Bagaimana Cara Menerapkan Etika Bisnis Islam dalam Menggunakan E-Commerce?
Bagaimana Cara Menerapkan Etika Bisnis Islam dalam Menggunakan E-Commerce?
Oleh: Elsa Naela Susanti
Melihat situasi saat ini, teknologi informasi berkembang pesat membawa perubahan dan peluang bisnis yang memudahkan dalam bertransaksi. Dengan berkembangnya teknologi informasi, kini banyak masyarakat di berbagai bidang yang menggunakan teknologi informasi untuk melakukan jual beli melalui internet. Internet mempunyai jangkauan yang sangat luas dan global, sehingga memudahkan dalam komunikasi dan memberikan informasi. Selain itu, Internet dapat digunakan sebagai sarana jual beli online yang sering disebut dengan electronic-commerce.
Secara ikhtisar e-commerce adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penjualan baik barang atau jasa melalui internet. Dalam pengertian yang paling umum, hanya dengan membuat situs Web yang mengiklankan dan mempromosikan produk atau jasa dapat dikatakan sebagai “e-commerce.” Semakin bertambahnya tahun electronic commerce semakin canggih saja. pelanggan yang berbelanja di toko online dimanjakan dengan fitur- fitur yang memudahkan penggunanya seperti mudah mencari produk yang diinginkan hanya dengan fotonya saja. Selain itu pelanggan dapat memilih metode pembayaran menggunakan mobile banking, atm, kredit card bahkan paylater (Rehatalanit, 2021).
Berdasarkan data yang diterbitkan WeAreSocial pada tahun 2024, sekarang ini ada 212,9 juta pemakai internet di Indonesia dari total populasi 276,4 juta jiwa. Data tersebut memaparkan bahwa active user di Indonesia 167 juta (60,4% dari total populasi). Tahun ini tingkat penetrasi internet mencapai 34%, sedangkan tahun lalu masih 28%. Disamping itu, saat ini terdapat sekitar 3,35 miliar pengguna Internet di dunia. Mengingat jumlah penduduk dunia yang berjumlah 8 miliar orang, hal ini menegaskan bahwa Internet dipakai hampir oleh 55% penduduk dunia. Hal ini yang kemudian membuat electronic commerce atau biasa disebut belanja online lebih diminati dibanding belanja konvensional. Awal naiknya pengguna onlineshop juga disebabkan pandemi covid-19 yang mengharuskan seluruh penduduk bumi melakukan isolasi mandiri dirumah.
Dalam Islam, bisnis bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga ibadah yang harus berlandaskan aturan-aturan syariah yang ada . Etika bisnis Islam menggarisbawahi pentingnya kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), tanggung jawab (amanah), dan tidak melakukan penipuan (gharar). Prinsip-prinsip ini menjadi landasan moral yang harus diimplementasikan dalam setiap aspek bisnis, termasuk e-commerce. Dalam praktiknya, e-commerce menawarkan peluang besar untuk menerapkan nilai-nilai ini melalui transparansi informasi, efisiensi proses transaksi, serta potensi untuk memberdayakan masyarakat. Menurut yurisprudensi Islam modern, perdagangan elektronik sebenarnya merupakan suatu alat, medium, metode teknis, atau perangkat (wasira) yang fleksibel, dinamis, dan bervariasi sesuai aturan syariah. Hal ini termasuk dalam kategori umuridunya (masalah teknis duniawi), yang Nabi serahkan seutuhnya kepada umat Islam untuk dikelola dan digunakan demi kebaikan bersama, sesuai dengan lingkup Syariah(Wigand, 1997).
Di Indonesia sendiri banyak sekali online shop yang mendominasi pasar. Penulis melihat banyak sekali online shop di Indonesia seperti shopee, Lazada, bukalapak, serta tokopedia memiliki perilaku dagang yang tidak sesuai dengan apa yang telah diterapkan dalam etika bisnis islam. Etika yang dilanggar diantaranya adalah melakukan penipuan, mngambil display foto promosi merk lain kemduian diaku haknya, bahkan mereka tidak segan-segan menjiplak bisnis orang lain. Sebaiknya para pedagang online sejak dini menerapkan etika bisnis agar bisnis dapat bertahan lama dan tidak membuat konsumen kecewa.
Berdasarkan hal di atas, implementasi etika bisnis Islam dalam perdagangan menjadi sangat penting. Karena bagaimanapun juga, dunia usaha khususnya dunia bisnis memerlukan pelaku yang jujur, adil, obyektif, serta tidak melakukan kecurangan. Pengkhianatan harus agar kelangsungan suatu perusahaan saling menguntungkan, tidak perlu ada kecurangan yang bertepuk sebelah tangan, tetapi baik penjual maupun pembeli harus saling menguntungkan. Dan keberlanjutan serta kesuksesan suatu perusahaan dapat dipengaruhi oleh pemangku kepentingan bisnis yang beretika. Serta praktik etika bisnis yang baik pada perusahaan memengaruhi kepuasan pelanggan(Sholihah & Rachma Indrarin, 2019).
Lima Etika Berbisnis Menurut Islam Yang Perlu Diterapkan
Penerapan etika bisnis Islam yang jujur akan memudahkan setiap proses transaksi bisnis, terutama di zaman kita yang semakin kompleks, bagi siapa saja yang membutuhkan suatu barang atau jasa karena penawaran dari beberapa perusahaan e-commerce ternama di Indonesia. Namun hingga saat ini, masih banyak pedagang yang kurang menerapkan etika bisnis dalam aktivitas bisnisnya, mulai dari kurangnya penjual yang jujur dan adil sehingga banyak praktik penipuan yang mungkin tidak disadari oleh pelanggan. E-commerce sangat memenuhi kebutuhan masyarakat disamping itu mudahya transaksi membuat jual beli online banyak diminati berbagai kalangan.
Etika Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Sebagai seorang pedagang baiknya kita menerapkan lima dasar acuan, yaitu: Persatuan (Tauhid), Keadilan, Kehendak Bebas, Tanggung Jawab, dan Kebajikan/Kejujuran. Dalam praktik jual beli online hendaknya dilaksanakan sesuai aturan diatas agar reputasi toko dimata konsumen tidak menjadi buruk.
Kesatuan (Tauhid) merupakan kepercayaan dan ketundukkan manusia kepada Tuhan yang dianut. Ini dimaksudkan bahwa sumber utama etika islam adalah kepercayaan sepenuhnya dan murni terhadap kesatuan (keesaan) Tuhan(Purwanti & Pujawati, 2021). Hal itu ditunjukkan pada quran surat Al-An’am ayat 162 menunjukkan islam sebagai dimensi vertikal yang menjadi penghubung manusia dengan tuhan dimana manusia sepenuhnya dibawah kendali sang maha kuasa. Untuk membangun kepercayaan konsumen perlu terjalinnya komunikasi yang lancer antara pembeli dan penjual, adanya transparansi, memberikan testimoni dan bukti-bukti bahwa produk yang ada sesuai dengan kualitas yang di promosikan.
Prinsip keseimbangan artinya membuat keadaan dimana tidak semua pihak diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan atau disebut simbiosis mutualisme. Perilaku keseimbangan dan keadilan secara tegas diibaratkan seorang pengusaha muslim dalam menakar dan menimbang harus disempurnakan artinya ditimbang dengan neraca yang jujur, karena perilaku yang terbaik akan menciptakan akibat yang baik pula(ErlyJuliyani, 2016). Karena berbuat adil adalah etika paling dasar seorang pebisnis. Islam mengharuskan pengikutnya untuk bertindak adil dan melakukan perbuatan baik. Dan bahkan keadilan harus diutamakan daripada apapun dalam bisnis. Syarat keadilan yang paling mendasar adalah para pengusaha muslim harus menyempurnakan takarannya ketika menakar dan menyeimbangkan timbangan yang tepat, karena inilah akhlak terbaik yang akan mendekatkan mereka pada ketakwaan.
Kehendak bebas berarti bahwa masyarakat, baik secara perorangan maupun kolektif, mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam bisnis, masyarakat bebas mengamalkan prinsip-prinsip Islam. Tanpa mengabaikan fakta bahwa ia sepenuhnya berpedoman pada hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT, ia diberkahi dengan kemampuan berpikir, mengambil keputusan, memilih jalan hidup yang baik dan benar. Tidak peduli aturan apa yang dia pilih. Berbeda dengan ciptaan Allah SWT lainnya di alam semesta, Dia dapat memilih tindakan etis atau tidak etis yang ingin dilakukannya. Tidak boleh adanya pemaksaan dalam memperdagangkan barang jualannya dalam berbisnis. Meskipun begitu seorang pembisnispun tidak boleh melakukan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dilakukan dengan pembeli.
Tanggung jawab merupakan persepsi seseorang terhadap perbuatan dan tingkah lakunya, baik disengaja maupun tidak disengaja. Tanggungjawab juga berarti bertindak sebagai ekspresi rasa kewajiban. Sebagai seorang pebisnis yang bertanggung jawab, hal ini merupakan suatu keharusan yang mutlak. Tanggung jawab juga dapat diartikan manusia sebagai pengusaha yang memiliki tanggung jawab secara moral di hadapan Tuhan atas perilaku bisnisnya(Amalia, 2014). Selain bertanggung jawab kepada Allah swt, bertanggung jawab terhadap konsumen dan karyawan serta lingkup kerja yang bersinggungan. Caranya yaitu dengan memastikan kualitas produk sebelum menjualnya kepada konsumen dan memberikan gaji yang layak kepada karyawan.
Kebajikan dan kejujuran dalam konteks ini bukan hanya secara harfiah jujur dalam berbisnis tetapi mengandung satu unsur makna kebaikan yang merupakan lawan dari kesalahan. Kebenaran dalam konteks bisnis memiliki kaidah nilai yaitu mengadakan kontrak (transaksi), proses mencari atau memperoleh produk pengembangan, maupun proses mencari keuntungan dalam bisnis itu sendiri. Aplikasinya menurut al Ghazali dalam bisnis yaitu jujur dalam setiap transaksi, membayar utang sebelum jatuh tempo, serta memberikan zakat dan sedekah bagi yang membutuhkan. Kenyataanya kerap kali penjual dalam belanja online tidak menerapkan kejujuran dalam menjual produknya. Seperti contoh penipuan modus belanja online yang memakan banyak korban. Mereka mencoba menipu korban dengan meminta pembayaran dimuka tetapi barang tidak dikirim.
Kesimpulan
Islam adalah pedoman hidup seluruh umat islam, karena ajarannya mengatur semua kategori kehidupan manusia, termasuk dalam dunia ekonomi. Aturan-aturannya jelas dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Islam mengajarkan perpaduan antara agama, ekonomi, dan sosial untuk menciptakan keseimbangan hidup. Oleh karena itu, etika dalam bisnis menurut Islam melibatkan hubungan yang seimbang antara nilai-nilai agama dan praktisnya dalam kehidupan ekonomi, baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal, yang semuanya saling terhubung dalam sistem Islam.
Implementasi etika bisnis islam dalam berbisnis di e-commerce sangat dibutuhkan menginggat bahwa banyak sekali penipuan, kebohongan dan hal yang batil lainnya yang terjadi. Transaksi perdaganggan online akan lebih baik lagi jika tidak mengandung unsur yang melarang Syariah islam. Hal yang penting dan harus diperhatikan dalam penerapan etika bisnis islam dalam menggunakan e-commerce adalah sikap peduli terhadap nilai kejujuran, keadilan serta kesalehan dalam kegiatan berbisnis, sebab mengingat lagi bisnis bukan hanya semata-mata hanya untuk meraup keuntungan saja, namun untuk memenuhi kebutuhan duniawi sanak saudara serta keluarga. Walaupun seperti itu diperlukan kaidah dan etika dalam berbisnis agar bisnis menjadi berkah dan sukses.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam : Konsep Dan Implementasi Pada Pelaku Usaha Kecil. Etika Bisnis Islam: Konsep Dan Implementasi Pada Pelaku Usaha Kecil, 6(1), 116–125. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30987
ErlyJuliyani. (2016). 63 Etika Bisnis Dalam Persepektif Islam. Jurnal Ummul Qura, VII(1), 63–74.
Purwanti, N., & Pujawati, A. (2021). Penerapan Etika Bisnis Dalam Transaksi E Commerce (Studi Pada Penjual Pengguna Media Sosial Instagram). Al-Mujaddid | Jurnal Ilmu-Ilmu Agama, 3(1), 62–78. https://jurnal.staisebelasapril.ac.id/index.php/almujaddid
Rehatalanit, Y. L. . (2021). Peran E-Commerce Dalam Pengembangan Bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5(0), 62–69. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/view/764
Sholihah, F. A., & Rachma Indrarin. (2019). Pengaruh Persepsi Pelanggan terkait Etika Bisnis Islam terhadap Kepuasan Pelanggan pengguna E- Commerce. Jurnal Ekonomi Islam, Vol 2, No(3), 156–162.
Wigand, R. T. (1997). Electronic commerce: Definition, theory, and context. Information Society, 13(1), 1–16. https://doi.org/10.1080/019722497129241
Komentar
Posting Komentar