Etika Bisnis Islam Pada Pengaruh Generasi Z Dalam Menggunakan Sistem Transaksi E-Wallet (Dompet Digital)
Etika Bisnis Islam Pada Pengaruh Generasi Z Dalam Menggunakan Sistem Transaksi E-Wallet (Dompet Digital)
Nabila Putri Maharani (235211056)
E-wallet atau sering disebut dompet digital ini merupakan alat transaksi digital berbasis aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan uang atau melakukan transaksi pembayaran keuangan dengan secara digital. E-wallet ini digunakan untuk membeli makanan, belanja online, membeli tiket online, membayar tagihan listrik, dll. Menurut dari Bank Indonesia, fintech atau (financial technology) penggabungan teknologi dan jasa keuangan, ini dapat mengubah model bisnis dari yang konvensional menjadi modern. Tujuan dompet digital atau e-wallet ini adalah untuk memudahkan bagi masyarakat hanya dengan memakai smartphone tanpa perlu mengantri banyak dan berdesakan pembayaran akan lebih instant dilakukan. Fungsi dari e-wallet ini adalah untuk mengurangi uang cetak atau digantikan dengan mata uang elektronik yang secara mudah dan praktis. Mobilitas semakin mudah, karena setiap individu yang menggunakan dompet digital tidak perlu mempersiapkan uang untuk dibawa. (Oriza Sativa Arsinia 2019) Dompet digital menjadi metode pembayaran yang paling banyak dipilih oleh masyarakat khususnya para generasi Z, dibanding pembayaran tunai. Hal ini digemari para generasi Z di Indonesia yang sudah melek teknologi dalam kehidupan sehari-hari. (Astuti and Faujiah 2023) Generasi Z merupakan generasi yang berkembang mengenalkan teknologi, khususnya internet dan gadget yang di mana perkembangannya selaras dengan teknologi informasi seperti komputer, laptop, notebook, ataupun gadget. (Nugroho 2024)
Dalam era digital yang berkembang pesat pada saat ini berdampak besar pada kehidupan sehari-hari. Pada perkembangan ilmu teknologi yang semakin canggih ini sangat memudahkan bagi banyak pelanggan dalam melakukan transaksi pembelian. Kebutuhan konsumen dalam melakukan pembayaran ini mengalami perkembangan teknologi dari yang awalnya membayar dengan bertatapan muka atau menggunakan tunai sekarang pembayaran bisa menggunakan elektronik yakni smartphone atau bisa juga jarak jauh dengan hitungan detik atau non-tunai. Seiring berkembangnya teknologi e-wallet di Indonesia seperti OVO, GoPay, Dana, ShopeePay, Flip, LinkAja, QRIS, dan i.saku ialah salah satu alternatif metode pembayaran dengan membutuhkan akses internet. (Wahyuni 2023) Sistem penggunaan e-wallet ini apabila ingin menggunakan e-wallet pengguna harus mengisi saldo terlebih dahulu ke dalam e-wallet tersebut dengan cara pengisian ulang (top up) saldo atau menyetorkan uang kepada penyedia jasa e-wallet atau bisa lewat rekening bank. Dengan begitu, saldo e-wallet akan terisi sesuai dengan nominal yang disetorkan. (Putra 2015)
Adapun keunggulan e-wallet bagi pelanggan, yaitu:
1. E-wallet yaitu pembayaran digital transaksi yang aman dan efisien
2. E-wallet menyediakan fitur yang didukung oleh jaminan uang kembali oleh penyedia, karena itu pengguna dapat untuk melakukan proses pembayaran dengan keamanan yang sudah ada
3. Kemudahan dalam pelacakan transaksi untuk memantau pengeluaran dan pemasukan pengguna (Bella and Efendi 2021)
Seiring dengan teknologi yang semakin maju cara bertransaksi hidup juga berubah. Gaya hidup tanpa uang tunai atau disebut dengan cashless society menjadi transaksi alternatif yang semakin banyak diminati masyarakat. Cashless society sudah diprediksi oleh para pakar sejak debut pembayaran dengan kartu pada awal tahun 1950-an. Setengah abad kemudian visi itu terbukti, dan banyak riset yang menemukan pergeseran menuju cashless society yang sangat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Salah satu contoh cashless society yaitu seperti dikenal dengan e-wallet. Meskipun pembayarannya menggunakan e-wallet ini menawarkan kepraktisan maupun kemudahan, namun terdapat juga dampak negatif yang muncul, seperti adanya budaya konsumtif. (Astuti and Faujiah 2023) Sebab, konsumerisme menjebak individu agar tidak menkonsumsi berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan seperti membeli sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan, tetapi akhirnya tetap membeli dikarenakan tergoda adanya diskon. (Alifiansyah 2019)
Dalam Islam, menjalani pemenuhan kebutuhan manusia juga membutuhkan batasan karena agar tidak berkeinginan untuk memenuhi hawa nafsu yang diatur pada fiqh muamalah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk hukum Islam terkait e-money. DSN-MUI mengatakan mengenai uang elektronik atau e-money sebagai berikut “e-money wajib terhindar dari transaksi ribawi, gharar, maysir, riswah, israf. Ketentuan terkait akad antara penerbit dan pemegang uang elektronik yakni akad wadi’ah atau akad qardh. Jumlah nominal e-money harus ditempatkan di bank syariah, jika kartu yang digunakan untuk media e-money hilang, maka jumlah nominal yang ada di penerbit tidak boleh hilang”. (Amelia et al. 2022) Ini dapat dipastikan bahwa produk e-money sesuai dengan prinsip syariah. Legalitas e-money menjadi hal yang sangat diawasi, di mana Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab memastikan bahwa penggunaan teknologi ini sesuai dengan nilai-nilai Islam. Termasuk administrasi keuangan dan perbankan syariah. (Andani et al. 2024) Dalam Islam hukum dari uang elektronik atau e-money adalah halal. Sehingga hukum dari dompet digital atau e-wallet tersebut diperbolehkan, karena dompet digital itu guna mempermudah melakukan pembayaran. Mengenai halal atau haramnya penggunaan dompet digital itu sendiri tergantung dari pengguna dompet digital tersebut. Namun sebagai umat Islam yang menggunakan e-wallet alangkah baiknya memahami nilai-nilai riba dan aturan atau syarat yang sudah ditentukan agar tidak terjadi salah paham akan hal tersebut. (Alifiansyah 2019)
Berdasarkan pada aturan BI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik (e-money) yaitu, alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
“(a) Diterbitkan atas dasar nilai yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. (b) Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server ataupun chip. (c) Digunakan untuk alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit e-money tersebut. (d) Nilai e-money yang disetor oleh pemegang dan dikelola penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan (Peraturan BI nomor 11/12/PBI/2009 tentang e-money)”
“PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang e-money pasal 1 ayat 4 yang berbunyi:”
“Nilai uang elektronik (e-money) adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu server yang bisa dipindah tangankan untuk kepentingan transaksi pembayaran dana atau transfer dana”. (Amelia et al. 2022)
Komentar
Posting Komentar