PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS ISLAM PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL

 PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS ISLAM PADA

APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL

 

Isqi Wijayanti

Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

 

 

Seiring dengan berjalannya waktu, teknologi terus berkembang pesat hingga manusia berada di era modern seperti saat ini. Teknologi yang berkembang pesat tersebut membuat teknologi semakin canggih dan kompleks untuk digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi sudah menjadi bagian yang sangat penting untuk masyarakat. Maka, teknologi terus digunakan dan mengubah cara berkomunikasi antar masyarakat yang semakin mudah, mengubah cara kerja, mengubah seluruh kehidupan sehari-hari masyarakat. Teknologi dapat memberikan dampak positif, tetapi juga bisa memberikan dampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan selektif dalam menggunakan teknologi  untuk hal yang bersifat positif.

 Salah satu bentuk dari adanya perkembangan teknologi yaitu dengan kehadiran handphone maupun laptop. Kedua benda tersebut mempermudah masyarakat untuk mencari informasi, untuk berkomunikasi jarak jauh, untuk media hiburan, mempermudah pekerjaan, dan lain sebagainya. Dalam mempermudah semua hal, di dalam handphone terdapat fitur aplikasi. Aplikasi merupakan system inti dari handphone, karena tanpa aplikasi di dalamnya maka handphone tidak dapat digunakan dengan maksimal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “aplikasi” diartikan sebagai system yang dirancang kemudian diterapkan guna mengolah data yang menggunakan ketentuan tertentu dalam bahasa pemrograman. Aplikasi, menurut Rachmad Hakim S, adalah sebuah perangkat lunak yang dirancang guna memenuhi berbagai tujuan, seperti untuk mengatur windows, untuk mengolah data, dan lain sebagainya (Sukatmi, 2018). Apikasi menurut Sri Widianti, adalah software atau perangkat lunak yang memiliki fungsi front end atau ujung tombak system yang bermanfaat dalam pengelolaan berbagai macam data guna memberikan manfaat bagi pengguna. Dapat disimpulkan bahwa aplikasi merupakan sebuah perangkat lunak yang dirancang oleh system melalui pemrograman di komputer yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengguna (user)  (B. Huda, 2019).

Aplikasi dalam handphone kurang efektif digunakan apabila tidak ada jaringan internet di dalamnya. Internet (interconnected working) didefinisikan sebagai jaringan global yang menghubungkan antara komputer atau handphone satu dengan lainnya di seluruh dunia. Menurut bahasa, internet adalah kumpulan jaringan komputer yang terhubung satu dengan lainnya dan berfungsi sebagai system. Secara khusus, internet merupakan kumpulan dari seluruh jaringan yang terhubung satu sama lain di seluruh dunia. Menurut Allan, menyatakan bahwa internet merupakan kumpulan jaringan komputer yang secara fisik saling berhubungan satu sama lain  dan mempunyai kemampuan dalam membaca dan menjabarkan tentang penjelasan terkait protokol komunikasi tertentu, yaitu Protokol  Pengendalian Transmisi (TCP) dan Protokol Internet (IP). Oleh karena itu, internet sebagai hal yang sangat penting dalam menggunakan handphone atau laptop untuk mengakses aplikasi (Juliyana E. C., 2020).

Sebenarnya aplikasi di dalam handphone tidak semua membutuhkan koneksi internet, seperti aplikasi kalkulator, kalender, galeri, dan lain sebagainya. Tetapi, aplikasi tersebut kebanyakan tidak bisa digunakan untuk akses yang lebih luas seperti mencari berita atau info, untuk komunikasi dengan orang lain, dan lain-lain. Maka dari itu, muncul aplikasi yang dapat mengakses info secara luas, dengan syarat aplikasi tersebut harus terhubung dengan koneksi internet. Terdapat banyak jenis aplikasi yang penggunaannya menggunakan internet, contohnya whattsapp, instagram, facebook, shopee dan lain sebagainya. Dari banyaknya jenis tersebut terdapat aplikasi yang sedang viral di masyarakat yaitu aplikasi pinjaman online atau dikenal dengan sebutan fintech (financial technology). Ismawati dan Supriyanto (2019) menyebutkan bahwa aplikasi pinjaman online merupakan sebuah aplikasi yang menawarkan pembiayaan yang efektif  dan efisien berdasarkan teknologi finansial yang dapat digunakan tanpa terbatas waktu dan tempat selama smartphone atau komputer masih tersambung dengan internet. Sedangkan, pinjaman online sendiri dapat diartikan sebagai sebuah transaksi pertukaran keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung yang beroperasi secara online. Aplikasi pinjaman online ini telah diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan OJK tetap mengawasi aplikasi pinjaman online tersebut karena selain memiliki dampak positif bagi masyarakat, aplikasi tersebut juga memiliki dampak negatif pada masyarakat. Namun, tidak semua aplikasi pinjaman online itu legal atau resmi karena terdapat beberapa aplikasi pinjaman online yang ada di handphone itu tidak resmi atau ilegal karena belum ada surat perizinan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, perlu adanya kehati-hatian dari masyakarat terkait aplikasi pinjaman online ilegal yang biasanya menawarkan kemudahan peminjaman uang dengan cepat dan bunga yang tinggi.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang aplikasi keuangan terutama aplikasi pinjaman online menyebabkan banyak masyarakat terjerumus di dalamnya. Terdapat beberapa aplikasi pinjaman online yang legal atau telah dinyatakan resmi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diantaranya yaitu Danamas, Amartha, dan lain sebagainya. Salah satu ciri dari aplikasi pinjaman online yang ilegal yaitu aplikasi tersebut belum mendapatkan surat keputusan peresmian oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pada umumnya aplikasi pinjaman online tersebut akan menawarkan kemudahan bagi masyakarat untuk meminjam dana dalam waktu cepat dengan persyaratan yang simple, tetapi juga tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi ini menjerat banyak masyarakat yang menyebabkan mereka merasa resah hingga stress karena tidak mampu membayar utang. Aplikasi ini mengambil kesempatan masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan persyaratan yang mudah. Namun, dibalik itu semua aplikasi ini memberikan bunga yang terbilang tinggi. Oleh karena itu, aplikasi ini sangat berbahaya jika masyarakat tidak memahami risiko peminjaman yaitu penerapan bunga yang tinggi. Selain itu, aplikasi ini juga menerima informasi data pribadi pelanggan yang memiliki nilai lebih, sehingga penyalahgunaan data pribadi sangat mungkin terjadi karena system keamanan dari aplikasi pinjaman online ilegal belum jelas. Informasi data pribadi pelanggan didapatkan pada saat nasabah mendaftar di aplikasi tersebut dan data pribadi direkam oleh system. Oleh karena itu, kebocoran data sering terjadi dialami oleh nasabah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa dari 4.444 korban, tidak sedikit yang berujung pada stress bunuh diri karena terjerat P2P lending aplikasi pinjaman tersebut karena ancaman debt collector yang sangat meresahkan (S. Abdullah, 2024). Para debt collector mengancam nasabah yang tidak mampu membayar dengan tuntutan masuk penjara hingga diberhentikan dari pekerjaan mereka. Oleh karena itu, masyarakat perlu hati-hati dengan aplikasi pinjaman online yang sifatnya ilegal karena aplikasi tersebut sangat membahayakan terutama keamanan data pribadi. Kemudian aplikasi yang ilegal ini sangat tidak mencerminkan etika dalam berbisnis, karena aplikasi tersebut sering membocorkan data privasi nasabah kepada masyarakat umum sehingga mereka sebagai korban akan dirugikan dengan hal tersebut. Banyak data pribadi bocor dan disalahgunakan oleh orang lain, contohnya memanfaatkan data orang lain untuk pinjaman online (pinjol). Maka masyarakat yang data pribadinya bocor tersebut akan menjadi korban pinjol yang harus menggantikan uang yang tidak mereka pinjam. Tentu korban akan merasa resah dan bingung untuk mengembalikan uang tersebut karena jika tidak mampu membayar akan diteror terus menerus oleh debt collector dan besar kemungkinan pihak peminjam akan menggunakan proses hukum apabila nasabah tidak mampu membayar pinjaman tersebut.  

Terdapat beberapa jenis dari pinjaman online yang perlu dipahami terlebih dahulu bagi masyarakat. Pertama, penggalangan dana atau Crowdfunding  yaitu aplikasi penampungan dana masyarakat yang ingin berdonasi. Kedua, layanan P2P lending (Peer to Peer Lending) atau biasa dikenal dengan sebutan fintech yang memberikan pinjaman uang. Kebanyakan masyarakat yang memutuhkan dana cepat  menggunakan ini karena layanannya yang mudah tanpa proses peminjaman yang rumit dan lama seperti pada bank konvensional. Ketiga, Microfinancing atau pembiayaan usaha mikro. Layanan ini memberikan pinjaman keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan modal untuk membuka usaha. Biasanya masyarakat tersebut tidak mau ribet dalam meminjam uang, maka kebanyakan masyarakat memilih untuk meminjam secara online dengan mudah. Keempat, pembayaran yang digital. Layanan ini menyediakan jasa pembayaran digital, seperti pembayaran token listrik, PLN, pulsa, dan sebagainya. Dan yang terakhir, perbandingan pasar memungkinkan pengguna untuk membandingkan  produk keuangan yang berbeda dari penyedia layanan keuangan yang berbeda. Adanya fintech menambah pilihan investasi bagi masyarakat yang ingin meminjam untuk kebutuhan mereka di masa depan (Alexander, 2022).

Dari banyaknya jenis peminjaman online, menurut sudut pandang dari etika berbisnis islam aplikasi pinjaman online yang ilegal tentu melanggar prinsip-prinsip etika dalam beribsnis.  Sebelumnya, terdapat beberapa prinsip dalam etika bisnis islam dalam menggunakan teknologi yaitu yang pertama, kesatuan. Konsep tersebut sebagai kunci dari etika bisnis islam karena dari kesatuan akan timbul kepercayaan antara kedua belah pihak dalam bertransaksi. Kedua, keseimbangan yaitu posisi dimana transaksi antara kedua belah pihak berada pada titik keseimbangan. Dimana keseimbangan terjadi jika tidak ada pihak yang dirugikan karena pihak lain. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia diberikan akal untuk melakukan segala sesuatu demi kemaslahatan umat manusia dengan bebas dan beretika baik. Keempat, tanggung jawab yaitu islam mengajarkan pada umatnya untuk bertanggungjawab atas segala pilihannya dan tidak menyepelekan kebebasan individu lainnya. Kelima, ihsan yaitu tugas manusia untuk selalu beretika dan perbuatan yang baik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat (Alexander, 2022).

Dilihat dari prinsip etika bisnis islam tersebut, aplikasi pinjaman online illegal tidak memenuhi ketentuan etika dalam bisnis islam. Pertama, aplikasi tersebut tidak amanah terkait keamanan data pribadi, karena masih banyak masyarakat yang mengalami keresahan akibat kebocoran data mereka. Islam sangat menghormati adanya privasi setiap orang, tetapi aplikasi ini justru mengakses data pribadi nasabah, seperti kontak, foto, tanggal lahir, alamat, dan informasi lainnya tanpa adanya persetujuan yang jelas. Kemudian data tersebut dapat disalahgunakan untuk mengancam peminjam agar membayar utang dengan menyebarkan data pribadi mereka ke sosial media.

Kedua, aplikasi pinjaman online ilegal ini menerapkan riba atau bunga yang tinggi. Banyak aplikasi pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi atau disebut dengan riba, padahal di dalam Islam sudah jelas dilarang adanya riba dalam melakukan transaksi, seperti firman Allah dalam Q.S Al- baqarah ayat 275 yang intinya bahwa jual beli itu tidak sama dengan riba karena Allah jelas menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan orang yang melakukan transaksi riba maka merekalah yang akan menjadi penghuni neraka. Tujuan islam melarang riba yaitu agar masyarakat merasa adil dan tidak didzalimi dalam kegiatan ekonomi. Sementara, adanya riba atau bunga yang tinggi tersebut akan memberatkan pihak nasabah dan berujung pada gagal bayar. Riba juga menyebakan hubungan baik antar manusia bisa putus karena riba lebih cenderung memeras orang miskin (Salsabila, 2023).

Ketiga, adanya unsur ketidakpastian (gharar). Dalam aplikasi pinjaman online ilegal sering tidak ada unsur transparan, sehingga masyarakat akan mudah tertipu dengan penawaran transaksi yang mudah tetapi membahayakan. Dalam prinsip islam, diharuskan adanya kejujuran selama bertransaksi sehingga ada kejelasan dan kepastian antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Apabila tidak ada kejelasan, maka salah satu pihak bisa saja dirugikan sehingga tidak akan tercipta keseimbangan antara kedua belah pihak.

Keempat, aplikasi ini tidak menerapkan kesatuan. Dimana pihak debt collector biasanya tidak hanya menagih pada nasabah yang meminjam, tetapi juga menghubungi kontak darurat yang ditulis oleh peminjam. Belum tentu nasabah itu menuliskan kontak darurat mereka sendiri, tetapi bisa juga memanfaatkan kontak orang lain yang tidak meminjam. Sehingga akan ada pihak yang merasa tidak nyaman karena ikut diteror oleh debt collector dan menyebabkan perselisihan antara kedua belah pihak. Padahal kesatuan itu terwujud jika tidak ada perselisihan antar manusia demi kesejahteraan manusia.

Kemudian yang terakhir, aplikasi ini tidak menerapkan transparansi dan kejelasan. Banyak nasabah yang mengaku tidak mengetahui kantor dan alamat dari pihak yang memberikan pinjaman. Dan aplikasi ini bisa menipu nasabah yang sudah membayar pinjaman mereka, tetapi riwayat pinjaman masih belum dihapus di aplikasi tersebut dengan alasan gangguang system, gangguan sinyal, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dengan melihat berbagai risiko ataus  pelanggaran prinsip etika bisnis Islam di aplikasi pinjaman online ilegal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dan jangan ceroboh dalam mengambil keputusan terutama untuk menggunakan aplikasi pinjaman online.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Alexander, O. (2022). Etika Bisnis Dan Legalitas Hukum Terhadap Pinjaman Online Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 11-23.

B. Huda, B. P. (2019). Penggunaan Aplikasi Content Management System (CMS) Untuk Pengembangan Bisnis Berbasis E-commerce. Systematics, 81.

Juliyana, E. C. (2020). Peranan Internet Dalam Meningkatkan Citra Sma Swasta Budi Agung Medan. 13.

Juliyana, E. N. (n.d.).

Kusuatmaja, B. (2014). Pinjaman Online (Fintech). 6-25.

S. Abdullah, R. F. (2024). Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat. JIPM: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 47-52.

Salsabila, T. (2023). Prespektif Pinjaman Online Yang Berbunga Dalam Hukum Islam. Jurnal Az Zahra: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam , 941-950.

Sukatmi, S. (2018). Aplikasi Absensi Siswa Berbasis Web Dengan Dukungan Sms Gateway Pada Smk Kridawisata Bandar Lampung. Jurnal Informasi dan Komputer, 20-29.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan