Etika Bisnis Islam Sebagai Pilar Intregritas di E – Commerce: Mengatasi Maraknya Pelanggaran di Dunia Bisni Digital

 

Etika Bisnis Islam Sebagai Pilar Intregritas di E – Commerce: Mengatasi Maraknya Pelanggaran di Dunia Bisnis Digital


 Nama : Tiara Muftiningtyas

Kelas/ NIM : MBS 3C/ 235211105

Era society zaman ini memberikan pengaruh besar bagi peradaban yang telah terbangun bertahun - tahun lamanya, salah satu pengaruh yang signifikan terjadi pada perkembangan teknologi dan informasi yang tak henti - hentinya berinovasi. Teknologi dan informasi zaman ini mencetuskan lahirnya digitalisasi yang berkembang pesat, digitalisasi ini memberikan pengaruh besar pada kegiatan sehari-hari manusia, seperti dalam sektor bisnis dan perdagangan yang menjadi lebih efisien dan praktis. Produk daripada digitalisasi ini ialah hadirnya E-Commerce sebagai bentuk inovasi dari digitalisasi. E-commerce hadir merubah cara kerja bisnis di seluruh dunia, perubahan ini yang membuat E-commerce cepat mendominasi dunia bisnis, serta memberikan kontribusi yang besar pada dunia bisnis.

E-commerce sendiri merupakan konsep perdagangan dimana proses pembelian dan penjualan produk atau layanan dilakukan melalui internet dan tidak secara langsung bertemu. Konsep ini bisa berupa penjualan dari produsen ke konsumen (B2C), penjualan antar perusahaan(B2B), maupun penjualan dari konsumen kepada konsumen (C2C). E-commerce memungkinkan para pelaku bisnis memasarkan produknya secara online untuk mencakup mangsa pasar yang lebih luas bahkan global dan konsumen yang diberi kemudahan untuk memilih dan membeli produk dengan mudah, cepat, tanpa adanya batasan waktu maupaun tempat. Dengan kemudahan tersebut kedua belah pihak sama - sama mendapatkan keuntungan. Sisi positif E-commerce juga memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung perbedaanya dibandingkan bisnis konvensional biasa, yakni proses transaksi yang lebih cepat, jangkauan pasar yang lebih luas, efisiensi biaya, dan para pembeli yang flexibel memilih produk tanpa terkekang waktu.

Di setiap negara pasti mempunyai e commerce yang digandrungi tergantung minat dan preferensi mereka, begitu pula di Indonesia, beberapa e commerce yang terkenal dan paling banyak digunakan di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Blibi, Lazada, Sociolla, Zalora dan beberapa e commerce lainnya memiliki sejumlah poin plus dan ciri khas sendiri - sendiri yang tidak di miliki bisnis konvensional biasa, tercatat pada tahun 2024 diperkirakan jumlah pengguna e-commerce di indonesia menyentuh angka 189,6 juta. Di mulai dari tahun 2017 yang hanya 70,8 juta pengguna. kemudian pada tahun 2018 naik menjadi 87,5 juta, pada tahun 2020 mencapai 129,9 juta pengguna, disusul tahun 2021 sebanyak 148,9 juta pengguna, sementara pada tahun 2022 diperkirakan jumlahnya mencapai 166,1 juta, dan tahun lalu 2023, jumlah pengguna e-commerce diprediksi mencapai 180,6 juta. Tren ini menggambarkan pertumbuhan pesat penggunaan platform e-commerce di Indonesia, mencerminkan potensi pasar yang terus berkembang.

Kenaikan jumlah pengguna e – commerce ini sangat membantu dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, akses yang mudah dan beragam pilihan produk dalam sekali buka e commerce daripada berbelanja secara offline yang menguras banyak tenaga dan waktu. Meskipun dalam praktiknya E-commerce mengunggulkan kemudahan dan efisien dalam berbisnis, pelanggaran – pelanggaran dalam berbisnis pun masih banyak terjadi, pelanggaran ini tidak hanya dilanggar oleh pihak internal kegiatan jual beli atau pelaku bisnis tetapi juga dari pihak ketiga atau pihak luar kegiatan bisnis. Di Indonesia tercatat terdapat 572.185 kasus penipuan online (fraud) yang terjadi sejak 2017 - 2 September 2024. Diantaranya 528.415 fraud jual beli online sejak 2017–2 September 2024. Sedangkan sisanya, sebanyak 43.770 kasus merupakan fraud investasi fiktif online.

Cikal bakal kecurangan – kecurangan yang terjadi di E-commerce adalah keunggulan E-commerce itu sendiri, E-commerce yang memiliki rebranding “kemudahan dan praktis” di sisi lain kemudahan ini lah yang membuat pelanggaran dalam menggunakan E-commerce. Kecurangan yang marak terjadi dalam E-commerce seperti berikut ini (1) penipuan konsumen (fraud) dimana para pelaku bisnis melakukan kecurangan dengan menipu konsumen demi meraup keuntungan yang tinggi. Banyak pelaku bisnis yang tidak jujur dalam mendeskripsikan produk yang mereka jual, karena itu, produk yang diterima pembeli seringkali tidak sesuai dengan yang di deskripsikan di marketplace, baik dari segi kualitas, kuantitas maupun fungsinya, atau dalam dunia bisnis kebohongan ini biasa disebut dengan scam, scam yaitu bentuk upaya yang telah direncanakan sebelumnya yang bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara menipu orang lain. (2) Penyalahgunaan data pribadi, contohnya pada tahun 2020 pernah terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi oleh salah satu marketplace terkenal di Indonesia, yakni tanggal 1 Mei timbul berita tentang kebocoran data user Tokopedia sebanyak 91 juta data pengguna Tokopedia bocor dan ditawar seharga US$5.000 di forum hacker, tetapi pihak Tokopedia memberi keterangan bahwa hal itu adalah upaya pencurian data terhadap pengguna Tokopedia. Kasus penyalahgunaan data pribadi ini tidak sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(3) Iklan dan deskripsi produk yang tidak sesuai realitanya, pelaku bisnis sering membuat iklan yang mengagungkan kelebihan produk yang dijualnya dan menggunakan kata yang dilebih - lebihkan tanpa melihat potensi asli barang yang menyebabkan terjadinya kebohongan, hal ini tidak selaras dengan UU No. 8 Tahun 1999 yang didalamnya membahas tentang perlindungan konsumen. (4) Praktik monopoli pasar dan persaingan yang tidak sehat, pelanggaran ini diatur dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang berbunyi: “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.” Kegiatan monopoli di e-commerce di wujudkan dengan bentuk pelanggaran yang disebut Predatory pricing, predatory pricing berorientasi pada kegiatan memasok barang atau jasa dengan metode menjualnya dengan harga rugi dan menetapkan harga yang sangat rendah dengan tujuan menguasai pasar dan menyingkirkan usaha para pesaingnya yang berakibat persaingan usaha yang tidak sehat. Di negara Indonesia perilaku predatory pricing ini tidak sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1999.  (5) Pelanggaran produk palsu dan tidak sesuai standar, bagi para pelaku usaha yang lebih mementingkan mendapat laba yang tinggi daripada mengedepankan kepuasan para pembeli, sering kali mereka menjual produk sembarangan, sembarangan yang dimaksud bisa berupa acuh terhadap kualitas produk dan tidak memperdulikan apakah produk mereka sudah sesuai standar atau tidak.

Demi mendapat rating yang tinggi dan ulasan yang bagus, para pelaku bisnis melakukan kecurangan dengan menyabotase dan menyalahgunakan ulasan dan rating, ulasan atau online customer review adalah opini seseorang dan merupakan salah satu bentuk word of mouth communication pada penjualan online, yang mana calon pembeli mendapat detail informasi tentang produk melalui konsumen yang telah membeli atau mendapatkan manfaat dari produk tersebut sedangkan rating ialah bagian dari ulasan yang disimbolkan bentuk bintang untuk mengungkapkan opini pelanggan. Semakin banyak bintang yang diberikan, semakin tinggi peringkat yang didapat penjual. Rating di isi oleh pelanggan yang telah melakukan pembelian di e-commerce dan dipublikasikan di situs web atau toko penjual, rating mencerminkan penilaian umum pelanggan, tidak hanya terhadap produk yang dibeli, tetapi juga mengenai bagaimana pelayanan yang diterima dari penjual. Bagi pebisnis yang masih merintis bisnisnya ulasan dan rating toko sangat penting untuk menggaet para pembeli untuk tertarik membeli produknya, tapi sebelum itu para pelaku bisnis juga kesusahan mencari pembeli apabila ulasan dan rating toko masih kosong atau rendah, jadi mereka menyabotase ulasan dengan memberikan ulasan sendiri bukan murni dari para pembeli, agar para pembeli percaya pada produknya. Kegiatan menyabotase ini sebenarnya tidak melanggar etika jual beli apabila ulasan dan rating yang diberikan sesuai dengan keadaan asli produk, karena mereka melakukannya dengan ketentuan harga dan produk yang serupa, tetapi akan salah dan melanggar apabila pelaku bisnis menyabotase dengan memberikan ulasan dan rating yang tidak sesuai dengan produk aslinya, seperti melebih – lebihkan keunggulan produk. (6) ketidakpatuhan kepada peraturan standar E-commerce, masalah terkait standarisasi muncul karena kemudahan bertransaksi di internet dengan memberikan penawaran harga yang murah. Banyak pembeli yang cenderung hanya fokus pada harga, tanpa mempertimbangkan kualitas barang yang akan dibeli. Situasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha atau importir yang tidak bertanggung jawab untuk mengimpor barang-barang yang tidak memenuhi standar pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Melalui platform e-commerce, produk-produk yang tidak memenuhi SNI dapat dengan mudah tersebar luas di masyarakat. (7) Pelanggaran yang terakhir adalah kelemahan system keamanan,ini merupakan kelemahan yang tidak dimiliki oleh bisnis konvesional biasa. E-commerce memerlukan system keamanan untuk menjaga data pembeli dan penjual agar tidak bocor ke pihak asing, kasus keamanan yang rentan ini timbul karena lemahnya system keamanan dalam menjaga data, seperti pada Maret 2019 di forum e-commerce Bukalapak terjadi peretasan data dan berimbas kepada bocornya 13 juta data pengguna aktif Bukalapak.

Mayoritas pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh para pelaku bisnis atau pihak internal di dalam kegiatan jual beli, semua itu dilakukan karena kurangnya kesadaran dalam melakukan kegiatan bisnis. Apabila pebisnis tidak melakukan kecurangan, kemungkinan pelanggaran – pelanggaran dalam jual beli bisa di minimalisir secara teratur. Pelaku bisnis yang mempunyai etika dan paham akan hukum dapat menerapkan etika bisnis islam sebagai panduan berbisnis yang bijak dan menjadi pilar integritas dalam berbisnis. Menyoroti maraknya pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di e commerce, dan sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia, dan sebagai seorang muslim yang lahir di masa teknologi dan informasi hadir menjadi pendamping dalam kehidupan sehari hari, sebisa mungkin untuk melakukan kegiatan dengan menerapkan ajaran yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti dalam kegiatan berbisnis sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang mana berisi tentang anjuran berdagang atau berbisnis karena di dalamnya terdapat 90 pintu rezeki, dalam melakukan kegiatan berbisnis juga harus mematuhi etika – etika agar rezeki yang didapat mendapatkan ridha dari Allah SWT. Bentuk dari mengamalkannya ajaran dari Nabi Muhammad SAW adalah melaksanakan kegiatan berbisnis dengan menggunakan etika bisnis islam dengan menerapkan prinsip etika bisnis islam sebagai pilar berbisnis, Etika bisnis Islam mengajarkan bahwa semua keuntungan yang diperoleh dalam melakukan bisnis harus sesuai dengan hukum nasional dan syariah yang berlaku. Selain itu, tingkat keuntungan tidak boleh merusak fungsi pasar, mengarah pada eksploitasi, atau bahkan tindakan yang merugikan, seperti penetapan harga yang berlebihan yang merugikan masyarakat. Apabila seseorang mematuhi etika dalam berbisnis pasti pelanggaran – pelanggaran di e commerce bisa di minimalisir.

Konsep dari etika bisnis islam ini telah hadir sejak zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup hingga era sekarang, ini memiliki makna bahwa etika bisnis islam merupakan panduan yang paten dan dapat diandalkan karena tidak lekang oleh waktu, meski perubahan zaman selalu terjadi etika bisnis islam masih toleran dengan perubahan tersebut, yang berarti makna etika didalamnya memiliki arti yang luas sehingga perubahan zaman tidak membuatnya menjadi suatu perdebatan. Prinsip etika bisnis islam yang dapat diterapkan dalam dunia bisnis untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran memiliki beberapa aspek diantaranya, (1) Kesatuan, yang tercermin dalam konsep tauhid, yang mengintegrasikan seluruh aspek kehidupan seorang muslim, baik dalam lingkup sosial, ekonomi, maupun politik menjadi kesatuan yang homogen, di mana setiap aspek tersebut selalu mengutamakan konsistensi dan ketertiban yang mutlak. Berdasarkan pemikiran ini, Islam menawarkan perpaduan antara konsep agama, sosial, dan ekonomi untuk menciptakan suatu kesatuan yang utuh. Dari perspektif ini, etika dan bisnis menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mencapai tujuan tersebut, kedudukan prinsip etika seorang pebisnis islam adalah tidak boleh mendeskriminasi salah satu pihak baik itu penjual maupun pembeli, premisnya disini adalah adanya asas yang sama rata antara penjual dan pembeli. Para pebisnis harus lebih aware akan konsekuensi yang didapat apabila melanggar etika dalam berbisnis, upaya menerapkan konsep kesatuan dilakukan dengan menjaga komunikasi dengan pembeli, memberikan testimoni atau bukti yang konkrit tentang produknya, memperlihatkan keaslian barang yang dijual, memberi tahu khalayak dimana letak bisnis berada, hal ini dilakukan untuk meyakinkan kepercayaan hati pembeli. (2) Keseimbangan atau Equilibrium, ketika melakukan aktivitas di dunia bisnis, Islam mengajarkan untuk selalu berlaku adil, tanpa membeda – bedakan pihak, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al - Maidah ayat 8, yang artinya: "Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu senantiasa menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena keadilan lebih dekat dengan takwa." Asumsi keseimbangan disini adalah para pelaku bisnis harus adil dalam melakukan kegiatan berbisnis, dimana ketika melakukan jual beli, kualitas barang yang dijual harus sesuai dengan harganya. Mencantumkan deskripsi produk terhadap postingan di e-commerce juga termasuk bentuk dari menerapkan keseimbangan karena dengan begitu calon pembeli bisa dengan mudah menilai produk yang akan mereka beli apakah sudah sesuai dengan kebutuhan mereka. Langkah ini menanggulangi terjadinya complain produk tidak sesuai dengan deskripsi yang akan berimbas pada ulasan atau rating yang rendah. (3) Kehendak bebas. Dalam sudut pandang islam, manusia diberi karunia kelebihan untuk bisa berkehendak dan memilih pilihan yang bermacam – macam, akan tetapi kebebasan ini tidak terbatas sebagaimana kebebasan yang Allah miliki. Kebebasan yang dimiliki manusia adalah kebebasan relatif (nisbi). Kehendak bebas atau free will bermakna bahwa manusia sebagai mahluk individu diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan. Dalam berbisnis kehendak bebas ialah manusia memiliki kebebasan membuat kontrak serta menepatinya atau mengingkarinya. Karena syarat sah dalam berbisnis adalah kemauan yang bebas dan tanpa adanya paksaan untuk membeli barang. Di sisi lain para pebisnis tidak boleh ingkar apabila pembeli sudah melakukan transaksi maka harus memberikan dan mengirim barang yang pembeli beli, agar tindak pelanggaran penipuan tidak terjadi. (4) Tanggung Jawab, sebagai manusia yang setiap harinya memutuskan keputusan, tanggung jawab adalah konsekuensi yang harus diterima dalam keputusan tersebut. Konsep tanggung jawab dalam bisnis mengacu pada dua aspek fundamental, pertama tanggung jawab yang telah menjadi satu dengan status khalifah sebagai wakil Allah di bumi, dan yang kedua kesadaran dalam bertindak dengan sukarela, atau tanpa paksaan. Makna tanggung jawab dalam etika bisnis islam mengarah kepada tanggung jawab atas kesadaran dengan sukarela dalam melakukan bisnis (yang bebas) dan harus didampingi sifat sensitive akan lingkungan e-commerce. Sifat tanggung jawab harus tertanam pada setiap penjual di platform e-commerce agar dapat membangun kepercayaan dan memenuhi kewajibannya sebagai penjual. Dengan demikian, hak dan kewajiban pembeli dapat juga terpenuhi. Selain memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, penjual online juga harus bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan sesuai dengan pesanan.Menjaga informasi data diri pembeli, riwayat transaksi, informasi nomor telepon, informasi nomor rekening dan lain lain, merupakan bentuk dari pengamalan prinsip tanggung jawab demi menjaga penyalahgunaan data pribadi tidak terjadi. (5) Kebenaran, kebenaran yang dimaksud adalah kebsssenaran yang mengarah kepada hal kejujuran atau kebijakan. Dalam cakrawala bisnis kebenaran mencakup aspek yang sangat luas mulai dari perilaku, sikap, dan juga niat yang bijak dari proses akad transaksi hingga penerimaan barang tersebut demi menjaga kemungkinan kerugian pada salah satu pihak tidak terjadi. Kebenaran dalam etika bisnis yang diwujudkan dengan berbagai cara mulai dari membuat iklan yang sesuai realitanya, tidak melakukan tindak kecurangan, membuat postingan asli sesuai keadaan barang yang dijualnya, mendeskripsikan sesuai dengan fakta barang tersebut, dan tidak mengambil keuntungan yang tinggi, perlu dipahami bahwa Islam mengakui pentingnya perdagangan dan bisnis sebagai sarana untuk meraih keuntungan dan kemajuan. Namun, Islam menetapkan batasan-batasan dalam cara memperoleh keuntungan tersebut, dengan menekankan untuk tidak melakukan kedzaliman atau penyimpangan terhadap mitra bisnis dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

Etika di atas bisa terlaksana dengan baik dan lancar apabila para pebisnis paham akan hukum serta kaidah - kaidah dalam berbisnis menurut islam, karena sejatinya penjual yang baik adalah penjual yang mengedepankan sifat jujur, adil, dan bertanggung jawab. Etika bisnis Islam bermula dari kesadaran mendalam yang dimiliki oleh pebisnis akan pentingnya menjalankan bisnis dengan prinsip - prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Tanpa kesadaran tersebut, tidak mungkin etika ini dapat diterapkan dengan baik, karena segala tindakan dalam bisnis harus didasari oleh niat yang benar dan pemahaman yang kuat mengenai kewajiban moral dan agama dalam bertransaksi. Apabila pebisnis dalam pelaksanaan bisnisnya belum mengedepankan aspek etika bisnis islam di atas, e-commerce akan tetap dipenuhi dengan kasus - kasus pelanggaran moral dan etika, begitu pula sebaliknya apabila pebisnis gencar menerapkan etika bisnis islam, tidak hanya keuntungan dunia saja yang didapat melainkan keuntungan akhirat pun akan mengikutinya.


 

DAFTAR PUSTAKA

Purwanti Neli, & Pujawati Ajeng. (2021). Al-Mujaddid | Jurnal Ilmu-ilmu Agama PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE, 3. Retrieved from https://jurnal.staisebelasapril.ac.id/index.php/almujaddid

Maulida, Novita, & Siti Femilivia Aisyah. (2024). Etika Bisnis Islam: Implementasi Prinsip Keadilan Dan Tanggung Jawab Dalam Ekonomi Syariah. El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Dan Syariah, 6, 49–61. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.46740

Jabat, D. E. B., Tarigan, L. L., Purba, M., & Purba, M. (2022). Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui Marketplace. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Teknologi, 2(2), 16–21.

Rindiyana Syafitri, W. (2024). Efektivitas Dan Efesiensi Penarapan E-Commerce Dalam Daya Saing Usaha. An Nafi’: Multidisciplinary Science, 1(1), 2024. Retrieved from https://edujavare.com/index.php/rmi/index

Gabriela, Y. M. R. M. (2022). Pengaruh Online Customer Review Dan Online Customer Rating Terhadap Minat Beli Pelanggan E-Commerce. Jurnal Ekonomi Manajemen Pariwisata Dan Perhotelan, 1(1), 121–125.

Sultan, M., Salsabila, D. putri, Rahim, S. Q., Imran, M., Sabri, M., Al-Azka, M. A., … Sukmawati, N. N. (2021). Penyuluhan Pencegahan Tindakan Scam Pada Teknologi Bersama Masyarakat Durensari Bojongsari Depok. JATMIKA:Jurnal Kreativitas Mahasiswa Informatika, 2(3), 487–490.

Nafi’ah, R. (2020). Pelanggaran Data Dan Pencurian Identitas Pada E-Commerce. Cyber Security Dan Forensik Digital, 3(1), 7–13. https://doi.org/10.14421/csecurity.2020.3.1.1980

Zhariyannto, H. T., & Trisunanro, L. (2020). Analisis Pengaruh Online Customer Review, Online Customer Rating, dan Star Seller terhadap Kepercayaan Pelanggan Hingga Keputusan Pembelian pada Toko Online di Shopee Halila. JURNAL TEKNIK ITS, 9(2), 71–78. https://doi.org/10.1145/1133890.1133898

Dwijayana, A. F. S. I., Kasim, N. M., & Imran, S. Y. (2024). Dinamika Hukum Persaingan Usaha Di Era Digital: Analisis Perlindungan Hukum Dalam E-Commerce Shopee Dan Tiktok Shop Di Indonesia. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(2), 01–12. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1145

Pariadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 652. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1750

Kusuma, A. C., & Rahmani, A. D. (2022). Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia). SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5(1), 46–63. https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.721

Anggraeni, R. (2024). Kejahatan Siber Merajalela, Ada 572.185 Fraud Mayoritas di E-Commerce. Teknologi.Bisnis.Com. Retrieved from https://teknologi.bisnis.com/read/20240903/84/1796481/kejahatan-siber-merajalela-ada-572185-fraud-mayoritas-di-e-commerce

Prasetyo, R. B. (2023). Pengaruh E-Commerce dalam Dunia Bisnis. JMEB Jurnal Manajemen Ekonomi & Bisnis, 1(01), 1–11. https://doi.org/10.59561/jmeb.v1i01.92

Putritama, A. (2018). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Industri. Jurnal Nominal, VII(1), 1–20. Retrieved from https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal/article/view/19356

Savier, A., Teddy Prima Anggriawan, D. S., & Mara Ditta Caesar Purwanto, A. S. (2023). Fenomena Predatory Pricing Dalam Persaingan Usaha Di E Commerce (Studi Kasus Antara Penetapan Tarif Bawah Antara Aplikasi Indrive Dan Gojek). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Juli, 9(14), 64–77. Retrieved from https://doi.org/10.5281/zenodo.8170324

Rianti, R. (2021). Analisis Penerapan Prinsip Etika Bisnis Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Pada Marketplace Lazada. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.21154/niqosiya.v1i1.57


Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan