Overclaim Merusak Masa Depan Produk, Bagaimana Strategi Pemasaran yang Sesuai dengan Prinsip Islam?
Oleh: Difany Durrotul Ulya
Transformasi teknologi mendorong perkembangan zaman ke era yang lebih modern dan serba cepat sehingga memungkinkan akses informasi yang lebih mudah dan tak terbatas. Sektor ekonomi menjadi salah satu yang terdampak dari pesatnya transformasi teknologi sehingga memunculkan banyak pelaku usaha baru dengan kesamaan produk yang ditawarkan salah satunya di industri kosmetik. Adanya persaingan bisnis yang semakin ketat mengharuskan pelaku usaha di industri kosmetik untuk memasarkan produknya dengan keunikan dan ciri khas tersendiri agar memiliki perbedaan dengan produk sejenisnya di benak konsumen. Strategi pemasaran yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha salah satunya dengan melakukan klaim terkait keunggulan produknya dibanding dengan pesaingnya.
Namun, pada kenyataannya banyak pelaku usaha di industri kosmetik melakukan klaim berlebihan (overclaim) yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga hanya ditujukan untuk meningkatkan ketertarikan dan mendorong minat pembelian konsumen untuk meraup keuntungan sebanyak- banyaknya tanpa mempertimbangkan etika dalam berbisnis dan sangat bertentangan dengan prinsip Islam. Menurut Pratiwi et al. (2024) prinsip etika bisnis Islam merupakan pedoman yang sumbernya berasal dari Al-Quran dan Sunah, yang mengharuskan menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Selain mengkhianati prinsip-prinsip etika bisnis Islam, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999) pada pasal 4 tentang hak konsumen pada ayat 2 menyebutkan bahwa hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dalam pasal yang sama ayat 3 disebutkan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Berdasarkan pasal tersebut tindakan overclaim yang tidak berdasar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi oleh negara bagi para pelakunya.
Maka penting bagi pelaku usaha terkhusus di industri kosmetik untuk mengetahui dampak dari praktik overclaim yang akan mempengaruhi masa depan dan keberlanjutan peredaran produk di pasaran sebelum tergiur dan terjerumus untuk melakukan praktik overclaim sebagai cara instan menarik minat konsumen. Apalagi dengan mudahnya akses ke berbagai informasi melalui media digital maupun manual sehingga konsumen semakin cerdas dan memiliki kesadaran yang tinggi terkait pentingnya pemahaman informasi produk sebelum melakukan pembelian. Pengetahuan pelaku usaha tentang dampak negatif overclaim dapat membantu pelaku usaha di industri kosmetik semakin mantap untuk memilih dan menentukan strategi dalam memasarkan dan menjual produk sesuai dengan etika dalam berbisnis dan berdasarkan prinsip- prinsip Islam.
Overclaim Merusak Masa Depan Produk
Overclaim dikenal sebagai praktik dalam pemasaran atau penjualan produk yang mengklaim sesuatu secara berlebihan, tidak realistis, atau bahkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Tidak hanya memberikan harapan palsu kepada konsumen, tetapi overclaim juga melanggar prinsip dasar dalam etika bisnis Islam yang mengajarkan agar setiap klaim dan janji dalam transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kenyataan.
Konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat dapat membuktikan secara langsung klaim yang diberikan oleh pelaku usaha sesuai dengan manfaat yang mereka rasakan atau tidak. Ketika konsumen merasa ada perbedaan antara klaim dan informasi yang ditawarkan dengan realita sesungguhnya dapat menjadi permasalahan serius bagi pelaku usaha baik secara hukum ataupun sosial. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dilaporkan terkait klaim berlebihan dan palsu yang dianggap dapat memberikan kerugian bagi konsumen. Sanksi sosial yang dapat dirasakan pelaku usaha salah satunya adalah boikot yang diberikan konsumen terhadap produk tersebut untuk menghindarkan kerugian bagi konsumen lain sebagai bentuk kepedulian antar konsumen.
Sanksi hukum yang telah menjerat pelaku usaha dapat menghambat bahkan memberhentikan sementara ataupun permanen kegiatan usaha yang dilakukan apabila terindikasi produk yang dipasarkan dapat merugikan pihak lain. Adapun boikot terhadap produk yang dilakukan oleh masyarakat akan mempengaruhi reputasi produk tersebut dikalangan masyarakat. Kedua hal tersebut sangat berdampak terhadap masa depan produk, citra diri dan reputasi produk yang akan rusak sehingga produk yang seharusnya dapat tumbuh dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan konsumen terpaksa terhenti karena melanggar ketentuan hukum dan mendapatkan sanksi sosial berdasarkan tindakan overclaim yang dilakukan.
Pengembangan Strategi Pemasaran Sesuai Prinsip Islam di Era Modern
Pemasar harus mengetahui bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan serta memuaskan keinginan pasar ataupun konsumen melalui proses pertukaran dengan harapan mendapat keuntungan (Wiyono, 2024). Dalam sebuah kegiatan usaha, strategi pemasaran memiliki kontribusi penting untuk menjaga kelangsungan hidup suatu usaha dalam menghadapi persaingan dengan kompetitor dan dinamika perubahan lingkungan.
Menurut Widiyanti & Sari (2024) secara garis besar strategi pemasaran yang sesuai dengan prinsip Islam salah satunya dapat didasarkan pada sifat-sifat teladan Rasulullah SAW yaitu: 1) Shiddiq, 2) Amanah, 3) Fathonah, dan 4) Tabligh yang dapat diterapkan dalam mengembangkan strategi pemasaran sesuai dengan perubahan dunia bisnis di era moder. Pelaku bisnis dapat memadukan strategi bisnis berdasarkan pada prinsip etika bisnis Islam sesuai dengan kebutuhan usahanya.
Strategi pemasaran pertama dapat dikembangkan berdasarkan sifat shiddiq yang sangat berlawanan dengan overclaim. Sifat shiddiq menjunjung tinggi nilai kejujuran yang dapat diterapkan melalui transparansi dalam memberikan informasi dan klaim produk dengan tetap menjaga konsistensi kualitas produk serta tidak mengada-ada informasi produk untuk menciptakan citra produk di mata konsumen. Pemasar dapat menyediakan kode batang (barcode) yang menampilkan informasi resmi penjaminan mutu dan kualitas produk, sehingga konsumen dapat leluasa untuk memastikan klaim yang diberikan sesuai atau tidak dengan kondisi dan keaslian produk.
Kepercayaan konsumen adalah aset berharga bagi sebuah usaha. Strategi pemasaran yang kedua dapat dikembangkan berdasarkan sifat amanah salah satunya dengan menjamin mutu dan kualitas produk sesuai dengan informasi dan klaim yang telah diberikan. Membangun kerja sama dengan public figure yang terpercaya sebagai brand ambassador produk dapat meningkatkan keyakinan konsumen terhadap sebuah produk karena reputasi dan ketenaran yang telah mereka miliki. Selain itu pemasar harus memastikan produk sampai di tangan konsumen dengan kondisi terbaik sesuai klaim citra diri produk yang diberikan sebagai wujud tanggung jawab terhadap kepuasan konsumen. Terpenuhinya harapan konsumen dapat membangun reputasi produk yang baik di mata konsumen.
Strategi pemasaran ketiga dapat dikembangkang berdasarkan sifat fathonah, seorang pemasar dapat fokus untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam memasarkan produk dengan memanfaatkan transformasi teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk mendapatkan ide-ide sesuai tren kekinian, pelaku bisnis dapat mencoba memvisualisasikan produk melalui iklan-iklan sesuai ciri khas dan citra diri produk dengan tren-tren terkini agar menarik minat konsumen. Untuk memaksimalkan penentuan target pasar agar kegiatan pemasaran dapat memberikan hasil sesuai harapan dan tepat sasaran, pemasar dapat melakukan riset pasar secara online maupun offline sehingga mampu menciptakan produk unggulan yang sesuai dengan segmen pasar dan kebutuhan konsumen.
Pengembangan strategi pemasaran yang terakhir sesuai dengan sifat keempat yaitu tabligh. Seorang pemasar harus mampu menjadi jembatan antara sebuah usaha dengan konsumen yang artinya pemasar harus menjadi komunikator yang dapat menyampaikan informasi tentang kelebihan dan kekurangan produk secara jelas, detail dan menarik tanpa meninggalkan prinsip kejujuran dan amanah. Gunakan sarana pemasaran yang edukatif dan kekinian melalui konten di platform YouTube, TikTok dan Instagram dengan menyampaikan informasi produk secara jelas dan menarik untuk membangun hubungan jangka panjang dan akses yang tidak terbatas dengan konsumen. Kesetiaan konsumen dapat dibangun melalui komunikasi yang baik dan hubungan yang saling menguntungkan sehingga diharapkan dapat menjadi aset yang berharga untuk mendorong keberlanjutan dan masa depan usaha.
Daftar Pustaka
Pratiwi, N., Azizah, N., Muin, R., & Haddade, W. (2024). Koreksi Etika Bisnis Islam Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Al-Buhuts, 20(1), 27–49.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999).
https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-
8-tahun-1999.pdf
Widiyanti, E., & Sari, A. Y. (2024). Meneladani Prinsip Etika Bisnis Ala Rasulullah
SAW. Dalam Berbisnis. 3, 117–125.
Wiyono, A. S. (2024). Pengertian Manajemen Pemasaran.
Komentar
Posting Komentar