PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM PADA PLATFORM SHOPEE SEBAGAI E-COMMERCE
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM PADA PLATFORM SHOPEE SEBAGAI E-COMMERCE
Oleh: Riska Andriyani (235211191)
Manajemen Bisnis Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Raden Mas Said Surakarta
PENDAHULUAN
Islam tidak membiarkan seseorang bekerja
seenaknya untuk meraih tujuan dan keinginan dengan cara-cara yang tidak benar,
seperti penipuan, kecurangan, sumpah palsu, riba, suap, dan tindakan batil
lainnya. Islam menetapkan batasan yang jelas antara hal yang boleh dan tidak
boleh, benar dan salah, serta halal dan haram. Batasan ini dikenal sebagai
etika. Perilaku dalam bisnis atau perdagangan juga diwarnai dengan nilai-nilai
moral atau etika. Seiring dengan meningkatnya kesadaran etika dalam dunia
bisnis, orang mulai menekankan pentingnya hubungan antara berbagai faktor
etika. Sebenarnya, seluruh aspek kehidupan telah diatur dalam ajaran Islam,
termasuk dalam hal ekonomi dan bisnis. Ajaran Islam mewajibkan setiap muslim
untuk berupaya maksimal dalam menjalankan syariah (aturan). Islam mengatur
semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya aturan ber-muamalah (usaha dan
bisnis) sebagai upaya untuk mencapai kehidupan yang baik. Tujuan dari penerapan
aturan (syariah) dalam Islam, khususnya dalam perilaku bisnis, adalah untuk
menciptakan pendapatan (rezeki) yang berkah dan mulia, serta mewujudkan
pembangunan manusia yang adil dan stabil, guna memenuhi kebutuhan, menyediakan
lapangan kerja yang cukup, dan mendistribusikan pendapatan secara merata tanpa
menyisakan ketidakseimbangan yang berkepanjangan di masyarakat (Amalia, 2014).
Seiring berkembangnya zaman, pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengubah perspektif terhadap
bisnis, di mana semua
kegiatan dirancang untuk memberikan kemudahan bagi manusia, termasuk kemudahan
dalam memenuhi kebutuhan yang bisa diakses dengan mudah. Salah satunya melalui
penggabungan teknologi komputer dengan telekomunikasi dan media yang menyajikan
informasi secara canggih dan mudah didapatkan telah membantu pertumbuhan
ekonomi dengan sangat cepat. Oleh karena itu, mulai muncul sistem perdagangan
melalui media elektronik atau e-commerce, yang merupakan suatu mekanisme
transaksi yang memanfaatkan jaringan internet dengan media elektronik yang
telah dimanfaatkan dengan baik oleh negara-negara maju maupun yang sedang
berkembang saat ini, sehingga meningkatkan efisiensi dan mempercepat
perkembangan bisnis karena tidak terikat oleh batasan geografis, memungkinkan
siapa saja untuk mengaksesnya.
PEMBAHASAN
Perkembangan teknologi telah mengubah cara
kita berdagang dengan meningkatnya aktivitas jual beli secara online melalui
berbagai platform e-commerce. Dengan kemajuan teknologi informasi yang
menjangkau hampir seluruh aspek kehidupan, cara kita bertransaksi telah
mengalami perubahan yang mendalam. Pertumbuhan teknologi informasi yang cepat
memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan manusia. Kehebatan teknologi
modern dan aksesibilitas jaringan informasi global yang jernih membawa kita ke
era masyarakat gelombang ketiga. Era masyarakat gelombang ketiga ditandai oleh
munculnya internet yang membuka jalan untuk transformasi cepat di seluruh dunia
melalui dunia maya. Munculnya internet ini membawa dampak besar pada perilaku
manusia, interaksi antar manusia, dan hubungan kemanusiaan. Jaringan komunikasi
global yang maju menciptakan tantangan baru dalam pengelolaan transaksi sosial
dan ekonomi. Kemudahan dan aksesibilitasnya menarik banyak pembeli dan penjual.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat juga masalah seperti penipuan,
ketidakcocokan barang, dan kerusakan tersembunyi. Hal ini memunculkan
pertanyaan mengenai etika bisnis dalam dunia perdagangan (Ekonomi & Jakarta, 2024).
Seperti yang terjadi pada salah satu
marketplace Shopee terkait dengan penerapan Etika bisnis
Islam saat ini, para penjual di Shopee harus menjaga integritas dan kejujuran.
Fenomena yang muncul adalah kejujuran di mana penjual memberikan deskripsi
produk yang akurat dan transparan, yaitu mencakup informasi mengenai bahan, asal
produk, dan sertifikasi halal yang semuanya sangat penting bagi konsumen
Muslim, serta kampanye pemasaran Etis di mana promosi produk di Shopee
dilakukan secara tidak menipu atau berlebihan. Kampanye pemasaran dibuat agar
tidak mengeksploitasi atau meghakimi konsumen. Oleh karena itu, meskipun Shopee
berusaha menjaga kejujuran, masih ada beberapa penjual yang memberikan
informasi yang kurang lengkap dalam praktik pemasaran. Terdapat tantangan untuk
memastikan bahwa semua kampanye iklan patuh pada prinsip etika bisnis Islam.
Beberapa iklan mungkin masih menggunakan strategi yang dianggap kurang etis
dalam pandangan Islam, seperti berlebihan dalam penyajiannya atau menggunakan
daya tarik yang tidak pantas (Setiawan, 2024).
Untuk mendapatkan keberkahan, seorang pelaku bisnis
harus melakukan Pemasaran yang sesuai dengan syariat islam. Berikut
merupakan prinsip-prinsip Etika bisnis
dalam Marketplace yang dilakukan untuk meningkatkan volume penjualan antara
lain:
1. Kesatuan (Unity)
Kesatuan terlihat dari para penjual yang menyatakan bahwa produk
yang mereka tawarkan adalah halal dan berkualitas tinggi. Strategi yang mereka
lakukan tidak bertentangan dengan Etika Islam, di mana penjual memberikan
informasi tentang produk yang sesuai dengan gambar dan deskripsi yang ada di
toko online mereka di marketplace tersebut. Penyampaian informasi tentang
produk bertujuan untuk menarik minat dan perhatian konsumen.
Menurut (Setiawan, 2024), bahwa di marketplace Shopee, setiap produk yang diunggah
dilengkapi dengan foto serta keterangan manfaat, bahan-bahan, dan cara
penggunaan. Produk harus benar-benar sesuai dengan yang ditampilkan, dan
penjual tidak menjual barang palsu, tidak asli, atau tiruan; mereka mengambil
produk langsung dari sumber resmi yang terjamin dan sesuai dengan ketentuan
Etika Islam. Penerapan prinsip ini telah dilakukan dengan adanya sistem
penilaian pada toko, sehingga konsumen merasa yakin saat bertransaksi melalui
Shopee. Dengan demikian, konsumen dan pihak lainnya tidak dirugikan dalam hal
ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kesatuan diterapkan dengan
baik.
2. Keseimbangan (Equilibrium)
Pada kegiatan pemasaran di Marketplace shopee, penjual menerapkan
prinsip keseimbangan yang sejalan dengan Etika Islam. Setiap penjual wajib
melaksanakan praktik pemasaran tanpa diskriminasi dalam menentukan harga
berdasarkan kemampuan dan kualitasnya. Penjual telah menerapkan prinsip
keseimbangan saat menentukan harga. Penetapan harga diupayakan agar tidak
mengambil keuntungan yang berlebihan, sehingga harga produk yang ditawarkan
sesuai dengan harga pasar, karena konsumen sering membandingkan harga dan
kualitas produk tersebut dengan toko lainnya. Penjual juga memberikan promo
pada hari-hari tertentu seperti flash sale yang disambut dengan antusias oleh
konsumen. Tindakan ini juga sesuai dengan keinginan konsumen tanpa adanya
diskriminasi, dan hal ini memberikan manfaat bagi semua pihak. Dengan demikian,
dalam hal ini penjual telah menjalankan keseimbangan dengan baik.
3. Kehendak bebas (Free Will)
Pada waktu pemasaran, penjual memberikan kebebasan kepada pembeli
untuk memesan barang. Kebebasan ini diimplementasikan berdasarkan Etika Islam
dalam pemasaran. Konsumen memiliki wewenang untuk memilih apa yang mereka
inginkan. Penjual menangani keluhan pelanggan tentang produk atau barang yang
dikirim dengan cara yang sopan dan menghindari bahasa yang bisa menyinggung.
Konsumen juga berhak untuk memesan barang yang mereka inginkan dengan kesadaran
sendiri tanpa paksaan, dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Jika ada konsumen
yang ingin membatalkan pesanan sebelum diproses, mereka dapat melakukannya
sebelum melakukan pembayaran, tanpa diskriminasi yang dapat merugikan. Dalam
hal ini, penjual telah menjalankan kebebasan dengan baik.
4. Tanggung jawab (Responsibility)
Dalam Etika bisnis Islam penting bagi pelaku bisnis untuk
bertanggung jawab atas produk yang dijual, sementara pembeli diharapkan untuk
membayar barang yang mereka inginkan.
Implementasi tanggung jawab pada Etika bisnis Islam bahwa penjual di platform
Marketplace shopee menunjukkan perilaku tanggung jawab dengan mengirim barang
sesuai dengan keinginan pembeli. Mereka juga responsif dan siap bertanggung
jawab jika terdapat keluhan terkait barang rusak, cacat, atau keterlambatan
dalam pengiriman.
Penjual pada pemasaran di Marketplace shopee sudah melaksanakan tanggung jawab dengan
mengirim barang sesuai dengan keinginan pembeli. Mereka juga responsif dan siap
bertanggung jawab jika terdapat keluhan terkait barang rusak, cacat, atau
keterlambatan dalam pengiriman. Meskipun realitanya masih banyak penjual yang
belum sepenuhnya menjalankan prinsip tanggung jawab pada Etika bisnis Islam.
5. Kebenaran (Truth)
Kebenaran dalam Etika bisnis Islam seharusnya mencerminkan
realitas, namun penjual di Marketplace Shopee belum sepenuhnya menjalankan
kebenaran karena masih terdapat praktik ketidakjujuran yang dilakukan. Masih
ditemukan pemasaran online di Marketplace Shopee tidak sesuai dengan Etika
bisnis Islam, karena masih ada penjual yang mempublikasikan foto atau gambar
produk yang telah diedit. Tindakan ini melanggar prinsip tersebut, karena
kejujuran adalah hal yang utama bagi para penjual. Meskipun demikian, masih ada
penjual yang melakukan editing untuk meraih keuntungan dan mencari pengikut.
Konsumen merasa dirugikan oleh foto atau video yang dibuat yang tidak mencerminkan
produk sebenarnya.
KESIMPULAN
Penerapan etika bisnis Islam dalam e-commerce
merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak
hanya menguntungkan dari segi ekonomi, tetapi juga berdasarkan pada prinsip
keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan. Dalam konteks e-commerce, seperti
marketplace yang semakin populer, etika bisnis Islam menekankan pentingnya
menjaga transparansi dalam transaksi, memastikan produk halal, menghindari
praktik penipuan, dan menghormati hak-hak konsumen serta penjual. Prinsip-prinsip
ini tidak hanya berlaku untuk umat Muslim, tetapi juga mendukung terciptanya
praktik bisnis yang etis secara umum, sehingga dapat membangun kepercayaan dan
loyalitas pengguna. Oleh karena itu, pengintegrasian nilai-nilai Islam dalam
operasional e-commerce tidak hanya memberikan nilai tambah, tetapi juga menjadi
solusi untuk menangani tantangan moral yang sering muncul di era digital. Hal
ini sekaligus menunjukkan bahwa etika Islam memiliki peranan penting dalam
menciptakan dunia bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam: Konsep Dan
Implementasi Pada Pelaku Usaha Kecil. Al-Iqtishad: Journal of Islamic
Economics, 6(1). https://doi.org/10.15408/ijies.v6i1.1373
Ekonomi, F., & Jakarta, U. M. (2024). Etika Bisnis
dalam E-Commerce : Implementasi Nilai-Nilai Islam dalam Praktik Bisnis Online.
3(5), 3578–3592.
Setiawan, F. (2024). Implementasi Etika Bisnis Islam Pada E-
Commerce Terhadap Pemasaran Di Implementation Of Islamic Business Ethics In
E-Commerce Marketing In The Shopee. Research Journal on Islamic Finance,
10(01), 51–69.
Komentar
Posting Komentar