dengan hal ini konsep all you can eat berarti
memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk mengambil makanan sebanyak apapun
dengan harga yang sama. Jadi apabila ada orang yang mengambil makanan sedikit
dengan orang yang mengambil makanan dengan porsi banyak sekalipun harga yang
tagih oleh pihak restoran akan tetap sama.
Ada dua batasan yang bisa membatasi
kita ketika makan makanan menu all you can eat yaitu kemampuan perut
kita dalam menerima makanan yang kita makan serta ketentuan waktu yang telah
disepakati di awal (Di et al., 2024).
Restoran all you can eat memang memperbolehkan para pelanggan untuk
mengambil makanan sepuasnya sesuka hati mereka tetapi mereka juga harus
dituntut untuk menghabiskan makanan yang telah mereka ambil. Apabila pengunjung
tidak menghabiskan semua makanan yang telah mereka ambil maka mereka akan
menganggung konsekuensi dengan membayar denda (charge).
Dilihat dari sejarahnya all you
can eat pertama kali muncul pada abad ke 16 di negara Swedia. Di Swedia
istilah all you can eat sering dikenal dengan istilah “brännvinsbord”
(meja brendi). Pada awalnya mereka hanya menyajikan makanan sederhana seperti
roti, ikan, daging, dan mentega dengan konsep prasmanan. Namun dengan kian
banyaknya orang yang berbondong-bondong datang mereka mengembangkan inovasi
untuk menyuguhkan makanan yang akan dijual dengan sistem AYCE. Konsep AYCE ini
semakin dikenal oleh masyarakat luas pada saat Olimpiade Musim Panas Stockholm
tahun 1912. Banyak peserta dari mancanegara yang ikut serta dalam olimpiade
tersebut makan di restoran-restoran AYCE yang sudah popular ke seluruh penjuru Swedia
(I, 2022).
Para pengunjung lintas negara tersebut seakan diperkenalkan dengan konsep
menarik yang tidak pernah mereka jumpai sebelumnya, Dari sanalah sistem layanan
all you can eat sekarang dapat di kenal hingga ke berbagai penjuru dunia
termasuk Indonesia.
Di Indonesia konsep all you can eat
sering dikenal dengan istilah prasanan. Konsep prasamanan pertama yang berdiri
di Indonesia adalah Hanamasa. Hanamasa adalah sebuah restoran dengan gaya dan
konsep jepang yang memulai debutnya di Jepang serta didirikan oleh Yasiro Ono.
Seiring dengan berkembangnya waktu, restoran ini kemudian membuka cabangnya di
beberapa negara termasuk Indonesia pada tahun 1987. Sesuai dengan namanya
“hana” yang mempunyai arti bunga dan “masa” yang berarti berkembang, restoran
ini mulai punya banyak cabang baru di Indonesia. Hal tersebut juga merupakan
akibat dari antusiasme para masyarakat yang ingin mencoba konsep prasmanan yang
mungkin saja masih tergolong asing di telinga mereka pada awalnya. Dengan
berkembangnya restoran Hanamasa yang pertama kali mempelopori konsep prasmanan
dalam menu Jepang mereka, semakin kesini semakin banyak yang mengadopsi konsep
prasmanan dengan menu baru. Terutama menu yang sedang tren seperti menu
restoran Korea dan lain sebagainya, karena menu yang sedang tren akan cenderung
menarik minat masyarakat untuk datang dan berkunjung ke restoran tersebut.
Namun dibalik sistem pelayanan all
you can eat yang sangat menggiurkan bagi khalayak umum ternyata terdapat
berbagai rahasia yang perlu diungkap, terutama dalam konteks bisnis ekonomi
islam. Dalam istilah islam terdapat sebuah istilah yang menggambarkan
ketidakpastian serta ketidakjelasan yang disebut dengan istilah gharar. Secara
bahasa gharar dalam bahasa arab al-khatar berarti penipuan, yakni suatu
tindakan yang di dalamnya mengandung unsur judi serta pertaruhan. Dalam
hukum Islam, gharar diartikan sebagai ketidakjelasan atau ketidaktahuan
mengenai objek transaksi, yang menyebabkan ketidakpastian yang menguntungkan
satu pihak dan merugikan pihak lain. Wahbah Az-Zuhaili
memberikan pengertian gharar sebagai al-khatar dan al-thagrir,
yang artinya penampilan yang tampaknya menyenangkan tetapi seseungguhnya
menimbulkan kebencian (Shofia, 2022).
Kesimpulannya gharar dapat diartikan sebagai jual beli yang mengdandung unsur ketidakjelasan
seperti pertaruhan karena kita tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya. Gharar
dianggap sebagai elemen yang merusak transaksi yang adil karena menghilangkan
prinsip keadilan dan transparansi dalam jual beli. Ketidakpastian
dan ketidakjelasan ini sangat cocok apabila dilekatkan pada konsep transaksi dalam
restoran AYCE. Dalam konsep restoran AYCE muncul beberapa
ketidakpastian baik dari segi pelanggan serta dari segi pemilik restoran all
you can eat sendiri.
Alasan
dibalik ketidakjelasan yang pertama apabila dilihat dari sudut pandang sebagai
konsemen adalah ketidakjelasan mengenai batasan, terutama batasan mengenai
waktu. Walaupun kita sering kali mendengar tentang adanya batasan waktu yang
ada pada restoran all you can eat namun pihak restoran tidak selalu
menginformasikan tentang transparansi waktu kepada pihak pelanggan. Tentu saja
hal tersebut dapat memicu kebingungan atau kekecewaan jika pelanggan merasa
mereka tidak cukup waktu untuk menikmati makanan. Alasan yang kedua adalah
tidak terlihatnya syarat dan ketentuan yang di terapkan oleh pihak restoran.
Contohnya apabila pihak restoran mengenakan penalti atau denda kepada para
pengunjung yang tidak bisa menghabiskan makanan yang telah mereka ambil dan
tidak ada syarat serta ketentuan tertulis. Hal tersebut dapat memicu resiko
ketidakpastian bagi pengunjung restoran apabila pihak konsumen tidak memahami
aturan tersebut
Alasan
ketiga yakni perbedaan harga dengan kualitas makanan, sering kali restoran all
you can eat menyediakan makanan dengan kualitas rendah yang tidak sepadan
dengan harga yang dibayarkan oleh pelanggan karena mereka beranggapan kalau
pelanggan akan memakan dengan porsi yang besar dan akan sepadan dengan harga
yang mereka bayarkan. Namun apabila pelanggan dengan kapasitas perut yang tidak
seberapa dan memperoleh kualitas makanan yang tidak sepadan dengan uang yang
telah dikeluarkan maka hal tersebut juga akan menimbulkan ketidakadilan yang
akan mengarah pada gharar. Alasan selanjutnya adalah ketidakpastian dalam
pemilihan menu. Beberapa restoran AYCE menawarkan variasi menu yang terbatas
dalam waktu tertentu. Tidak semua menu bisa dinikmati oleh pelanggan tanpa
batas, dan ini mengarah pada ketidakpastian mengenai apa yang dapat dikonsumsi
dalam paket AYCE. Dengan demikian disamping pelanggan dibebaskan untuk memilih
makanan serta makan sepuasnya, pada kenyataannya mereka mungkin saja menjumpai
bebrapa ketidakpastian yang dapat mengarah pada rasa tidak puas.
Sedangkan
ketidakjelasan dalam sisi pemilik restoran adalah ketidakpastian dalam
perkiraan konsumsi. Perkiraan konsumsi yang dimaksud di sini adalah perkiraan
jumlah makanan yang akan dikonsumsi oleh pelanggan. Restoran harus
mempersiapkan persediaan bahan makanan dalam jumlah yang cukup untuk
mengakomodasi semua pelanggan, tetapi tanpa jaminan bahwa para pelanggan akan
menghabiskan makanan sesuai apa yang telah diperhitungkan oleh pihak restoran.
Kemungkinan terburuknya apabila restoran all you can eat tidak bisa
memperkiraan jumlah makanan yang telah dipersiapkan dan masih banyak yang
tersisa maka restoran akan menanggung pemborosan, akhirnya akan berakibat pada
pengeluaran biaya operasional yang bisa saja melebihi pemasukan yang mereka
peroleh.
Dari
alasan-alasan yang telah dipaparkan restoran all you can eat mengandung
unsur gharar yang signifikan. Ketidakpastian mengenai apa yang akan dikonsumsi
oleh pelanggan dan berapa banyak makanan
yang akan dimakan dapat dianggap sebagai transaksi yang tidak adil, karena
pihak pelanggan dan restoran tidak sepenuhnya mengetahui berapa banyak yang
akan diterima dan diberikan dalam transaksi tersebut. Namun, dalam beberapa
kasus, praktik restoran AYCE mungkin dianggap sah jika ada transparansi dan
kejelasan dalam perjanjian yang dilakukan antara restoran dan pelanggan. Oleh
karena itu, pengelola restoran harus menjaga agar tidak terjadi praktik-praktik
yang merugikan salah satu pihak, baik itu pelanggan maupun restoran, yang bisa
dianggap sebagai bentuk gharar. Sebagai contoh, restoran perlu memberikan
informasi yang jelas mengenai menu apa yang termasuk dalam paket AYCE, batasan
waktu makan, dan kebijakan terkait denda yang berlaku jika ada sisa makanan.
Jika tidak ada ketidakjelasan semacam itu, maka transaksi yang terjadi menjadi
gharar.
Komentar
Posting Komentar