Kesuksesan E-commerce dengan Penerapan Etika Bisnis Islam
Kesuksesan E-commerce dengan Penerapan Etika Bisnis Islam
Oleh : Martha Rezalva Putri (235211130)
Waktu yang terus berjalan mengikis
zaman yang kuno berubah menjadi zaman modern saat ini. Hingga memunculkan
sebuah teknologi yang perkembangannya lebih cepat dan tampaknya tidak melambat.
Hal itu tentu sangat bermanfaat dan dapat memudahkan bagi manusia dalam
menjalankan kehidupannya. Terutama pada suatu kegiatan bisnis yang berbasis
teknologi, atau saat ini dijuluki sebagai e-commerce.
E-comerce yaitu aktivitas bisnis yang
mencakup jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara online dengan
memanfaatkan media teknologi dan jaringan internet. Seperti hal nya pembayaran
dengan memanfaatkan teknologi atau financial technology yang berprinsip
syariah. Misalnya menggunakan transaksi yang bebas dari riba, transparan, dan
adil. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen agar
terhindar dari penipuan ataupun eksploitasi. Dari penerapan itu dapat
memperkuat keberhasilan e-commerce melalui proses transaksi yang ber etika
sesuai kaidah bisnis Islam.
Berdasarkan data dari kementrian
perdagangan (Kementrian, 2024) banyak pengguna
e-commerce di Indonesia terus
meningkat sejak tahun 2020, hingga pada tahun 2023 jumlah pengguna e-commerce di Indonesia sebanyak 58,63
juta pengguna dan akan terus meningkat setiap tahunnya. Kenaikan pengguna
e-commerce tersebut merupakan salah satu bentuk kesuksesan. Selain karena
semakin banyaknya pengguna internet atau smartphone, peningkatan pengguna e-commerce menjadi bukti bahwa
masyarakat sebagai konsumen sudah memiliki rasa percaya dan nyaman untuk
berbelanja online di berbagai platform e-commerce.
Hal itu bisa dikaitkan dengan penerapan etika Islam yaitu sikap kejujuran.
Kejujuran sangat penting untuk diterapkan pada setiap pembisnis, dilihat dari
etika bisnis islam yang menerapkan prinsip kesatuan (tauhid) yaitu keyakinan
dan berserahnya manusia kepada Allah SWT. Hal itu secara spesifik menunjukkan
hubungan vertikal dalam Islam yang merupakan bentuk berserahnya manusia secara
penuh kepada Allah SWT, dengan menjadikan keinginan, tujuan, dan tindakan yang
patuh pada perintah Nya. Seperti tidak berlaku curang, dan memberikan informasi
sesuai fakta. Jadi penerapan etika bisnis Islam memiliki pengaruh besar
pada kepercayaan konsumen terhadap
pedagang e-commerce. Kejujuran dalam
berbisnis tentu akan membawa keberkahan,
sama seperti Rasulullah SAW yang menerapkan prinsip kejujuran dalam berdagang.
Prinsip kesatuan juga harus
diiringi dengan prinsip keseimbangan (equilibrium)
dalam menjalankan sebuah bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tak
terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Ini sejalan dengan firman Allah dalam
QS Al-Maidah: 8 yang menyatakan pentingnya menegakkan kebenaran sebab Allah
sebagai saksi yang adil. Kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh membuat kita
bertindak tidak adil, karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. Keadilan
yaitu memastikan bahwa setiap orang menerima apa yang menjadi haknya. Sebagai
pedagang dalam e-commerce, penting
untuk bersikap adil terhadap konsumen dan menghindari tindakan yang merugikan
mereka. Bersikap adil sangat dibutuhkan agar dapat menjalin hubungan yang
harmonis antara pelanggan dan pedagang. Seperti memberikan harga barang sesuai
kualitasnya, sehingga konsumen yang membeli tidak merasa dirugikan atau ditipu.
Dalam e-commerce tindakan seperti ini
harus ditegakkan, karena banyaknya kasus pedagang e-commerce yang memberi harga tidak sesuai kualitas atau bahkan
memasang foto produk yang tidak sesuai dengan barang. Hal itu tentu akan
merugikan para konsumen dan pedagang pun akan terkena imbasnya.
Selain itu juga terdapat prinsip
kehendak bebas, dalam pandangan Islam mengakui bahwa manusia diberi kebebasan
untuk memiliki keinginan dan memilih di antara berbagai pilihan. Kebebasan ini
bersifat relatif, sehingga manusia dapat memilih antara melakukan hal yang
benar atau salah. Hanya saja islam meridhoi
pada pilihan yang benar. Kehendak bebas (free will) yaitu bahwa
manusia memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan bisnis. Berarti para
pembisnis bebas menerapkan kaidah-kaidah islam. Misalnya kebebasan konsumen
dalam memilih produk yang dijual tanpa adanya unsur paksaan, pedagang bebas
menentukan harga baik mengikuti harga pasaran maupun strategi harga tertentu,
dan kebebasan lainnya dalam proses jual beli di e-commerce. Oleh karena itu, etika bisnis Islam perlu diterapkan
dengan benar sesuai dengan syariat agar pembeli merasa nyaman. Dalam
berkehendak bebas juga harus disertai prinsip bertanggung jawab. Prinsip
tanggung jawab itu penting bagi pelaku bisnis untuk mempertanggungjawabkan barang
yang dijual dan pembeli pun harus bertanggung jawab atas barang yang dibeli.
Apalagi, penjualannya yang dilakukan secara online tanpa interaksi langsung dengan pembeli. Misalnya dalam
melakukan pembayaran atas barang yang dibeli, mengirim barang tepat waktu,
bertanggung jawab apabila ada kerusakan barang, dan mengirimkan barang sesuai
pesanan.
Terakhir yaitu prinsip kebenaran
atau kebajikan, dimana prinsip ini merupakan perilaku yang sesuai dengan
prinsip Islam dalam menjalankan bisnis yang meliputi proses dalam ber akad atau
transaksi, menetapkan keuntungan, menjual dan memperoleh produk yang halal.
Dengan prinsip ini maka dapat digunakan untuk mencegah adanya kerugian salah
satu pihak.
Penerapan-penerapan etika bisnis
Islam dalam e-commerce dapat membawa
pengaruh positif dan kesuksesan yang akan berdampak pada keberlangsungannya.
Dimana para konsumen akan menaruh rasa percaya kepada para pedagang e-commerce karena mereka yakin akan
diperlakukan dengan adil dan penuh tanggung jawab. Adanya rasa percaya tersebut
maka konsumen akan melakukan transaksi jual beli yang dapat menaikkan
pendapatan dan meningkatkan reputasi bisnis, serta menciptakan sistem ekonomi
yang berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Anshari, A., & Jaharuddin. (2024). Etika Bisnis dalam
E-Commerce : Implementasi Nilai-Nilai Islam dalam Praktik Bisnis Online. Jurnal
Cendekia Ilmiah, 3(5), 3578–3592.
Kementrian, P. (2024). PERDAGANGAN DIGITAL (E-COMMERCE)
INDONESIA PERIODE 2023. https://satudata.kemendag.go.id/ringkasan/produk/perdagangan-digital-e-commerce-indonesia-periode-2023
Patoni. (2022). Teladan Kejujuran Rasulullah dalam
Berdagang.
https://nu.or.id/sirah-nabawiyah/teladan-kejujuran-rasulullah-dalam-berdagang-PooTb
Purwanti, N., & Pujawati, A. (2021). Penerapan Etika
Bisnis Islam Dalam Transaksi E-Commorce. Jurnal Ilmu Ilmu Agama, 3(1),
62–77.
Setiawan, F., & Misnawati. (2024). Implementasi Etika
Bisnis Islam Pada E- Commerce Terhadap Pemasaran Di Shopee. Research Journal
on Islamic Finance, 10(01), 51–69.
Triwibowo, A., & Adam, M. A. (2023). Etika Bisnis Islam
Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital Ekonomi. Margin : Jurnal Bisnis Islam
Dan Perbankan Syariah, 2(1), 25–36.
https://doi.org/10.58561/margin.v2i1.65
Zulaikah, & Nova, S. purnama. (2023). Urgensi Penerapan
Etika Bisnis Islam Dalam Jual Beli Online. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(2),
534–541.
Komentar
Posting Komentar