ETIKA BISNIS ISLAM TERKAIT PRIVASI DAN KEAMANAN DATA DI PLATFORM DIGITAL

ETIKA BISNIS ISLAM TERKAIT PRIVASI DAN KEAMANAN DATA DI PLATFORM DIGITAL

Oleh: Fajar Ayu Wardani

Program studi: Manajemen Bisnis Syariah 3F


            Saat ini, perkembangan teknologi digital telah berkembang pesa. penting bagi masyarakat untuk bisa mempelajari dan menerapkan landasan-landasan etika dalam menggunakan teknologi digital. Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang saat ini kemajuan teknologi digital telah mengubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Di era ini penting bagi kita untuk memperhatikan privasi dan keamanan data pribadi. Dalam konteks ini, agama dan etika berperan penting dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap teknologi dan ajaran islam tentang etika bisnis terkait privasi dan keamanan data yang dapat membantu memandu pengguna   teknologi digital (Safwandy et al. 2023).

            Etika bisnis islam mengacu pada segala tindakan bisnis yang berkaitan dengan (akhlaq al-islam) yang dikemas dengan nilai-nila syariah yang menekankan halal dan haram. Oleh karna itu pelaku bisnis islam merupakan pelaku yang mengikuti perintah allah dan tidak melakukan apa yang dilarang oleh agama isalm. Dalam islam, etika bisnis banyak dibahas dalam literatur, dengan sumber utama yaitu Al-Quran dan sunnah. Pengusaha mempunyai kewajib untuk berperilaku etis dalam kegiatan berbisnisnya. Namun perkembangan teknologi telah memberikan dampak terhadap aktivitas bisnis yang lebih cenderung memanfaatkan media sosial dalam aktivitas berbisnia menggunakan platform digital (Triwibowo dan Adam 2023).

Platform digital adalah suatu sistem atau infrastruktur yang dirancang untuk menghubungkan individu, kelompok, dan organisasi agar dapat berkomunikasi secara online melalui internet atau jaringan komputer (Ratna Patria 2023). Baru-baru ini, platform digital telah berkembang menjadi dunia baru, menjadi industri gelobal bernilai triliunan dollar dengan beragam lintas pengguna. Namun, platform digital saat ini mengharuskan pengguna untuk memberikan seluruh informasi pribadi seperti (Usia, tanggal lahir, agama dan lainnya) agar dapat mengakses platform digital. Tentu informasi data pribadi apa pun yang diungkap akan memiliki resiko tinggi. Informasi data pribadi ini menimbulkan permasalahan yang sensitive dan diangap dapat berimplikasi pada pencurian identitas dan penyalahgunaan informasi. Oleh karna itu setiap platform digital harus bisa menjaga privasi dan keamanan data penggunanya (Agam Anantama 2022).

Privasi dan keamanan data pribadi merupakan hak setiap masyarakat yang harus dijaga kerahasiaannya oleh negara atau pemilik platform digital agar pengguna dapat menggunakan platform digital dengan aman dan nyaman. Setiap negara harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melindungi informasi data pribadi sebagai hak pengguna platform digital. Dalam konteks ini, perlindungan privasi dan keamanan data telah menjadi isu mendesak yang perlu diatasi. Hak privasi adalah hak setiap individu untuk menjaga informasi terkait privasi dan kerahasiaan data pribadinya (Saputra et al. 2024). Dalam islam, privasi dianggap sebagai hak individu yang harus dihormati dan dijamin oleh negara atau pemilik platform digital bagi penggunanya. Konsep “sitr” dalam islam mengajarkan pentingnya menjaga privasi dan Batasan-batasan ketik berinteraksi dengan orang lain. Dalam kontrks teknologi digital, perspektif ini berarti bahwa pengguna harus berhati-hati saat membagikan informasi data pribadi dan memastikan bahwa data pribadi tersebut dilindungi dengan baik dan tidak disalahgunakan (Safwandy et al. 2023).

Menanggapi fenomena diatas negara ataupun pemilik platform digital harus bekerja sama untuk menjaga privasi dan keamanan data pengguna platform digital.

1.      Peran negara dalam melindungi privasi dan keamanan data yaitu:

a.       Menjalankan UU ITE terkait privasi dan keamanan data setiap individu, kewajibkan pengelolaan data untuk melindungi data pribadi dan pemberian sanksi bagi pelanggar yang merugikan hak pengguna.

b.      Menggalakan sosialisasi peningkatan kesadaran publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi informasi data pribadi.

c.       Memperbanyak relasi kerja sama Internasional, negara harus menjalin kerja sama antar negara untuk bekerjasama dalan meningkatkan privasi dan keamanan data pengguna platform digital.

2.      Peran pemilik platform digital dalam melindungi keamanan data pengguna antara lain:

a.       Meningkatkan keamanan sistem dengan menerapkan standar keamanan yang tinggi untuk sistem dan infrastruktur yang mengelola data pribadi, termasuk penggunaan enkripsi data, perlindungan dari serangan siber, dan penerapan firewall yang kuat.

b.      Peningkatan keamanan yang lebih terhadap data sensitif, data pribadi yang sensitif dapat diisolasi atau dipisahkan dari data lain untuk mengurangi resiko akses yang tidak sah.

c.       Melakukan pengujian keamanan (Security Testing), dan mendorong organisasi untuk secara rutin melakukan pengujian keamanan, termasuk pengujian penetrasi untuk mengidentifikasi kerentanan (Anggen Suari dan Sarjana 2023).

Kesimpulan diera saat ini privasi dan keamanan data pribadi adalah masalah yang sangat krusial bagi pengguna platform digital maupun online. Islam juga menekankan terkait hak yang dimiliki setiap individu terhadap privasi dan keamanan data. Negara dan pemilik platform digital memeiliki peran penting dalam menjaga privasi dan keamanan data pada setiap individu pengguna platform digital. Beberapa poin penting terkait privasi dan keamanan data tergantung pada perlindungan data, kesadaran pengguna, pengaturan control, manajemen resiko, dan etika pengguna platform digital atau media online (Yel dan Nasution 2022).


 

DAFTAR PUSTAKA

Agam Anantama. 2022. “Ancaman Data Pribadi di Era Digital Dalam Perspektif Islam.” Jurnal dakwah dan komunikasi 06 (02): 220–35.

Anggen Suari, Kadek Rima, dan I Made Sarjana. 2023. “Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6 (1): 132–42. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.

Ratna Patria. 2023. “Platform Digital adalah: Pahami Jenis-Jenis Platform Digital!” https://www.domainesia.com/. 2023. https://www.domainesia.com/berita/platform-digital-adalah/.

Safwandy, Mulyawan, Nugraha, Didin Kurniadin Maskah, dan Ai Rohayani. 2023. “Islamic Ethical Concepts Relevant to Digital Technology.” Proceedings of International Conference on Islamic Civilization and Humanities 1: 106–23. https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/iconfahum/article/view/1335.

Saputra, Beni Andrian, Eni Kurnia, Maulidatur Rahmah, Titin Sumarni, Program Studi, Ekonomi Syariah, Jurusan Syari, et al. 2024. “PENERAPAN PRIVASI DAN ETIKA DI ERA DIGITAL DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI” 5 (9): 1–12.

Triwibowo, Ananto, dan Muhammad Afani Adam. 2023. “Etika Bisnis Islam Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital Ekonomi.” Margin : Jurnal bisnis Islam dan Perbankan Syariah 2 (1): 25–36. https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/iconfahum/article/view/1335.

Yel, Mesra Betty, dan Mahyuddin K. M Nasution. 2022. “Keamanan Informasi Data Pribadi Pada Media Sosial.” Jurnal Informatika Kaputama (JIK) 6 (1): 92–101. https://doi.org/10.59697/jik.v6i1.144.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan