Etika Bisnis Dalam Tanggung Jawab Influencer Memasarkan Produknya di Media Sosial
Yasmin Jayusa (235211007)
Saat ini abad ke – 21, adanya influencer adalah salah satu strategi perusahaan dalam kegiatan promosi produk. Salah satunya dengan adanya video di media sosial produk yang dijual namun menggunakan konsep mereka sendiri, biasanya hal tersebut disebut influrncer endorser. Dengan adanya disebut influrncer endorser dianggap sebagai promosi yang efektif di era digital ini (Purwanto dan Wilma,2002). Tetapi menurut (Azizah,2012) influencer adalah seseorang yang mempunyai pengaruh kepada masyarakat yang memiliki kepercayaan menurut pengikutnya dan mereka beranggapan bahwa produk dan jasa yang dipromosikan secara persuasive, dapat juga seorang pub;ic figure, content creator, beauty vlogger ataupun youtuber dengan jumlah pengikut yang banyak di media social. Influencer biasanya disebut seorang aktivis sebab mempunyai interaksi yang positif, dapat memberikan pengaruh, pemikiran yang positif, dan menjadi pusat perhatian bagi pengikut mereka (I Burns, 2018).
Adanya media social semakin memperkuat adanya kegiatan jual beli khusnya pada hal promosi yang tidak jujur dan dapat mengakibatkan kerugian oleh konsumen, meskipun pada saat promosi seorang influencer mengatakan klaim bahwa promosi yang ia lakukan sebagaimana menyampaikannya dengan apa adanya, bagi pihak konsumen menginginkan adanya transparasi oleh pihak influencer yang telah mereka ikuti (Fasya et al., 2022). Adanya endorsement bersifat membuat konten yang diperuntukkan bagi publik adanya pemakaian produk, dengan memberi penilaian yang baik ke produk tersebut, dan mengajak masyarakat untuk membeli produk yang dipromosikan tersebut. Biasanya konten yang dibikin pihak influencer berupa foto, video, story instragram, dan live streaming.
Sebelum melakukan endorsement sebaiknya bagi pihak influrncer bersama pemilik endorsement atau pelaku usaha sebaiknya melakukan suatu perjanjian, perjanjian endorsement memuat sebagian kesesuaian yang berbeda-beda bergantung oleh pihak yang mengendorsement. Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, berarti seperti suatu perilaku oleh satu orang atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. jadi kesimpulanya didefinisikan bahwa sebuah perjanjian yang berisi hak dan kewajiban yang wajib saling dipenuhi oleh kedua belah pihak. Jadi perjanjian endorsement, pihak influrncer dan pengguna endorsement atau pelaku usaha harus sama memenuhi hak dan kewajibanya, dan bila salah satu dari mereka tidak memenuhi, atau melanggar hak dan kewajibannya, jadi dia melakukan tindakan ingkar janji (Yudityastri dan Suraji,2020).
Di peraturan periklanan secara keseluruhan pada Pasal 8 hingga pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adanya peraturan tersebut bertujuan untuk agar iklan tidak ada kebohongan, penipuan, berdasarkan peraturan yang berjalan, dan keetisan (Kade dan Wida,2020). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jadi pelaku usaha atau yang dimaksud adalah influencer harus bertanggung jawab semua seluruh akibat yang timbulkan dari iklan tersebut. Karena influencer termasuk pelaku usaha periklanan sebab dipasal tersebut influencer dianggap pihak yang mendapatkan keuntungan produk yang dia promosikan. Jadi seorang influencer harus berhati-hati dalam mempromosikan produknya dengan tidak melanggar undang-undang dengan mempromosikan produk tersebut dan tanpa ada alasan untuk mempromosikan produk tersebut memberikan kerugian kepada konsumen.
Influencer wajib mempertanggung jawabkan produk tersebut karena telah tertera pada pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dan apabila melanggar maka terkena pasa; 1365 KUHPerdata, yang berisi jika tiap kegiatan melanggar hukum dapat mengakibatkan merugikan kepada orang lain, maka wajib mengganti rugi. Jadi seorang konsumen berhak meminta kepada pelaku atau influencer wajib mengganti rugi, namun jika iklan tersebut bertentangan dengan undang-undang (Kade dan Wida,2020). Karena influencer memberi informasi kepada konsumen,maka adanya tanggung jawab tersebut adalah wujud tanggung jawab yang mempunyai sifat subjektif, sebab bila terjadi kecerobohan dapat menimbulkan gugatan kerugian oleh konsumen kepada pelaku usaha (Solaiman dan Mariske, 2021).
Tanggung jawab influencer pada saat promosikan suatu produk kepada para pengikutnya tidak saja dalam hal yang dilihat kreatifitasnya dan ajakanya dalam konten ia buat, akan tetapi dilihat dari sepadan, fakta, serta keamanan produk. Pada saat promosikan produk tersebut influencer cuma berfokus pada mengiklankan produk, namun membuat opini ke publik. Jadi influencer harus memberikan bukti pendapatnya bahawa produk yang di iklankan harus sepadan oleh persyaratan yang berjalan pada peraturan perundang-undangan, sepadan oleh pelaku usahanya dengan tidak membesar besarkan atau mengurangi dan sudah melaksanakan dasar yang sesuai serta melaksanakan pemeriksaan produk yang akan dipromosikan. Sementara itu, influencer akan wajib memiliki bentuk tanggung jawab seperti ganti rugi berdasarkan kerugian ditimbulkan dari produk tersebut oleh konsumen jika hal tersebut benar – benar terjadi. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Pasal 19 ayat 2 UUPK berisi pedoman untuk ganti rugi seperti jumlah, wujud, dan bentuk berupa misalnya mengganti uang, mengganti barang atau jasa yang nilainya sama. Akan tetapi bagi pihak influencer tidak hanya konsumen yang bisa meminta pertanggung jawab kepada, namun pelaku usaha yang meakai jasa endors juga bisa meminta pertanggung jawabkan ke influencer saat melaksanakan endorsement jika tidak memenuhi isi perjanjian tersebut sehingga maka akan mengakibatkan kerugian kepada pelaku usaha pada milik produk tersebut dan konsumen. Jika benar-benar sesuai jika influencer memberikan informasi yang salah maka influencer terkena Pasal 27 ayat 1 UUPK dan Pasal 62 ayat 2 UUPK.
Jadi seorang influencer yang promosikan produk tersebut sebaiknya menelaah terlebih dahulu pada produk yang akan mereka promosikan dari pelaku usaha untuk mengiklankan kepada konsumen, sebaiknya tidak berfokus saat menerima endorsement tetapi harus mengecek keseluruhan pada produk tersebut, sebab influencer mempunyai tanggung jawab moral apa yang dia promosikan (Salsabila dan Hitabarat,2022). Tetapi jika influencer tersebut mempromosikan iklan tersebut sesuai regulasi dan etika yang berlaku maka ia dapat membentuk integritasnya dan ikatan influencer dengan pengikutnya beserta dapat membangun pasar digital yang keberlanjutan.
Komentar
Posting Komentar