Dampak Kejahatan Peretasan Data Pribadi (Hacking) Pada Platform Digital di Indonesia
Dampak Kejahatan Peretasan Data Pribadi (Hacking) Pada Platform Digital di Indonesia
Oleh
: Septian Rama Saputra
NIM
: 235211112
UIN
RADEN MAS SAID SURAKARTA
Platfrom digtal menjadi acuan pada struktur teknologi yang memungkinkan pengembangan fungsi algoritma serta memfasilitasi berbagai platfrom teknologi, komputasi, dan konektivitas yang disediakan oleh suatu organisasi. Pengguna platfrom digital harus mengawasi identitas digital dan data pribadi mereka. Ancaman keamanan digital seperti peretasan akun dan kebocoran data pribadi dapat memberi pihak yang tidak berwenang menyalahgunakan identitas digital dan data pribadi. Pengguna luas platfrom digital menyebabkan akumulasi data besar yang dikumpulkan. Informasi ini dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui dan berpotensi merugikan pengguna, sehingga meningkatnya kemunkinan bocornya data pribadi dan identitas digital selama proses penyimpanan dan pengolahan data.
Maksud dari digital platform berfungsi sebagai struktur digital yang terhubung dengan sumber daya komputasi dan jaringan sehinngga memungkinkan semua pihak yang terlibat untuk bisa menghasilkan konten yang diperlukan. Dengan perkembangan digitalisasi, muncul berbagai platfrom seperti Amazon.com untuk e-commerce, Ruang Guru untuk pendidikan, Gojek untuk transportasi, Facebook dan Instragram untuk media sosial, dan YouTube untuk memonton video dan sebagainya. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya platform digital berbasis internet memiliki dampak yang besar, tidak hanya dalam hal ekonomi saja, akan tetapi hal – hal seperti kepemilikan intelektual seperti hak cipta.
Dalam bahasa indonesia, “hack” berarti meretas, yaitu menggunakan komputer atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data orang lain atau organisasi lain secara ilegal. Hacking merupakan metode yang digunakan oleh seseorang (hacker, cracker, penyusup, atau penyerang) menyerang sistem, jaringan dan aplikasi dengan menggunakan kekurangan sistem tersebut bertujuan untuk memperoleh jalannya akses ke sistem dan data. Dalam keamanan informasi, istilah “hacking” mengacu pada tindakan menggunakan kelemahan sistem untuk mendapatkan akses dan kontrol yang tidak sah terhadap sumber daya sistem. Praktik ini dapat merusak keamanan sistem dan digunakan untuk mengubah sumber daya sistem, mengganggu fitur dan layanan, dengan tujuan yang tidak legal. Peretasan juga dapat digunakan untuk mencuri data rahasia, kemudian dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Maka tidak kecil kemungkinan para hacker dapat terus meningkatkan jumlah data yang mereka curi atau peretasan.
Etika Bisnis di Dunia Digital dan Cara Menghindari Peretasan Data Pribadi
Salah satu komponen penting yang mendukung privasi dan integritas individu dalam ekosistem digital adalah peraturan/undang - undang yang mengatur proteksi data pribadi. Dalam hal ini, etika komunikasi mencakup hal – hal seperti kesantunan, kebijaksanaan, empati, dan sikap yang menunjukkan kejujuran dan rasa hormat saat terlibat dalam interaksi digital. Namun, ada kesalahan yang terjadi dalam praktik sehari – hari dalam menerapkan etika bisnis komunikasi di dunia digital yang harus diperhatikan. Ketidaksesuaian komunikasi sering terjadi, menimbulkan kekhawatiran yang perlu ditangani. Dalam konteks kehidupan sosial dan politik, etika komunikasi seringkali terabaikan. Sangat penting bagi orang – orang untuk menghindari menggunakan bahasa yang kasar, menimbulkan ketegangan, menyebarkan konten pornografi, atau menyebarkan pesan berbau SARA guna menciptakan ruang digital yang lebih baik.
Tindakan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam dunia digital adalah pencegahan aktivitas kejahatan cyber. Menciptakan ketahanan terhadap daya tarik yang mungkin muncul dari testimoni atau harga yang tidak masuk akal adalah penting. Selain itu, penting untuk selalu mengetahui metode pembayaran yang tidak biasa di platform e-commerce. Dalam bidang teknologi keuangan, adalah pilihan yang bijak untuk menghindari terhubung ke jaringan internet publik yang penuh dengan risiko. Untuk melindungi uang dan identitas pribadi, sangat penting untuk mempertahankan informasi rahasia seperti Personal Identification Number (PIN), kode akses, atau One-Time Password (OTP).
Sangat penting untuk berhati – hati saat membagikan data pribadi, utamanya nomor telepon dan alamat rumah, saat berinteraksi secara online. Langkah – langkah pencegahan seperti ini mendukung upaya untuk mengurangi risiko dengan memberikan akses kepada pihak yang dapat mengeksploitasi informasi tersebut untuk kejahatan. Melindungi data pribadi dan keuangan sangat penting dalam menghadapi tantangan di era digital, berdasarkan dunia hukum.
Menurut saya yang perlu di perhatikan terkait etika bisnis untuk menghindari peretasan dan keamanan data di semua platform adalah pertama, hindari memberikan terlalu banyak data pribadi saat menggunakan internet. Untuk meningkatkan keamanan, aktifkan otentikasi dua faktor (2FA) dan gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk semua akun internet anda. Selain itu, pastikan perangkat lunak keamana digital anda selalu diperbarui dan waspadalah terhadap email phising dan tautan yang mencurigakan. Selain itu, penting untuk tetap mengamati perubahan yang terjadi pada privasi data di platform atau aplikasi yang digunakan. Cara terbaik untuk melindungi data pribadi kita dalam dunia digital yang terus berubah dan penuh tantangan adalah dengan menerapkan etika saat menggunakan teknologi dan mengikuti prosedur pencegahan ini.
Menguatkan Perlindungan Data Pribadi di Platform Digital
Dalam era digital dan internet yang terus berkembang, sangat penting untuk menjaga data pribadi. Menjaga kerahasiaan data pribadi, memiliki banyak aspek yang penting bagi masyarakat dan individu. Perlindungan data pribadi pada tingkat pertama melibatkan landasan hak privasi individu, yang mencakup hak untuk memiliki kontrol atas data pribadi seperti nama, nomer telepon, alamat, dan informasi sensitif lainnya. Dengan perlindungan data ini, individu dapat menjaga privasi mereka, mengontrol penggunaan data mereka, dan secara efektif mencegah penyalahgunaan, penipuan, atau penggunaan data yang tidak sah.
Selain keamanannya, kemajuan teknologi informasi telah menghasilkan metode untuk tindakan ilegal yang lebih canggih, yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya atau cybercrime. Jenis kejahatan ini memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk melakukan berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan kartu kredit pencurian data ATM/EDC, peretasan sistem komputer, penyusupan, penipuan internet banking, serta penyebaran perangkat lunak berbahaya seperti virus, worm, trojan, dan bot. Selain itu, elemen lain dari kejahatan dunia maya termasuk aktivitas perebutan domain (cybersquatting), penyebaran konten pornografi, perjudian daring, dan penipuan menggunakan kartu kredit.
Indonesia sendiri telah menyaksikan sejumlah peristiwa signifikan yang berkaitan dengan kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh data pribadi 12.115.583 akun dibobol pada tanggal 17 April 2020 di platform e-commerce Tokopedia. Tidak lama kemudian, peristiwa serupa terjadi di platform toko online Bhinneka.com. Kelompok peretas yang disebut Shiny Hunters mengaku memiliki data pribadi pengguna platform mencapai 1,2 juta. Data itu, kemudian dijual dengan nilai USD12.000 atau Rp17.800.000. Sebelumnya Bukalapak telah mengalami peristiwa serupa di mana lebih dari 12.957.573 akun penggunanya dilaporkan melakukan transaksi ilegal. Jadi, diperlukan perhatian serius dan tindakan hukum yang kuat untuk mengatasi ancaman siber yang semakin meluas.
Jadi menurut saya, ada beberapa langkah – langkah perlindungan data di platform kita dari serangan hacker. Pengguna layanan berbasis platform elektronik seperti e – commerce, transportasi online, dan fintech, pengguna bisa meningkatkan pemahaman akan kebijakan privasi, persyaratan, serta ketentuan penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan data pribadi. Dalam masyarakat yang semakin terhubung dan terdigitalisasi, langkah – langkah pendidikan dan peraturan yang lebih ketat diperlukan untuk menunjukkan betapa pentingnya melindungi data pribadi.
Dampak Hacking Terhadap Transaksi Perdagangan Elektronik di Platform Digital
Serangan cyber sendiri adalah penyerangan yang dapat terjadi di dunia maya, jadi hal – hal yang melanggar hukum juga dapat terjadi di dunia maya, sebagai perdagangan online atau juga dikenal sebagai ekonomi digital. Serangan cyber yang dapat mengganggu situs website atau data pribadi biasanya tidak pernah di antisipasi. Serangan cyber merupakan serangan internet yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, tetapi biasanya situs web memiliki perlindungan yang cukup untuk mencegah serangan tersebut. Namun, karena internet telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian kita, kita juga belum bisa meninggalkan ekonomi yang terjadi di dunia virtual. Menurut buku Ekonomi dan Bisnis Digital, miliaran koneksi online antara individu, perangkat, data, bisnis, dan proses membentuk aktivitas ekonomi digital. Tulang punggung ekonomi digital adalah hiperkonektivitas, yang menghubungkan orang, organisasi, dan perangkat yang berbasis internet, seperti teknologi seluler, dan Internet of Things.
Karena sebelumnya suatu perusahaan sudah pasti menyediakan perlindungan cyber, dampak hacking terhadap perdagangan online tidak selalu mengganggu produsen atau konsumen tersebut, tetapi masalahnya adalah bagaimana perusahaan menangani kesalahan yang sama dan kesalahan berikutnya. Oleh karena itu, bisnis saat ini yang berbasis digital biasanya memiliki industri cybersecurity, yang merupakan penggabungan bagian fisik dan jaringan digital untuk otomatisasi proses dan berbagai data di perusahaan manufaktur.
Perdagangan bebas telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi dan internet. Perdagangan bebas adalah ketika proses transaksi tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Dengan kata lain, perdagangan bebas mulai muncul karena manfaat dari kemajuan teknologi inilah yang kemudian menciptakan e – commerce. Untuk mencegah efek jangka panjang, penyelenggaraan cybersequrity sangat penting untuk mengetahui komponen penting tersebut di antaranya : confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), availability (ketersediaan).
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari paparan di atas yaitu pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang keamanan data dan perlindungan data pribadi konsumen di platform digital, akan tetapi peraturannya masih terbatas seperti Peraturan Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Salah satu saran yang dapat diajukan adalah untuk terus mendorong masyarakat untuk lebih berhati – hati saat menggunakan berbagai media sosial dan platform. Kemudian, upaya – upaya berkelanjutan untuk menyebarkan informasi tentang kejahatan dunia maya dan cara mencegahnya dengan mengadakan workshop.
DAFTAR PUSTAKA
(Fadillah et al., 2022)Disemadi, H. S., Sudirman, L.,
Girsang, J., & Aninda, M. (2023). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital :
Mengapa Kita Perlu Peduli ? Sang Sewagati Journal, 1(2), 67–90.
https://journal.uib.ac.id/index.php/sasenal/article/view/8579
Fadillah, F.,
Khanif, H. N., & Shahira, R. (2022). Dampak Cyber Attack Bagi Ekonomi
Perdagangan Elektronik : Studi Pada Bocornya Data di Platform Tokopedia.
122–136.
Lana, A. (2021).
Dampak Kejahatan Siber Terhadap Teknologi Informasi Dan Pengendalian Internal. Sosial
Dan Pendidikan, 1(3), 1–13.
Komentar
Posting Komentar