ETIKA BISNIS ISLAM TERKAIT PRIVASI DAN KEAMANAN DATA DI PLATFORM DIGITAL
ETIKA
BISNIS ISLAM TERKAIT PRIVASI DAN KEAMANAN DATA DI PLATFORM DIGITAL
Oleh: Fajar Ayu
Wardani
Program studi: Manajemen Bisnis Syariah 3F
Saat ini, perkembangan teknologi digital
telah berkembang pesa. penting bagi masyarakat untuk bisa mempelajari dan
menerapkan landasan-landasan etika dalam menggunakan teknologi digital. Dalam
dunia bisnis yang semakin berkembang saat ini kemajuan teknologi digital telah mengubah
cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Di era ini penting bagi
kita untuk memperhatikan privasi dan keamanan data pribadi. Dalam konteks ini,
agama dan etika berperan penting dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap
teknologi dan ajaran islam tentang etika bisnis terkait privasi dan keamanan
data yang dapat membantu memandu pengguna
teknologi digital (Safwandy et al. 2023).
Etika bisnis islam mengacu pada
segala tindakan bisnis yang berkaitan dengan (akhlaq al-islam) yang dikemas
dengan nilai-nila syariah yang menekankan halal dan haram. Oleh karna itu pelaku
bisnis islam merupakan pelaku yang mengikuti perintah allah dan tidak melakukan
apa yang dilarang oleh agama isalm. Dalam islam, etika bisnis banyak dibahas
dalam literatur, dengan sumber utama yaitu Al-Quran dan sunnah. Pengusaha mempunyai
kewajib untuk berperilaku etis dalam kegiatan berbisnisnya. Namun perkembangan
teknologi telah memberikan dampak terhadap aktivitas bisnis yang lebih
cenderung memanfaatkan media sosial dalam aktivitas berbisnia menggunakan platform
digital (Triwibowo dan Adam 2023).
Platform
digital adalah suatu sistem atau infrastruktur yang dirancang untuk menghubungkan
individu, kelompok, dan organisasi agar dapat berkomunikasi secara online
melalui internet atau jaringan komputer (Ratna Patria 2023). Baru-baru ini,
platform digital telah berkembang menjadi dunia baru, menjadi industri gelobal bernilai
triliunan dollar dengan beragam lintas pengguna. Namun, platform digital saat
ini mengharuskan pengguna untuk memberikan seluruh informasi pribadi seperti (Usia,
tanggal lahir, agama dan lainnya) agar dapat mengakses platform digital. Tentu
informasi data pribadi apa pun yang diungkap akan memiliki resiko tinggi.
Informasi data pribadi ini menimbulkan permasalahan yang sensitive dan diangap
dapat berimplikasi pada pencurian identitas dan penyalahgunaan informasi. Oleh
karna itu setiap platform digital harus bisa menjaga privasi dan keamanan data
penggunanya (Agam Anantama 2022).
Privasi
dan keamanan data pribadi merupakan hak setiap masyarakat yang harus dijaga
kerahasiaannya oleh negara atau pemilik platform digital agar pengguna dapat
menggunakan platform digital dengan aman dan nyaman. Setiap negara harus memiliki
rasa tanggung jawab untuk melindungi informasi data pribadi sebagai hak pengguna
platform digital. Dalam konteks ini, perlindungan privasi dan keamanan data
telah menjadi isu mendesak yang perlu diatasi. Hak privasi adalah hak setiap
individu untuk menjaga informasi terkait privasi dan kerahasiaan data pribadinya
(Saputra et al. 2024). Dalam islam,
privasi dianggap sebagai hak individu yang harus dihormati dan dijamin oleh
negara atau pemilik platform digital bagi penggunanya. Konsep “sitr” dalam
islam mengajarkan pentingnya menjaga privasi dan Batasan-batasan ketik
berinteraksi dengan orang lain. Dalam kontrks teknologi digital, perspektif ini
berarti bahwa pengguna harus berhati-hati saat membagikan informasi data pribadi
dan memastikan bahwa data pribadi tersebut dilindungi dengan baik dan tidak
disalahgunakan (Safwandy et al. 2023).
Menanggapi
fenomena diatas negara ataupun pemilik platform digital harus bekerja sama
untuk menjaga privasi dan keamanan data pengguna platform digital.
1. Peran
negara dalam melindungi privasi dan keamanan data yaitu:
a. Menjalankan
UU ITE terkait privasi dan keamanan data setiap individu, kewajibkan
pengelolaan data untuk melindungi data pribadi dan pemberian sanksi bagi
pelanggar yang merugikan hak pengguna.
b. Menggalakan
sosialisasi peningkatan kesadaran publik untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya melindungi informasi data pribadi.
c. Memperbanyak
relasi kerja sama Internasional, negara harus menjalin kerja sama antar negara
untuk bekerjasama dalan meningkatkan privasi dan keamanan data pengguna
platform digital.
2. Peran
pemilik platform digital dalam melindungi keamanan data pengguna antara lain:
a. Meningkatkan
keamanan sistem dengan menerapkan standar keamanan yang tinggi untuk sistem dan
infrastruktur yang mengelola data pribadi, termasuk penggunaan enkripsi data,
perlindungan dari serangan siber, dan penerapan firewall yang kuat.
b. Peningkatan
keamanan yang lebih terhadap data sensitif, data pribadi yang sensitif dapat
diisolasi atau dipisahkan dari data lain untuk mengurangi resiko akses yang
tidak sah.
c. Melakukan
pengujian keamanan (Security Testing), dan mendorong organisasi untuk secara rutin
melakukan pengujian keamanan, termasuk pengujian penetrasi untuk
mengidentifikasi kerentanan (Anggen Suari dan Sarjana 2023).
Kesimpulan
diera saat ini privasi dan keamanan data pribadi adalah masalah yang sangat
krusial bagi pengguna platform digital maupun online. Islam juga menekankan
terkait hak yang dimiliki setiap individu terhadap privasi dan keamanan data.
Negara dan pemilik platform digital memeiliki peran penting dalam menjaga
privasi dan keamanan data pada setiap individu pengguna platform digital. Beberapa
poin penting terkait privasi dan keamanan data tergantung pada perlindungan
data, kesadaran pengguna, pengaturan control, manajemen resiko, dan etika
pengguna platform digital atau media online (Yel dan Nasution 2022).
DAFTAR PUSTAKA
Agam Anantama. 2022. “Ancaman Data Pribadi di Era Digital
Dalam Perspektif Islam.” Jurnal dakwah dan komunikasi 06 (02): 220–35.
Anggen Suari, Kadek Rima, dan I Made Sarjana. 2023. “Menjaga
Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal
Analisis Hukum 6 (1): 132–42. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.
Ratna Patria. 2023. “Platform Digital adalah: Pahami
Jenis-Jenis Platform Digital!” https://www.domainesia.com/. 2023.
https://www.domainesia.com/berita/platform-digital-adalah/.
Safwandy, Mulyawan, Nugraha, Didin Kurniadin Maskah, dan Ai
Rohayani. 2023. “Islamic Ethical Concepts Relevant to Digital Technology.” Proceedings
of International Conference on Islamic Civilization and Humanities 1: 106–23.
https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/iconfahum/article/view/1335.
Saputra, Beni Andrian, Eni Kurnia, Maulidatur Rahmah, Titin
Sumarni, Program Studi, Ekonomi Syariah, Jurusan Syari, et al. 2024. “PENERAPAN
PRIVASI DAN ETIKA DI ERA DIGITAL DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI” 5 (9): 1–12.
Triwibowo, Ananto, dan Muhammad Afani Adam. 2023. “Etika
Bisnis Islam Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital Ekonomi.” Margin : Jurnal
bisnis Islam dan Perbankan Syariah 2 (1): 25–36.
https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/iconfahum/article/view/1335.
Yel, Mesra Betty, dan Mahyuddin K. M Nasution. 2022. “Keamanan
Informasi Data Pribadi Pada Media Sosial.” Jurnal Informatika Kaputama (JIK)
6 (1): 92–101. https://doi.org/10.59697/jik.v6i1.144.
Komentar
Posting Komentar