Etika Bisnis Islam Sebagai Pilar Intregritas di E – Commerce: Mengatasi Maraknya Pelanggaran di Dunia Bisni Digital
Etika
Bisnis Islam Sebagai Pilar Intregritas di E – Commerce: Mengatasi Maraknya
Pelanggaran di Dunia Bisnis Digital
Era
society zaman ini memberikan pengaruh besar bagi peradaban yang telah terbangun
bertahun - tahun lamanya, salah satu pengaruh yang signifikan terjadi pada
perkembangan teknologi dan informasi yang tak henti - hentinya berinovasi.
Teknologi dan informasi zaman ini mencetuskan lahirnya digitalisasi yang berkembang
pesat, digitalisasi ini memberikan pengaruh besar pada kegiatan sehari-hari
manusia, seperti dalam sektor bisnis dan perdagangan yang menjadi lebih efisien
dan praktis. Produk daripada digitalisasi ini ialah hadirnya E-Commerce
sebagai bentuk inovasi dari digitalisasi. E-commerce hadir merubah cara kerja
bisnis di seluruh dunia, perubahan ini yang membuat E-commerce cepat
mendominasi dunia bisnis, serta memberikan kontribusi yang besar pada dunia
bisnis.
E-commerce
sendiri merupakan konsep perdagangan dimana proses pembelian dan penjualan
produk atau layanan dilakukan melalui internet dan tidak secara langsung
bertemu. Konsep ini bisa berupa penjualan dari produsen ke konsumen (B2C),
penjualan antar perusahaan(B2B), maupun penjualan dari konsumen kepada konsumen
(C2C). E-commerce memungkinkan para pelaku bisnis memasarkan produknya secara
online untuk mencakup mangsa pasar yang lebih luas bahkan global dan konsumen
yang diberi kemudahan untuk memilih dan membeli produk dengan mudah, cepat, tanpa
adanya batasan waktu maupaun tempat. Dengan kemudahan tersebut kedua belah
pihak sama - sama mendapatkan keuntungan. Sisi positif E-commerce juga memberikan
manfaat yang bisa dirasakan langsung perbedaanya dibandingkan bisnis konvensional
biasa, yakni proses transaksi yang lebih cepat, jangkauan pasar yang lebih
luas, efisiensi biaya, dan para pembeli yang flexibel memilih produk tanpa
terkekang waktu.
Di
setiap negara pasti mempunyai e commerce yang digandrungi tergantung minat dan
preferensi mereka, begitu pula di Indonesia, beberapa e commerce yang terkenal dan
paling banyak digunakan di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Blibi, Lazada, Sociolla,
Zalora dan beberapa e commerce lainnya memiliki sejumlah poin plus dan ciri
khas sendiri - sendiri yang tidak di miliki bisnis konvensional biasa, tercatat
pada tahun 2024 diperkirakan jumlah pengguna e-commerce di indonesia menyentuh
angka 189,6 juta. Di mulai dari tahun 2017 yang hanya 70,8 juta pengguna.
kemudian pada tahun 2018 naik menjadi 87,5 juta, pada tahun 2020 mencapai 129,9
juta pengguna, disusul tahun 2021 sebanyak 148,9 juta pengguna, sementara pada
tahun 2022 diperkirakan jumlahnya mencapai 166,1 juta, dan tahun lalu 2023,
jumlah pengguna e-commerce diprediksi mencapai 180,6 juta. Tren ini
menggambarkan pertumbuhan pesat penggunaan platform e-commerce di Indonesia,
mencerminkan potensi pasar yang terus berkembang.
Kenaikan jumlah pengguna e – commerce ini
sangat membantu dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, akses yang mudah dan
beragam pilihan produk dalam sekali buka e commerce daripada berbelanja secara
offline yang menguras banyak tenaga dan waktu. Meskipun dalam
praktiknya E-commerce mengunggulkan kemudahan dan efisien dalam berbisnis, pelanggaran
– pelanggaran dalam berbisnis pun masih banyak terjadi, pelanggaran ini tidak
hanya dilanggar oleh pihak internal kegiatan jual beli atau pelaku bisnis
tetapi juga dari pihak ketiga atau pihak luar kegiatan bisnis. Di Indonesia tercatat
terdapat 572.185 kasus penipuan online (fraud) yang terjadi sejak 2017 -
2 September 2024. Diantaranya 528.415 fraud jual beli online sejak 2017–2
September 2024. Sedangkan sisanya, sebanyak 43.770 kasus merupakan fraud
investasi fiktif online.
Cikal bakal
kecurangan – kecurangan yang terjadi di E-commerce adalah keunggulan E-commerce
itu sendiri, E-commerce yang memiliki rebranding “kemudahan dan praktis”
di sisi lain kemudahan ini lah yang membuat pelanggaran dalam menggunakan E-commerce.
Kecurangan yang marak terjadi dalam E-commerce seperti berikut ini (1) penipuan
konsumen (fraud) dimana para pelaku bisnis melakukan kecurangan dengan
menipu konsumen demi meraup keuntungan yang tinggi. Banyak pelaku bisnis yang
tidak jujur dalam mendeskripsikan produk yang mereka jual, karena itu, produk
yang diterima pembeli seringkali tidak sesuai dengan yang di deskripsikan di
marketplace, baik dari segi kualitas, kuantitas maupun fungsinya, atau dalam
dunia bisnis kebohongan ini biasa disebut dengan scam, scam yaitu
bentuk upaya yang telah direncanakan sebelumnya yang bertujuan untuk
mendapatkan uang dengan cara menipu orang lain. (2) Penyalahgunaan data
pribadi, contohnya pada tahun 2020 pernah terjadi kasus penyalahgunaan data
pribadi oleh salah satu marketplace terkenal di Indonesia, yakni tanggal 1 Mei timbul
berita tentang kebocoran data user Tokopedia sebanyak 91 juta data pengguna
Tokopedia bocor dan ditawar seharga US$5.000 di forum hacker, tetapi pihak
Tokopedia memberi keterangan bahwa hal itu adalah upaya pencurian data terhadap
pengguna Tokopedia. Kasus penyalahgunaan data pribadi ini tidak sesuai dengan
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi.
(3) Iklan dan
deskripsi produk yang tidak sesuai realitanya, pelaku
bisnis sering membuat iklan yang mengagungkan kelebihan produk yang dijualnya dan
menggunakan kata yang dilebih - lebihkan tanpa melihat potensi asli barang yang
menyebabkan terjadinya kebohongan, hal ini tidak selaras dengan UU No. 8 Tahun 1999 yang didalamnya membahas
tentang perlindungan konsumen. (4) Praktik monopoli pasar dan persaingan
yang tidak sehat, pelanggaran ini diatur dalam UU RI
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang berbunyi: “Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.” Kegiatan monopoli di e-commerce
di wujudkan dengan bentuk pelanggaran yang disebut Predatory pricing,
predatory pricing berorientasi pada kegiatan memasok barang atau jasa
dengan metode menjualnya dengan harga rugi dan menetapkan harga yang sangat
rendah dengan tujuan menguasai pasar dan menyingkirkan usaha para pesaingnya yang
berakibat persaingan usaha yang tidak sehat. Di negara Indonesia perilaku predatory
pricing ini tidak sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1999. (5) Pelanggaran produk palsu dan tidak sesuai
standar, bagi para pelaku usaha yang lebih mementingkan mendapat laba yang
tinggi daripada mengedepankan kepuasan para pembeli, sering kali mereka menjual
produk sembarangan, sembarangan yang dimaksud bisa berupa acuh terhadap
kualitas produk dan tidak memperdulikan apakah produk mereka sudah sesuai
standar atau tidak.
Demi mendapat rating yang tinggi dan ulasan yang bagus, para
pelaku bisnis melakukan kecurangan dengan menyabotase dan menyalahgunakan
ulasan dan rating, ulasan atau online customer review adalah opini
seseorang dan merupakan salah satu bentuk word of mouth communication pada
penjualan online, yang mana calon pembeli mendapat detail informasi tentang
produk melalui konsumen yang telah membeli atau mendapatkan manfaat dari produk
tersebut sedangkan rating ialah bagian dari ulasan
yang disimbolkan bentuk bintang untuk mengungkapkan opini pelanggan. Semakin
banyak bintang yang diberikan, semakin tinggi peringkat yang didapat penjual.
Rating di isi oleh pelanggan yang telah melakukan pembelian di e-commerce dan
dipublikasikan di situs web atau toko penjual, rating mencerminkan penilaian
umum pelanggan, tidak hanya terhadap produk yang dibeli, tetapi juga mengenai
bagaimana pelayanan yang diterima dari penjual. Bagi pebisnis yang masih
merintis bisnisnya ulasan dan rating toko sangat penting untuk menggaet para
pembeli untuk tertarik membeli produknya, tapi sebelum itu para pelaku bisnis
juga kesusahan mencari pembeli apabila ulasan dan rating toko masih kosong atau
rendah, jadi mereka menyabotase ulasan dengan memberikan ulasan sendiri bukan
murni dari para pembeli, agar para pembeli percaya pada produknya. Kegiatan
menyabotase ini sebenarnya tidak melanggar etika jual beli apabila ulasan dan
rating yang diberikan sesuai dengan keadaan asli produk, karena mereka melakukannya
dengan ketentuan harga dan produk yang serupa, tetapi akan salah dan melanggar apabila
pelaku bisnis menyabotase dengan memberikan ulasan dan rating yang tidak sesuai
dengan produk aslinya, seperti melebih – lebihkan keunggulan produk. (6) ketidakpatuhan
kepada peraturan standar E-commerce, masalah terkait
standarisasi muncul karena kemudahan bertransaksi di internet dengan memberikan
penawaran harga yang murah. Banyak pembeli yang cenderung hanya fokus pada harga,
tanpa mempertimbangkan kualitas barang yang akan dibeli. Situasi ini membuka
peluang bagi pelaku usaha atau importir yang tidak bertanggung jawab untuk
mengimpor barang-barang yang tidak memenuhi standar pemerintah melalui Standar
Nasional Indonesia (SNI). Melalui platform e-commerce, produk-produk yang tidak
memenuhi SNI dapat dengan mudah tersebar luas di masyarakat. (7) Pelanggaran
yang terakhir adalah kelemahan system keamanan,ini merupakan kelemahan yang
tidak dimiliki oleh bisnis konvesional biasa. E-commerce memerlukan system
keamanan untuk menjaga data pembeli dan penjual agar tidak bocor ke pihak
asing, kasus keamanan yang rentan ini timbul karena lemahnya system keamanan
dalam menjaga data, seperti pada Maret 2019 di forum e-commerce Bukalapak
terjadi peretasan data dan berimbas kepada bocornya 13 juta data pengguna aktif
Bukalapak.
Mayoritas
pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh para pelaku bisnis atau pihak internal
di dalam kegiatan jual beli, semua itu dilakukan karena kurangnya kesadaran
dalam melakukan kegiatan bisnis. Apabila pebisnis tidak melakukan kecurangan,
kemungkinan pelanggaran – pelanggaran dalam jual beli bisa di minimalisir
secara teratur. Pelaku bisnis yang mempunyai etika dan paham akan hukum dapat
menerapkan etika bisnis islam sebagai panduan berbisnis yang bijak dan menjadi pilar
integritas dalam berbisnis. Menyoroti maraknya pelanggaran – pelanggaran yang
terjadi di e commerce, dan sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia,
dan sebagai seorang muslim yang lahir di masa teknologi dan informasi hadir menjadi
pendamping dalam kehidupan sehari hari, sebisa mungkin untuk melakukan kegiatan
dengan menerapkan ajaran yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti dalam
kegiatan berbisnis sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang
mana berisi tentang anjuran berdagang atau berbisnis karena di dalamnya
terdapat 90 pintu rezeki, dalam melakukan kegiatan berbisnis juga harus
mematuhi etika – etika agar rezeki yang didapat mendapatkan ridha dari Allah
SWT. Bentuk dari mengamalkannya ajaran dari Nabi Muhammad SAW adalah
melaksanakan kegiatan berbisnis dengan menggunakan etika bisnis islam dengan
menerapkan prinsip etika bisnis islam sebagai pilar berbisnis, Etika bisnis Islam mengajarkan bahwa semua
keuntungan yang diperoleh dalam melakukan bisnis harus sesuai dengan hukum
nasional dan syariah yang berlaku. Selain itu, tingkat keuntungan tidak boleh
merusak fungsi pasar, mengarah pada eksploitasi, atau bahkan tindakan yang
merugikan, seperti penetapan harga yang berlebihan yang merugikan masyarakat.
Apabila seseorang mematuhi etika dalam berbisnis pasti pelanggaran –
pelanggaran di e commerce bisa di minimalisir.
Konsep dari
etika bisnis islam ini telah hadir sejak zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup
hingga era sekarang, ini memiliki makna bahwa etika bisnis islam merupakan
panduan yang paten dan dapat diandalkan karena tidak lekang oleh waktu, meski
perubahan zaman selalu terjadi etika bisnis islam masih toleran dengan
perubahan tersebut, yang berarti makna etika didalamnya memiliki arti yang luas
sehingga perubahan zaman tidak membuatnya menjadi suatu perdebatan. Prinsip
etika bisnis islam yang dapat diterapkan dalam dunia bisnis untuk mencegah
terjadinya tindak pelanggaran memiliki beberapa aspek diantaranya, (1) Kesatuan,
yang tercermin dalam konsep tauhid, yang mengintegrasikan seluruh aspek
kehidupan seorang muslim, baik dalam lingkup sosial, ekonomi, maupun politik
menjadi kesatuan yang homogen, di mana setiap aspek tersebut selalu
mengutamakan konsistensi dan ketertiban yang mutlak. Berdasarkan pemikiran ini,
Islam menawarkan perpaduan antara konsep agama, sosial, dan ekonomi untuk
menciptakan suatu kesatuan yang utuh. Dari perspektif ini, etika dan bisnis
menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mencapai tujuan tersebut, kedudukan
prinsip etika seorang pebisnis islam adalah tidak boleh mendeskriminasi salah
satu pihak baik itu penjual maupun pembeli, premisnya disini adalah adanya asas
yang sama rata antara penjual dan pembeli. Para pebisnis harus lebih aware
akan konsekuensi yang didapat apabila melanggar etika dalam berbisnis, upaya
menerapkan konsep kesatuan dilakukan dengan menjaga komunikasi dengan pembeli,
memberikan testimoni atau bukti yang konkrit tentang produknya, memperlihatkan
keaslian barang yang dijual, memberi tahu khalayak dimana letak bisnis berada,
hal ini dilakukan untuk meyakinkan kepercayaan hati pembeli. (2) Keseimbangan
atau Equilibrium, ketika melakukan aktivitas di dunia
bisnis, Islam mengajarkan untuk selalu berlaku adil, tanpa membeda – bedakan
pihak, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al - Maidah ayat 8, yang artinya:
"Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu senantiasa menegakkan kebenaran
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap
suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena
keadilan lebih dekat dengan takwa." Asumsi keseimbangan disini adalah para
pelaku bisnis harus adil dalam melakukan kegiatan berbisnis, dimana ketika
melakukan jual beli, kualitas barang yang dijual harus sesuai dengan harganya.
Mencantumkan deskripsi produk terhadap postingan di e-commerce juga termasuk
bentuk dari menerapkan keseimbangan karena dengan begitu calon pembeli bisa
dengan mudah menilai produk yang akan mereka beli apakah sudah sesuai dengan
kebutuhan mereka. Langkah ini menanggulangi terjadinya complain produk
tidak sesuai dengan deskripsi yang akan berimbas pada ulasan atau rating yang
rendah. (3) Kehendak bebas. Dalam sudut pandang
islam, manusia diberi karunia kelebihan untuk bisa berkehendak dan memilih
pilihan yang bermacam – macam, akan tetapi kebebasan ini tidak terbatas
sebagaimana kebebasan yang Allah miliki. Kebebasan yang dimiliki manusia adalah
kebebasan relatif (nisbi). Kehendak bebas atau free will bermakna
bahwa manusia sebagai mahluk individu diberi kebebasan untuk melakukan
kegiatan. Dalam berbisnis kehendak bebas ialah manusia memiliki kebebasan
membuat kontrak serta menepatinya atau mengingkarinya. Karena syarat sah dalam
berbisnis adalah kemauan yang bebas dan tanpa adanya paksaan untuk membeli
barang. Di sisi lain para pebisnis tidak boleh ingkar apabila pembeli sudah
melakukan transaksi maka harus memberikan dan mengirim barang yang pembeli
beli, agar tindak pelanggaran penipuan tidak terjadi. (4) Tanggung Jawab, sebagai manusia yang setiap harinya
memutuskan keputusan, tanggung jawab adalah konsekuensi yang harus diterima
dalam keputusan tersebut. Konsep tanggung jawab dalam bisnis mengacu pada dua
aspek fundamental, pertama tanggung jawab yang telah menjadi satu dengan status
khalifah sebagai wakil Allah di bumi, dan yang kedua kesadaran dalam bertindak
dengan sukarela, atau tanpa paksaan. Makna tanggung jawab dalam etika bisnis
islam mengarah kepada tanggung jawab atas kesadaran dengan sukarela dalam
melakukan bisnis (yang bebas) dan harus didampingi sifat sensitive akan
lingkungan e-commerce. Sifat tanggung jawab harus tertanam pada setiap penjual
di platform e-commerce agar dapat membangun kepercayaan dan memenuhi
kewajibannya sebagai penjual. Dengan demikian, hak dan kewajiban pembeli dapat
juga terpenuhi. Selain memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya, penjual online juga harus bertanggung jawab atas setiap barang
yang dikirimkan sesuai dengan pesanan.Menjaga informasi data diri pembeli,
riwayat transaksi, informasi nomor telepon, informasi nomor rekening dan lain
lain, merupakan bentuk dari pengamalan prinsip tanggung jawab demi menjaga
penyalahgunaan data pribadi tidak terjadi. (5) Kebenaran,
kebenaran yang dimaksud adalah kebsssenaran yang mengarah kepada hal kejujuran
atau kebijakan. Dalam cakrawala bisnis kebenaran mencakup aspek yang sangat
luas mulai dari perilaku, sikap, dan juga niat yang bijak dari proses akad
transaksi hingga penerimaan barang tersebut demi menjaga kemungkinan kerugian
pada salah satu pihak tidak terjadi. Kebenaran dalam etika bisnis yang
diwujudkan dengan berbagai cara mulai dari membuat iklan yang sesuai realitanya,
tidak melakukan tindak kecurangan, membuat postingan asli sesuai keadaan barang
yang dijualnya, mendeskripsikan sesuai dengan fakta barang tersebut, dan tidak mengambil
keuntungan yang tinggi, perlu dipahami bahwa Islam mengakui pentingnya
perdagangan dan bisnis sebagai sarana untuk meraih keuntungan dan kemajuan.
Namun, Islam menetapkan batasan-batasan dalam cara memperoleh keuntungan
tersebut, dengan menekankan untuk tidak melakukan kedzaliman atau penyimpangan
terhadap mitra bisnis dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Etika di atas bisa terlaksana dengan baik dan
lancar apabila para pebisnis paham akan hukum serta kaidah - kaidah dalam
berbisnis menurut islam, karena sejatinya penjual yang baik adalah penjual yang
mengedepankan sifat jujur, adil, dan bertanggung jawab. Etika bisnis
Islam bermula dari kesadaran mendalam yang dimiliki oleh pebisnis akan
pentingnya menjalankan bisnis dengan prinsip - prinsip yang sesuai dengan
ajaran Islam. Tanpa kesadaran tersebut, tidak mungkin etika ini dapat
diterapkan dengan baik, karena segala tindakan dalam bisnis harus didasari oleh
niat yang benar dan pemahaman yang kuat mengenai kewajiban moral dan agama
dalam bertransaksi. Apabila pebisnis dalam pelaksanaan
bisnisnya belum mengedepankan aspek etika bisnis islam di atas, e-commerce akan
tetap dipenuhi dengan kasus - kasus pelanggaran moral dan etika, begitu pula
sebaliknya apabila pebisnis gencar menerapkan etika bisnis islam, tidak hanya
keuntungan dunia saja yang didapat melainkan keuntungan akhirat pun akan
mengikutinya.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanti Neli, & Pujawati
Ajeng. (2021). Al-Mujaddid | Jurnal Ilmu-ilmu Agama PENERAPAN ETIKA BISNIS
ISLAM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE, 3. Retrieved from https://jurnal.staisebelasapril.ac.id/index.php/almujaddid
Maulida, Novita, & Siti
Femilivia Aisyah. (2024). Etika Bisnis Islam: Implementasi Prinsip Keadilan Dan
Tanggung Jawab Dalam Ekonomi Syariah. El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi
Syariah Fakultas Hukum Dan Syariah, 6, 49–61.
https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.46740
Jabat, D. E. B., Tarigan, L. L.,
Purba, M., & Purba, M. (2022). Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui
Marketplace. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Teknologi, 2(2), 16–21.
Rindiyana Syafitri, W. (2024).
Efektivitas Dan Efesiensi Penarapan E-Commerce Dalam Daya Saing Usaha. An
Nafi’: Multidisciplinary Science, 1(1), 2024. Retrieved from https://edujavare.com/index.php/rmi/index
Gabriela, Y. M. R. M. (2022).
Pengaruh Online Customer Review Dan Online Customer Rating Terhadap Minat Beli
Pelanggan E-Commerce. Jurnal Ekonomi Manajemen Pariwisata Dan Perhotelan,
1(1), 121–125.
Sultan, M., Salsabila, D. putri,
Rahim, S. Q., Imran, M., Sabri, M., Al-Azka, M. A., … Sukmawati, N. N. (2021).
Penyuluhan Pencegahan Tindakan Scam Pada Teknologi Bersama Masyarakat Durensari
Bojongsari Depok. JATMIKA:Jurnal Kreativitas Mahasiswa Informatika, 2(3),
487–490.
Nafi’ah, R. (2020). Pelanggaran
Data Dan Pencurian Identitas Pada E-Commerce. Cyber Security Dan Forensik
Digital, 3(1), 7–13. https://doi.org/10.14421/csecurity.2020.3.1.1980
Zhariyannto, H. T., &
Trisunanro, L. (2020). Analisis Pengaruh Online Customer Review, Online
Customer Rating, dan Star Seller terhadap Kepercayaan Pelanggan Hingga
Keputusan Pembelian pada Toko Online di Shopee Halila. JURNAL TEKNIK ITS,
9(2), 71–78. https://doi.org/10.1145/1133890.1133898
Dwijayana, A. F. S. I., Kasim, N.
M., & Imran, S. Y. (2024). Dinamika Hukum Persaingan Usaha Di Era Digital:
Analisis Perlindungan Hukum Dalam E-Commerce Shopee Dan Tiktok Shop Di
Indonesia. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(2),
01–12. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1145
Pariadi, D. (2018). Pengawasan E
Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 652. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1750
Kusuma, A. C., & Rahmani, A.
D. (2022). Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia
(Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia). SUPREMASI : Jurnal Hukum,
5(1), 46–63. https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.721
Anggraeni, R. (2024). Kejahatan
Siber Merajalela, Ada 572.185 Fraud Mayoritas di E-Commerce. Teknologi.Bisnis.Com.
Retrieved from https://teknologi.bisnis.com/read/20240903/84/1796481/kejahatan-siber-merajalela-ada-572185-fraud-mayoritas-di-e-commerce
Prasetyo, R. B. (2023). Pengaruh
E-Commerce dalam Dunia Bisnis. JMEB Jurnal Manajemen Ekonomi & Bisnis,
1(01), 1–11. https://doi.org/10.59561/jmeb.v1i01.92
Putritama, A. (2018). Penerapan
Etika Bisnis Islam Dalam Industri. Jurnal Nominal, VII(1), 1–20.
Retrieved from https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal/article/view/19356
Savier, A., Teddy Prima
Anggriawan, D. S., & Mara Ditta Caesar Purwanto, A. S. (2023). Fenomena
Predatory Pricing Dalam Persaingan Usaha Di E Commerce (Studi Kasus Antara
Penetapan Tarif Bawah Antara Aplikasi Indrive Dan Gojek). Jurnal Ilmiah
Wahana Pendidikan, Juli, 9(14), 64–77. Retrieved from
https://doi.org/10.5281/zenodo.8170324
Rianti, R. (2021). Analisis
Penerapan Prinsip Etika Bisnis Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Pada
Marketplace Lazada. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research,
1(1), 1–13. https://doi.org/10.21154/niqosiya.v1i1.57
Komentar
Posting Komentar