Kesuksesan E-commerce dengan Penerapan Etika Bisnis Islam

 Kesuksesan E-commerce dengan Penerapan Etika Bisnis Islam

Oleh : Martha Rezalva Putri (235211130)

Waktu yang terus berjalan mengikis zaman yang kuno berubah menjadi zaman modern saat ini. Hingga memunculkan sebuah teknologi yang perkembangannya lebih cepat dan tampaknya tidak melambat. Hal itu tentu sangat bermanfaat dan dapat memudahkan bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya. Terutama pada suatu kegiatan bisnis yang berbasis teknologi, atau saat ini dijuluki sebagai e-commerce. E-comerce yaitu aktivitas bisnis yang mencakup jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan media teknologi dan jaringan internet. Seperti hal nya pembayaran dengan memanfaatkan teknologi atau financial technology yang berprinsip syariah. Misalnya menggunakan transaksi yang bebas dari riba, transparan, dan adil. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen agar terhindar dari penipuan ataupun eksploitasi. Dari penerapan itu dapat memperkuat keberhasilan e-commerce melalui proses transaksi yang ber etika sesuai kaidah bisnis Islam.

Berdasarkan data dari kementrian perdagangan (Kementrian, 2024) banyak pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat sejak tahun 2020, hingga pada tahun 2023 jumlah pengguna e-commerce di Indonesia sebanyak 58,63 juta pengguna dan akan terus meningkat setiap tahunnya. Kenaikan pengguna e-commerce tersebut merupakan salah satu bentuk kesuksesan. Selain karena semakin banyaknya pengguna internet atau smartphone, peningkatan pengguna e-commerce menjadi bukti bahwa masyarakat sebagai konsumen sudah memiliki rasa percaya dan nyaman untuk berbelanja online di berbagai platform e-commerce. Hal itu bisa dikaitkan dengan penerapan etika Islam yaitu sikap kejujuran. Kejujuran sangat penting untuk diterapkan pada setiap pembisnis, dilihat dari etika bisnis islam yang menerapkan prinsip kesatuan (tauhid) yaitu keyakinan dan berserahnya manusia kepada Allah SWT. Hal itu secara spesifik menunjukkan hubungan vertikal dalam Islam yang merupakan bentuk berserahnya manusia secara penuh kepada Allah SWT, dengan menjadikan keinginan, tujuan, dan tindakan yang patuh pada perintah Nya. Seperti tidak berlaku curang, dan memberikan informasi sesuai fakta. Jadi penerapan etika bisnis Islam memiliki pengaruh besar pada  kepercayaan konsumen terhadap pedagang e-commerce. Kejujuran dalam berbisnis  tentu akan membawa keberkahan, sama seperti Rasulullah SAW yang menerapkan prinsip kejujuran dalam berdagang.

Prinsip kesatuan juga harus diiringi dengan prinsip keseimbangan (equilibrium) dalam menjalankan sebuah bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Maidah: 8 yang menyatakan pentingnya menegakkan kebenaran sebab Allah sebagai saksi yang adil. Kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh membuat kita bertindak tidak adil, karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. Keadilan yaitu memastikan bahwa setiap orang menerima apa yang menjadi haknya. Sebagai pedagang dalam e-commerce, penting untuk bersikap adil terhadap konsumen dan menghindari tindakan yang merugikan mereka. Bersikap adil sangat dibutuhkan agar dapat menjalin hubungan yang harmonis antara pelanggan dan pedagang. Seperti memberikan harga barang sesuai kualitasnya, sehingga konsumen yang membeli tidak merasa dirugikan atau ditipu. Dalam e-commerce tindakan seperti ini harus ditegakkan, karena banyaknya kasus pedagang e-commerce yang memberi harga tidak sesuai kualitas atau bahkan memasang foto produk yang tidak sesuai dengan barang. Hal itu tentu akan merugikan para konsumen dan pedagang pun akan terkena imbasnya.

Selain itu juga terdapat prinsip kehendak bebas, dalam pandangan Islam mengakui bahwa manusia diberi kebebasan untuk memiliki keinginan dan memilih di antara berbagai pilihan. Kebebasan ini bersifat relatif, sehingga manusia dapat memilih antara melakukan hal yang benar atau salah. Hanya saja islam meridhoi  pada pilihan yang benar. Kehendak bebas (free will) yaitu bahwa manusia memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan bisnis. Berarti para pembisnis bebas menerapkan kaidah-kaidah islam. Misalnya kebebasan konsumen dalam memilih produk yang dijual tanpa adanya unsur paksaan, pedagang bebas menentukan harga baik mengikuti harga pasaran maupun strategi harga tertentu, dan kebebasan lainnya dalam proses jual beli di e-commerce. Oleh karena itu, etika bisnis Islam perlu diterapkan dengan benar sesuai dengan syariat agar pembeli merasa nyaman. Dalam berkehendak bebas juga harus disertai prinsip bertanggung jawab. Prinsip tanggung jawab itu penting bagi pelaku bisnis untuk mempertanggungjawabkan barang yang dijual dan pembeli pun harus bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Apalagi, penjualannya yang dilakukan secara online tanpa interaksi  langsung dengan pembeli. Misalnya dalam melakukan pembayaran atas barang yang dibeli, mengirim barang tepat waktu, bertanggung jawab apabila ada kerusakan barang, dan mengirimkan barang sesuai pesanan.

Terakhir yaitu prinsip kebenaran atau kebajikan, dimana prinsip ini merupakan perilaku yang sesuai dengan prinsip Islam dalam menjalankan bisnis yang meliputi proses dalam ber akad atau transaksi, menetapkan keuntungan, menjual dan memperoleh produk yang halal. Dengan prinsip ini maka dapat digunakan untuk mencegah adanya kerugian salah satu pihak.

Penerapan-penerapan etika bisnis Islam dalam e-commerce dapat membawa pengaruh positif dan kesuksesan yang akan berdampak pada keberlangsungannya. Dimana para konsumen akan menaruh rasa percaya kepada para pedagang e-commerce karena mereka yakin akan diperlakukan dengan adil dan penuh tanggung jawab. Adanya rasa percaya tersebut maka konsumen akan melakukan transaksi jual beli yang dapat menaikkan pendapatan dan meningkatkan reputasi bisnis, serta menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anshari, A., & Jaharuddin. (2024). Etika Bisnis dalam E-Commerce : Implementasi Nilai-Nilai Islam dalam Praktik Bisnis Online. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 3578–3592.

Kementrian, P. (2024). PERDAGANGAN DIGITAL (E-COMMERCE) INDONESIA PERIODE 2023. https://satudata.kemendag.go.id/ringkasan/produk/perdagangan-digital-e-commerce-indonesia-periode-2023

Patoni. (2022). Teladan Kejujuran Rasulullah dalam Berdagang. https://nu.or.id/sirah-nabawiyah/teladan-kejujuran-rasulullah-dalam-berdagang-PooTb

Purwanti, N., & Pujawati, A. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi E-Commorce. Jurnal Ilmu Ilmu Agama, 3(1), 62–77.

Setiawan, F., & Misnawati. (2024). Implementasi Etika Bisnis Islam Pada E- Commerce Terhadap Pemasaran Di Shopee. Research Journal on Islamic Finance, 10(01), 51–69.

Triwibowo, A., & Adam, M. A. (2023). Etika Bisnis Islam Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital Ekonomi. Margin : Jurnal Bisnis Islam Dan Perbankan Syariah, 2(1), 25–36. https://doi.org/10.58561/margin.v2i1.65

Zulaikah, & Nova, S. purnama. (2023). Urgensi Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Jual Beli Online. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(2), 534–541.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan