PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM PADA PLATFORM SHOPEE SEBAGAI E-COMMERCE

 PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM PADA PLATFORM SHOPEE SEBAGAI E-COMMERCE

Oleh: Riska Andriyani (235211191)

Manajemen Bisnis Syariah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

UIN Raden Mas Said Surakarta

PENDAHULUAN

Islam tidak membiarkan seseorang bekerja seenaknya untuk meraih tujuan dan keinginan dengan cara-cara yang tidak benar, seperti penipuan, kecurangan, sumpah palsu, riba, suap, dan tindakan batil lainnya. Islam menetapkan batasan yang jelas antara hal yang boleh dan tidak boleh, benar dan salah, serta halal dan haram. Batasan ini dikenal sebagai etika. Perilaku dalam bisnis atau perdagangan juga diwarnai dengan nilai-nilai moral atau etika. Seiring dengan meningkatnya kesadaran etika dalam dunia bisnis, orang mulai menekankan pentingnya hubungan antara berbagai faktor etika. Sebenarnya, seluruh aspek kehidupan telah diatur dalam ajaran Islam, termasuk dalam hal ekonomi dan bisnis. Ajaran Islam mewajibkan setiap muslim untuk berupaya maksimal dalam menjalankan syariah (aturan). Islam mengatur semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya aturan ber-muamalah (usaha dan bisnis) sebagai upaya untuk mencapai kehidupan yang baik. Tujuan dari penerapan aturan (syariah) dalam Islam, khususnya dalam perilaku bisnis, adalah untuk menciptakan pendapatan (rezeki) yang berkah dan mulia, serta mewujudkan pembangunan manusia yang adil dan stabil, guna memenuhi kebutuhan, menyediakan lapangan kerja yang cukup, dan mendistribusikan pendapatan secara merata tanpa menyisakan ketidakseimbangan yang berkepanjangan di masyarakat (Amalia, 2014).

Seiring berkembangnya zaman, pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengubah perspektif terhadap bisnis, di mana semua kegiatan dirancang untuk memberikan kemudahan bagi manusia, termasuk kemudahan dalam memenuhi kebutuhan yang bisa diakses dengan mudah. Salah satunya melalui penggabungan teknologi komputer dengan telekomunikasi dan media yang menyajikan informasi secara canggih dan mudah didapatkan telah membantu pertumbuhan ekonomi dengan sangat cepat. Oleh karena itu, mulai muncul sistem perdagangan melalui media elektronik atau e-commerce, yang merupakan suatu mekanisme transaksi yang memanfaatkan jaringan internet dengan media elektronik yang telah dimanfaatkan dengan baik oleh negara-negara maju maupun yang sedang berkembang saat ini, sehingga meningkatkan efisiensi dan mempercepat perkembangan bisnis karena tidak terikat oleh batasan geografis, memungkinkan siapa saja untuk mengaksesnya.

PEMBAHASAN

Perkembangan teknologi telah mengubah cara kita berdagang dengan meningkatnya aktivitas jual beli secara online melalui berbagai platform e-commerce. Dengan kemajuan teknologi informasi yang menjangkau hampir seluruh aspek kehidupan, cara kita bertransaksi telah mengalami perubahan yang mendalam. Pertumbuhan teknologi informasi yang cepat memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan manusia. Kehebatan teknologi modern dan aksesibilitas jaringan informasi global yang jernih membawa kita ke era masyarakat gelombang ketiga. Era masyarakat gelombang ketiga ditandai oleh munculnya internet yang membuka jalan untuk transformasi cepat di seluruh dunia melalui dunia maya. Munculnya internet ini membawa dampak besar pada perilaku manusia, interaksi antar manusia, dan hubungan kemanusiaan. Jaringan komunikasi global yang maju menciptakan tantangan baru dalam pengelolaan transaksi sosial dan ekonomi. Kemudahan dan aksesibilitasnya menarik banyak pembeli dan penjual. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat juga masalah seperti penipuan, ketidakcocokan barang, dan kerusakan tersembunyi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai etika bisnis dalam dunia perdagangan (Ekonomi & Jakarta, 2024).

Seperti yang terjadi pada salah satu marketplace Shopee terkait dengan penerapan Etika bisnis Islam saat ini, para penjual di Shopee harus menjaga integritas dan kejujuran. Fenomena yang muncul adalah kejujuran di mana penjual memberikan deskripsi produk yang akurat dan transparan, yaitu mencakup informasi mengenai bahan, asal produk, dan sertifikasi halal yang semuanya sangat penting bagi konsumen Muslim, serta kampanye pemasaran Etis di mana promosi produk di Shopee dilakukan secara tidak menipu atau berlebihan. Kampanye pemasaran dibuat agar tidak mengeksploitasi atau meghakimi konsumen. Oleh karena itu, meskipun Shopee berusaha menjaga kejujuran, masih ada beberapa penjual yang memberikan informasi yang kurang lengkap dalam praktik pemasaran. Terdapat tantangan untuk memastikan bahwa semua kampanye iklan patuh pada prinsip etika bisnis Islam. Beberapa iklan mungkin masih menggunakan strategi yang dianggap kurang etis dalam pandangan Islam, seperti berlebihan dalam penyajiannya atau menggunakan daya tarik yang tidak pantas (Setiawan, 2024).

Untuk mendapatkan keberkahan, seorang pelaku bisnis harus melakukan Pemasaran yang sesuai dengan syariat islam. Berikut merupakan  prinsip-prinsip Etika bisnis dalam Marketplace yang dilakukan untuk meningkatkan volume penjualan antara lain:

1.     Kesatuan (Unity)

Kesatuan terlihat dari para penjual yang menyatakan bahwa produk yang mereka tawarkan adalah halal dan berkualitas tinggi. Strategi yang mereka lakukan tidak bertentangan dengan Etika Islam, di mana penjual memberikan informasi tentang produk yang sesuai dengan gambar dan deskripsi yang ada di toko online mereka di marketplace tersebut. Penyampaian informasi tentang produk bertujuan untuk menarik minat dan perhatian konsumen.

Menurut (Setiawan, 2024),  bahwa di marketplace Shopee, setiap produk yang diunggah dilengkapi dengan foto serta keterangan manfaat, bahan-bahan, dan cara penggunaan. Produk harus benar-benar sesuai dengan yang ditampilkan, dan penjual tidak menjual barang palsu, tidak asli, atau tiruan; mereka mengambil produk langsung dari sumber resmi yang terjamin dan sesuai dengan ketentuan Etika Islam. Penerapan prinsip ini telah dilakukan dengan adanya sistem penilaian pada toko, sehingga konsumen merasa yakin saat bertransaksi melalui Shopee. Dengan demikian, konsumen dan pihak lainnya tidak dirugikan dalam hal ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kesatuan diterapkan dengan baik.

2.     Keseimbangan (Equilibrium)

Pada kegiatan pemasaran di Marketplace shopee, penjual menerapkan prinsip keseimbangan yang sejalan dengan Etika Islam. Setiap penjual wajib melaksanakan praktik pemasaran tanpa diskriminasi dalam menentukan harga berdasarkan kemampuan dan kualitasnya. Penjual telah menerapkan prinsip keseimbangan saat menentukan harga. Penetapan harga diupayakan agar tidak mengambil keuntungan yang berlebihan, sehingga harga produk yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar, karena konsumen sering membandingkan harga dan kualitas produk tersebut dengan toko lainnya. Penjual juga memberikan promo pada hari-hari tertentu seperti flash sale yang disambut dengan antusias oleh konsumen. Tindakan ini juga sesuai dengan keinginan konsumen tanpa adanya diskriminasi, dan hal ini memberikan manfaat bagi semua pihak. Dengan demikian, dalam hal ini penjual telah menjalankan keseimbangan dengan baik.

3.     Kehendak bebas (Free Will)

Pada waktu pemasaran, penjual memberikan kebebasan kepada pembeli untuk memesan barang. Kebebasan ini diimplementasikan berdasarkan Etika Islam dalam pemasaran. Konsumen memiliki wewenang untuk memilih apa yang mereka inginkan. Penjual menangani keluhan pelanggan tentang produk atau barang yang dikirim dengan cara yang sopan dan menghindari bahasa yang bisa menyinggung. Konsumen juga berhak untuk memesan barang yang mereka inginkan dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan, dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Jika ada konsumen yang ingin membatalkan pesanan sebelum diproses, mereka dapat melakukannya sebelum melakukan pembayaran, tanpa diskriminasi yang dapat merugikan. Dalam hal ini, penjual telah menjalankan kebebasan dengan baik.

4.     Tanggung jawab (Responsibility)

Dalam Etika bisnis Islam penting bagi pelaku bisnis untuk bertanggung jawab atas produk yang dijual, sementara pembeli diharapkan untuk membayar barang yang mereka inginkan.
Implementasi tanggung jawab pada Etika bisnis Islam bahwa penjual di platform Marketplace shopee menunjukkan perilaku tanggung jawab dengan mengirim barang sesuai dengan keinginan pembeli. Mereka juga responsif dan siap bertanggung jawab jika terdapat keluhan terkait barang rusak, cacat, atau keterlambatan dalam pengiriman.
Penjual pada pemasaran di Marketplace shopee sudah melaksanakan tanggung jawab dengan mengirim barang sesuai dengan keinginan pembeli. Mereka juga responsif dan siap bertanggung jawab jika terdapat keluhan terkait barang rusak, cacat, atau keterlambatan dalam pengiriman. Meskipun realitanya masih banyak penjual yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip tanggung jawab pada Etika bisnis Islam.

5.     Kebenaran (Truth)

Kebenaran dalam Etika bisnis Islam seharusnya mencerminkan realitas, namun penjual di Marketplace Shopee belum sepenuhnya menjalankan kebenaran karena masih terdapat praktik ketidakjujuran yang dilakukan. Masih ditemukan pemasaran online di Marketplace Shopee tidak sesuai dengan Etika bisnis Islam, karena masih ada penjual yang mempublikasikan foto atau gambar produk yang telah diedit. Tindakan ini melanggar prinsip tersebut, karena kejujuran adalah hal yang utama bagi para penjual. Meskipun demikian, masih ada penjual yang melakukan editing untuk meraih keuntungan dan mencari pengikut. Konsumen merasa dirugikan oleh foto atau video yang dibuat yang tidak mencerminkan produk sebenarnya.

KESIMPULAN

Penerapan etika bisnis Islam dalam e-commerce merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, tetapi juga berdasarkan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan. Dalam konteks e-commerce, seperti marketplace yang semakin populer, etika bisnis Islam menekankan pentingnya menjaga transparansi dalam transaksi, memastikan produk halal, menghindari praktik penipuan, dan menghormati hak-hak konsumen serta penjual. Prinsip-prinsip ini tidak hanya berlaku untuk umat Muslim, tetapi juga mendukung terciptanya praktik bisnis yang etis secara umum, sehingga dapat membangun kepercayaan dan loyalitas pengguna. Oleh karena itu, pengintegrasian nilai-nilai Islam dalam operasional e-commerce tidak hanya memberikan nilai tambah, tetapi juga menjadi solusi untuk menangani tantangan moral yang sering muncul di era digital. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa etika Islam memiliki peranan penting dalam menciptakan dunia bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam: Konsep Dan Implementasi Pada Pelaku Usaha Kecil. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 6(1). https://doi.org/10.15408/ijies.v6i1.1373

Ekonomi, F., & Jakarta, U. M. (2024). Etika Bisnis dalam E-Commerce : Implementasi Nilai-Nilai Islam dalam Praktik Bisnis Online. 3(5), 3578–3592.

Setiawan, F. (2024). Implementasi Etika Bisnis Islam Pada E- Commerce Terhadap Pemasaran Di Implementation Of Islamic Business Ethics In E-Commerce Marketing In The Shopee. Research Journal on Islamic Finance, 10(01), 51–69.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan