PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS ISLAM PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL
PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS ISLAM PADA
APLIKASI
PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Isqi
Wijayanti
Program
Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,
Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Seiring
dengan berjalannya waktu, teknologi terus berkembang pesat hingga manusia
berada di era modern seperti saat ini. Teknologi yang berkembang pesat tersebut
membuat teknologi semakin canggih dan kompleks untuk digunakan masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Teknologi sudah menjadi bagian yang sangat penting untuk
masyarakat. Maka, teknologi terus digunakan dan mengubah cara berkomunikasi
antar masyarakat yang semakin mudah, mengubah cara kerja, mengubah seluruh
kehidupan sehari-hari masyarakat. Teknologi dapat memberikan dampak positif,
tetapi juga bisa memberikan dampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu,
masyarakat harus berhati-hati dan selektif dalam menggunakan teknologi untuk hal yang bersifat positif.
Salah satu bentuk dari adanya perkembangan
teknologi yaitu dengan kehadiran handphone maupun laptop. Kedua benda tersebut
mempermudah masyarakat untuk mencari informasi, untuk berkomunikasi jarak jauh,
untuk media hiburan, mempermudah pekerjaan, dan lain sebagainya. Dalam
mempermudah semua hal, di dalam handphone terdapat fitur aplikasi. Aplikasi
merupakan system inti dari handphone, karena tanpa aplikasi di dalamnya maka
handphone tidak dapat digunakan dengan maksimal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) “aplikasi” diartikan sebagai system yang dirancang kemudian
diterapkan guna mengolah data yang menggunakan ketentuan tertentu dalam bahasa
pemrograman. Aplikasi, menurut Rachmad Hakim S, adalah sebuah perangkat lunak
yang dirancang guna memenuhi berbagai tujuan, seperti untuk mengatur windows,
untuk mengolah data, dan lain sebagainya
Aplikasi
dalam handphone kurang efektif digunakan apabila tidak ada jaringan internet di
dalamnya. Internet (interconnected working) didefinisikan sebagai jaringan
global yang menghubungkan antara komputer atau handphone satu dengan lainnya di
seluruh dunia. Menurut bahasa, internet adalah kumpulan jaringan komputer yang
terhubung satu dengan lainnya dan berfungsi sebagai system. Secara khusus,
internet merupakan kumpulan dari seluruh jaringan yang terhubung satu sama lain
di seluruh dunia. Menurut Allan, menyatakan bahwa internet merupakan kumpulan
jaringan komputer yang secara fisik saling berhubungan satu sama lain dan mempunyai kemampuan dalam membaca dan
menjabarkan tentang penjelasan terkait protokol komunikasi tertentu, yaitu
Protokol Pengendalian Transmisi (TCP)
dan Protokol Internet (IP). Oleh karena itu, internet sebagai hal yang sangat
penting dalam menggunakan handphone atau laptop untuk mengakses aplikasi
Sebenarnya
aplikasi di dalam handphone tidak semua membutuhkan koneksi internet, seperti
aplikasi kalkulator, kalender, galeri, dan lain sebagainya. Tetapi, aplikasi
tersebut kebanyakan tidak bisa digunakan untuk akses yang lebih luas seperti
mencari berita atau info, untuk komunikasi dengan orang lain, dan lain-lain.
Maka dari itu, muncul aplikasi yang dapat mengakses info secara luas, dengan
syarat aplikasi tersebut harus terhubung dengan koneksi internet. Terdapat
banyak jenis aplikasi yang penggunaannya menggunakan internet, contohnya
whattsapp, instagram, facebook, shopee dan lain sebagainya. Dari banyaknya
jenis tersebut terdapat aplikasi yang sedang viral di masyarakat yaitu aplikasi
pinjaman online atau dikenal dengan sebutan fintech (financial technology).
Ismawati dan Supriyanto (2019) menyebutkan bahwa aplikasi pinjaman online
merupakan sebuah aplikasi yang menawarkan pembiayaan yang efektif dan efisien berdasarkan teknologi finansial
yang dapat digunakan tanpa terbatas waktu dan tempat selama smartphone atau
komputer masih tersambung dengan internet. Sedangkan, pinjaman online sendiri
dapat diartikan sebagai sebuah transaksi pertukaran keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung yang beroperasi secara online. Aplikasi pinjaman
online ini telah diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan OJK
tetap mengawasi aplikasi pinjaman online tersebut karena selain memiliki dampak
positif bagi masyarakat, aplikasi tersebut juga memiliki dampak negatif pada
masyarakat. Namun, tidak semua aplikasi pinjaman online itu legal atau resmi
karena terdapat beberapa aplikasi pinjaman online yang ada di handphone itu
tidak resmi atau ilegal karena belum ada surat perizinan oleh lembaga Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Maka dari itu, perlu adanya kehati-hatian dari masyakarat
terkait aplikasi pinjaman online ilegal yang biasanya menawarkan kemudahan
peminjaman uang dengan cepat dan bunga yang tinggi.
Kurangnya
pemahaman masyarakat tentang aplikasi keuangan terutama aplikasi pinjaman
online menyebabkan banyak masyarakat terjerumus di dalamnya. Terdapat beberapa
aplikasi pinjaman online yang legal atau telah dinyatakan resmi oleh lembaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diantaranya yaitu Danamas, Amartha, dan lain
sebagainya. Salah satu ciri dari aplikasi pinjaman online yang ilegal yaitu
aplikasi tersebut belum mendapatkan surat keputusan peresmian oleh lembaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pada umumnya aplikasi pinjaman online tersebut
akan menawarkan kemudahan bagi masyakarat untuk meminjam dana dalam waktu cepat
dengan persyaratan yang simple, tetapi juga tidak dapat dipungkiri bahwa
aplikasi ini menjerat banyak masyarakat yang menyebabkan mereka merasa resah hingga
stress karena tidak mampu membayar utang. Aplikasi ini mengambil kesempatan masyarakat
yang membutuhkan dana cepat dengan persyaratan yang mudah. Namun, dibalik itu
semua aplikasi ini memberikan bunga yang terbilang tinggi. Oleh karena itu, aplikasi
ini sangat berbahaya jika masyarakat tidak memahami risiko peminjaman yaitu
penerapan bunga yang tinggi. Selain itu, aplikasi ini juga menerima informasi
data pribadi pelanggan yang memiliki nilai lebih, sehingga penyalahgunaan data
pribadi sangat mungkin terjadi karena system keamanan dari aplikasi pinjaman
online ilegal belum jelas. Informasi data pribadi pelanggan didapatkan pada
saat nasabah mendaftar di aplikasi tersebut dan data pribadi direkam oleh
system. Oleh karena itu, kebocoran data sering terjadi dialami oleh nasabah. Bahkan
ada yang mengatakan bahwa dari 4.444 korban, tidak sedikit yang berujung pada stress
bunuh diri karena terjerat P2P lending aplikasi pinjaman tersebut karena
ancaman debt collector yang sangat meresahkan
Terdapat
beberapa jenis dari pinjaman online yang perlu dipahami terlebih dahulu bagi
masyarakat. Pertama, penggalangan dana atau Crowdfunding yaitu aplikasi penampungan dana masyarakat
yang ingin berdonasi. Kedua, layanan P2P lending (Peer to Peer Lending) atau
biasa dikenal dengan sebutan fintech yang memberikan pinjaman uang.
Kebanyakan masyarakat yang memutuhkan dana cepat menggunakan ini karena layanannya yang mudah
tanpa proses peminjaman yang rumit dan lama seperti pada bank konvensional.
Ketiga, Microfinancing atau pembiayaan usaha mikro. Layanan ini
memberikan pinjaman keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan
modal untuk membuka usaha. Biasanya masyarakat tersebut tidak mau ribet dalam
meminjam uang, maka kebanyakan masyarakat memilih untuk meminjam secara online
dengan mudah. Keempat, pembayaran yang digital. Layanan ini menyediakan jasa
pembayaran digital, seperti pembayaran token listrik, PLN, pulsa, dan
sebagainya. Dan yang terakhir, perbandingan pasar memungkinkan pengguna untuk
membandingkan produk keuangan yang
berbeda dari penyedia layanan keuangan yang berbeda. Adanya fintech
menambah pilihan investasi bagi masyarakat yang ingin meminjam untuk kebutuhan
mereka di masa depan
Dari
banyaknya jenis peminjaman online, menurut sudut pandang dari etika berbisnis
islam aplikasi pinjaman online yang ilegal tentu melanggar prinsip-prinsip
etika dalam beribsnis. Sebelumnya,
terdapat beberapa prinsip dalam etika bisnis islam dalam menggunakan teknologi
yaitu yang pertama, kesatuan. Konsep tersebut sebagai kunci dari etika bisnis
islam karena dari kesatuan akan timbul kepercayaan antara kedua belah pihak
dalam bertransaksi. Kedua, keseimbangan yaitu posisi dimana transaksi antara
kedua belah pihak berada pada titik keseimbangan. Dimana keseimbangan terjadi
jika tidak ada pihak yang dirugikan karena pihak lain. Ketiga, kehendak bebas
yaitu manusia diberikan akal untuk melakukan segala sesuatu demi kemaslahatan
umat manusia dengan bebas dan beretika baik. Keempat, tanggung jawab yaitu
islam mengajarkan pada umatnya untuk bertanggungjawab atas segala pilihannya dan
tidak menyepelekan kebebasan individu lainnya. Kelima, ihsan yaitu tugas
manusia untuk selalu beretika dan perbuatan yang baik, serta memberikan manfaat
bagi masyarakat
Dilihat
dari prinsip etika bisnis islam tersebut, aplikasi pinjaman online illegal
tidak memenuhi ketentuan etika dalam bisnis islam. Pertama, aplikasi tersebut
tidak amanah terkait keamanan data pribadi, karena masih banyak masyarakat yang
mengalami keresahan akibat kebocoran data mereka. Islam sangat menghormati
adanya privasi setiap orang, tetapi aplikasi ini justru mengakses data pribadi
nasabah, seperti kontak, foto, tanggal lahir, alamat, dan informasi lainnya
tanpa adanya persetujuan yang jelas. Kemudian data tersebut dapat
disalahgunakan untuk mengancam peminjam agar membayar utang dengan menyebarkan
data pribadi mereka ke sosial media.
Kedua,
aplikasi pinjaman online ilegal ini menerapkan riba atau bunga yang tinggi.
Banyak aplikasi pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi atau disebut
dengan riba, padahal di dalam Islam sudah jelas dilarang adanya riba dalam
melakukan transaksi, seperti firman Allah dalam Q.S Al- baqarah ayat 275 yang
intinya bahwa jual beli itu tidak sama dengan riba karena Allah jelas
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan orang yang melakukan
transaksi riba maka merekalah yang akan menjadi penghuni neraka. Tujuan islam
melarang riba yaitu agar masyarakat merasa adil dan tidak didzalimi dalam
kegiatan ekonomi. Sementara, adanya riba atau bunga yang tinggi tersebut akan
memberatkan pihak nasabah dan berujung pada gagal bayar. Riba juga menyebakan
hubungan baik antar manusia bisa putus karena riba lebih cenderung memeras
orang miskin
Ketiga,
adanya unsur ketidakpastian (gharar). Dalam aplikasi pinjaman online ilegal
sering tidak ada unsur transparan, sehingga masyarakat akan mudah tertipu
dengan penawaran transaksi yang mudah tetapi membahayakan. Dalam prinsip islam,
diharuskan adanya kejujuran selama bertransaksi sehingga ada kejelasan dan
kepastian antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Apabila tidak ada
kejelasan, maka salah satu pihak bisa saja dirugikan sehingga tidak akan
tercipta keseimbangan antara kedua belah pihak.
Keempat,
aplikasi ini tidak menerapkan kesatuan. Dimana pihak debt collector biasanya
tidak hanya menagih pada nasabah yang meminjam, tetapi juga menghubungi kontak
darurat yang ditulis oleh peminjam. Belum tentu nasabah itu menuliskan kontak
darurat mereka sendiri, tetapi bisa juga memanfaatkan kontak orang lain yang
tidak meminjam. Sehingga akan ada pihak yang merasa tidak nyaman karena ikut
diteror oleh debt collector dan menyebabkan perselisihan antara kedua belah
pihak. Padahal kesatuan itu terwujud jika tidak ada perselisihan antar manusia
demi kesejahteraan manusia.
Kemudian
yang terakhir, aplikasi ini tidak menerapkan transparansi dan kejelasan. Banyak
nasabah yang mengaku tidak mengetahui kantor dan alamat dari pihak yang
memberikan pinjaman. Dan aplikasi ini bisa menipu nasabah yang sudah membayar
pinjaman mereka, tetapi riwayat pinjaman masih belum dihapus di aplikasi
tersebut dengan alasan gangguang system, gangguan sinyal, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dengan melihat berbagai risiko ataus pelanggaran prinsip etika bisnis Islam di
aplikasi pinjaman online ilegal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat
karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebaiknya masyarakat lebih
berhati-hati dan jangan ceroboh dalam mengambil keputusan terutama untuk
menggunakan aplikasi pinjaman online.
DAFTAR
PUSTAKA
Alexander, O.
(2022). Etika Bisnis Dan Legalitas Hukum Terhadap Pinjaman Online Dalam
Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata
Negara, 11-23.
B. Huda, B. P.
(2019). Penggunaan Aplikasi Content Management System (CMS) Untuk
Pengembangan Bisnis Berbasis E-commerce. Systematics, 81.
Juliyana, E. C.
(2020). Peranan Internet Dalam Meningkatkan Citra Sma Swasta Budi Agung
Medan. 13.
Juliyana, E. N.
(n.d.).
Kusuatmaja, B.
(2014). Pinjaman Online (Fintech). 6-25.
S. Abdullah, R.
F. (2024). Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat. JIPM:
Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 47-52.
Salsabila, T.
(2023). Prespektif Pinjaman Online Yang Berbunga Dalam Hukum Islam. Jurnal
Az Zahra: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam , 941-950.
Sukatmi, S.
(2018). Aplikasi Absensi Siswa Berbasis Web Dengan Dukungan Sms Gateway Pada
Smk Kridawisata Bandar Lampung. Jurnal Informasi dan Komputer, 20-29.
Komentar
Posting Komentar