Apakah penting penerapan etika dalam bisnis islam di era digitalisasi
Apakah penting penerapan etika dalam bisnis islam di era digitalisasi
Ilham Ramadhani (235211071)
Manajemen Bisnis Syariah
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta
Agama islam merupakan agama yang sempurna yang mana didalamnya selain diajarkan untuk beribadah serta hubungan kepada sang pencipta diajarkan juga untuk saling berhubungan baik antara sesama manusia salah satunya kegiatan mua’malah yang disebut hubungan antara manusia dengan manusia lainya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia telah diatur oleh islam, interaksi manusia yang didalamnya berdasarkan pada tingkah laku yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan sebuah kesejahteraan dan keselamatan didunia maupun diakhirat.(Rusli & Alisyah, 2021) Dan untuk mencapai tujuan kehidupan tersebut manusia dituntut untuk bisa menerapkan aturan-aturan yang ada dalam islam dan menghindarkan diri dari larangan-larangan yang ada.
Praktik bisnis yang dilakukan antara satu sama lain menjadi interaksi sesama manusia yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, suatu aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan sebuah keuntungan yang didalamnya terdapat sebuah akad atau kesepakatan yang tidak hannya dilakukan oleh satu orang saja tetapi membutuhkan juga orang yang memberikan keuntungan pada pelaku bisnis itu, yang pasti transaksi jual beli atau perniagaan sebuah barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.(Halim et al., 2023)
Majunya perkembangan sebuah teknologi yang juga mengiringi perkembangan sebuah era, memberikan sebuah kemudahan dalam segala aktivitas manusia dimana sebuah teknologi tersebut salah satunya dirancang untuk memudahkan kebutuhan manusia untuk dapat dikelola dengan akses. Diantaranya melalui konvergensi teknologi computer dengan telekomunikasi serta media yang menyajikan informasi dengan canggih dan mudah diperoleh telah membantu berkembangnya ekonomi dengan sangat pesat (Permana & Puspitaningsih, 2021) dari hal itu sebuah sistem seperti media elektronik atau disebut e commerece muncul didalam sistem perdagangan yang mana para negara maju maupun berkembang menggunakan sistem perdagangan ini, karena sebab itu perkembangan bisnis meningkat lebih cepat serta efisien, Batasan geografis tidak menjadi batasan sehingga semua manusia dapat menjangkaunya.
Para pelaku bisnis kini lebih banyak meminati ekonomi digital yang didalamnya memanfaatkan teknologi media digital salah satunya dengan internet, ekonomi digital itu sendiri mempunyai keunggalan yang dapat memudahkan proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku bisnis yang mana harapanya untuk meningkatkan sebuah produk serta penjualan hasil produk, selain manfaat yang sudah di sebutkan diatas digitalisasi juga berpengaruh terhadap pertumbuhan UMKM melalui layanan belanja online. Berkat ekonomi digital memudahkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari.
Aktivitas bisnis dalam setiap harinya pasti selalu bermunculan dalam kehidupan Masyarakat yang mana ini pasti mempengaruhi banyaknya pelaku bisnis, ragam motivasi bisnis serta orientasi bisnis didalamnya, serta semakin kompleksnya masalah bisnis terkadang membuat para pelaku bisnis terikat untuk melakukan yang terbaik untuk mencapai tujuan mereka, terutama jika tujuannya hanya untuk mengejar keuntungan. dan untung. .Kemudian perilaku negatif sering muncul dan akhirnya menjadi kebiasaan perilaku bisnis Jika demikian, tidak jarang perusahaan dicap kotor akibat kebohongan, pengkhianatan, patah kata, penipuan, dll.
Islam memberikan pedoman dalam melakukan kegiatan bisnis, dengan mempertimbangkan pentingnya masalah ini dan mengingat banyak orang yang terjerumus ke dalam kasus bisnis ini Oleh karena itu, seorang muslim yang ingin menjadi pengusaha harus mengetahui hukum Islam dan aturan yang mengatur muamalah (Triwibowo & Adam, 2023) Dengan cara ini dia bisa memilih antara halal dan haram, bahkan yang samar-samar atau meragukan. Al-quran telah menjelaskan dalam surat al-baqoroh ayat 257 yang didalamnya terdapat potongan ayat yang artinya allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al-Baqarah : 275) Tentunya bisnis online yang memakai layanan teknologi pastinya boleh dilakukan tanpa adanya praktik riba, penipuan, kezholiman dan penipuan, jual beli akan sah jika selama pelaku bisnis itu saling sepakat dan menyukai sedangkan bisnis di era digital ini dianggap positif karena dianggap praktis, cara yang mudah dan efisien namun perlu diingat penjualan melalui internet haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti larangan yang tadi disebutkan diatas dan jika tidak dilakukan maka larangan hukum tidak akan di tegakan.
Peran etika bisnis islam dalam praktik jual beli online untuk menjaga agar praktik didalam bisnis tersebut tidak ada unsur-unsur yang diharamkan oleh agama islam selain itu etika bisnis islam dapat memaslahatkan para pelaku bisnis itu karena saat prakteknya tidak ada lagi sebuah kecuranga, monopoli, kezholiman serta kecurangan. Dan yang pasti ketika bisnis online diera digitalisasi ini tidak mematuhi syarat dan ketentuan diatas maka yang terjadi kemungkinan larangan hukum tidak akan ditegakkan. Kepentingan dan perlindungan Negara dalam bisnis dan perusahaan harus dilindungi oleh Negara atau pejabat yang berwenang. Hindari bahaya, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negara. Bisnis online sama halnya dengan bisnis offline.
Daftar Pustaka
Halim, R. S., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2023). Perkembangan Bisnis Di Era Digital. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(September), 3048–3074. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/580/666
Permana, T., & Puspitaningsih, A. (2021). Studi Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Simki Economic, 4(2), 161–170. https://doi.org/10.29407/jse.v4i2.111
Rusli, M., & Alisyah, M. R. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam Di Zaman Digital (Studi Pada Bukalapak. com). Ats-Tsarwah: Jurnal Hukum Ekonomi, 1(1), h. 30-51. https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/ats-tsarwah/article/view/102
Triwibowo, A., & Adam, M. A. (2023). Margin : Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah Etika Bisnis Islam Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital Ekonomi. Margin : Jurnal Bisnis Islam Dan Perbankan Syariah, 2(1), 25–36. https://doi.org/10.58561/margin.v2
i1.65
Komentar
Posting Komentar