PERAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN PRIVASI PENGGUNA DI PLATFORM DIGITAL

 

Melani Eka Sasmita

Progam Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

 

Etika bisnis adalah bidang studi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip moral dan nilai yang berkaitan dengan perilaku dan keputusan dalam dunia bisnis. Etika bisnis memberikan tuntutan untuk berinterkasi dalam perusahaan, individu, konsumen, pemerintah, dan masyarakat secara umum. Sedangkan etika bisnis islam memiliki prinsip dan nilai moral yang berlandaskan ajaran islam untuk mengatur perilaku dan praktik dalam dunia usaha yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis serta prinsip-prinsip syariah yang mengajarkan aspek kejujuran, keadilan, tangung jawab, dan keseimbangan dalam kegiatan bisnis.

Perlindungan privasi adalah suatu usaha atau upaya untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi seseorang dari kebocoran data, pencurian data, dan peretasan data yang dilakukan tanpa izin yang sah atau tidak diinginkan. Perlindungan privasi bertujuan untuk menjaga hak asasi setiap manusia dan memberikan jaminan hak privasi atas perlindungan diri sendiri.

Platform digital adalah tempat bertemunya banyak orang dalam satu tempat yang berbasis teknologi yang dapat memberikan interaksi, kolaborasi, relasi, serta transaksi antar berbagai pihak melalui internet. Platform digital memberikan infrastruktur teknis dan layanan yang dapat memberikan informasi, produk, serta pelayanan yang efisien. Dalam artian yang lebih luas, platform digital menjadi penghubung pengguna individu, suatu perusahaan, bisnis, dan organsasi dari berbagai sumber daya dan kesempatan yang tersedia di dunia digital.

Perubahan zaman yang semakin canggih dan modern membuat manusia memiliki perubahan perilaku, pola pikir, dan kecerdasan diatas rata-rata sehingga dapat menciptakan perubahan teknologi yang semakin berkembang pesat. Sebagai contoh dengan adanya E-commerce yaitu kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan secara online melalui media elektronik, seperti internet. E-commerce dapat dilakukan dalam berbagai platform digital seperti situs web, aplikasi toko online, atau marketplace.

Hal yang terpenting sebelum melakukan transaksi jual beli online adalah menjaga perlindungan privasi pengguna untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran data pribadi pengguna. Perlindungan privasi pengguna adalah upaya atau usaha yang dilakukan untuk melindungi informasi pribadi penguna dari akses yang tidak sah atau penggunaan yang tidak semestinya untuk melindungi data privasi pengguna. Privasi data merujuk pada hak individu untuk mengontrol informasi pribadi mereka dan bagaimana data tersebut dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan. Ada beberapa tipe data pribadi yaitu Data Identifikasi yang berisi mengenai nama, alamat, nomor telepon, email, data keuangan berisi mengenai informasi rekening bank, kartu kredit, data kesehatan berisi mengenai riwayat medis, informasi asuransi, data lokasi berisi mengenai informasi tentang tempat tinggal atau lokasi pengguna. Privasi pengguna dalam platform digital menjadi salah satu hal yang sangat penting seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, penerapan etika bisnis islam dapat memberikan prinsip-prinsip yang relevan dan nilai moral untuk melindungi hak-hak privasi pengguna. Ada beberapa nilai-nilai moral yang dapat menjadi landasan moral bagi pengguna bisnis digital untuk memastikan data pribadi mereka dikelola dengan baik dan bertanggung jawab seperti amanah, keadilan, dan kejujuran.

Prinsip utama dalam etika bisnis islam adalah amanah yang berarti dapat dipercaya dan memberikan kepercayaan untuk diberikan tanggung jawab. Pada saat pengguna memberikan data pribadi mereka kepada platform digital, data tersebut merupakan amanah yang wajib dijaga dan dilindungi dari penyalahhunaan. Hal ini untuk menghindari praktik yang tidak etis seperti menjual data kepada pihak yang tanpa izin atau untuk kegunaan data secara manipulatif. Selanjutnya adalah nilai keadilan dalam islam yang memastikan pengguna mendapatkan perlakuan yang baik dan setara dalam sebuah perusahaan. Perlindungan privasi tidak hanya untuk diberikan kepada sebagian kelompok tertentu, melainkan menjadi hak universal untuk semua pengguna sehingga dengan adanya suatu keadilan membuat perusahaan dapat menciptakan kepercayaan dan loyalitas pengguna yang lebih besar. Prinsip kejujuran juga relevan dalam komunikasi dan kebijakan privasi dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada para pengguna platform digital mengenai data mereka dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Penyalahgunaan dalam kebijakan privasi tidak hanya melanggar etika islam namun juga dapat merusak reputasi perusahaan di mata konsumen. Penerapan etika bisnis islam dalam perlindungan privasi dapat memberikan kepercayaan pengguna terhadap platform digital. Selain itu, dapat memberikan keuntungan yang besar bagi perusahaan.

Penyebaran informasi pada era digital begitu mudah juga bisa dalam kurun waktu yang cepat dan tentu saja bersifat global yang menjadi tantangan baru meningkatnya risiko terhadap pelanggaran hak privasi. Masyarakat indonesia sudah mulai menyukai belanja online karena caranya yang lebih mudah dalam membeli suatu produk, mereka tidak perlu pergi ke pasar atau pusat perbelanjaan yang harus mereka datangi cukup memilih produk yang ingin dibeli di platform digital lalu membayar nya dengan sistem transfer atau cod pada saat barang sudah sampai. Namun sebelum membuka app platform digital diperlukan pengisian data diri atau data pribadi untuk mengisi alamat dan nama dari si pengguna, maka hal yang harus dilakukan adalah adanya perlindungan privasi pengguna jadi si penjual harus melindungi data pribadi pembeli dan tiak boleh menyebarkan untuk hal yang tidak seharusnya untuk menghindari kebocoran data sesorang, pencurian data. Dalam etika bisnis islam sudah dijelaskan bahwasanya pencurian data pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin adalah hal yang salah dan haram hukumnya karena bisa merugikan penggunanya.

Di era digital yang semakin berkembang dengan cepat ini, data pribadi seseorang semakin rentan terhadap adanya potensi penyalahgunaan dan pembobolan data yang menyebabkan data pribadi seseorang menjadi kesebar. Keamanan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang haru dijaga dan dilindungi dari kebocoran data. Indonesia menjadi negara berkembang yang mempunyai tanggung jawab untuk melindungu data pribadi melalui undang- undang yang ada di indonesia mengenai perlindungan data pribadi karena indonesia mempunyai teknologi yang cukup berkembang dengan cepat. Dalam hal ini, hak dan privasi menjadi perbincangan yang harus diatasi demi kedamaian sebuah negara.

Hak dan privasi termasuk hak asasi individu demi menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Banyaknya kasus pelanggaran data dan data pribadi yang disalahgunakan, sangat penting bagi suatu negara untuk mempunyai undang-undang dan peraturan yang dapat melindungu hak perlindungan data warganya secara efektif dan sistematis.

Di negara indonesia, kesadran akan perlindungan data pribadi sudah cukup meningkat, karena peningkatan dari penggunaan internet dan aplikasi yang ada di platform digital. Semua warga negara memiliki hak atas perlindungan pribadi, perlindungan keluarga, rasa kehormatan, martabat dan harta benda. Namun sangat disayangkan, karena adanya peningkatan dalam kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menjadikan hak individu tidak diperbolehkan untuk dipahami hanya hak milik menurut hukum, hak individu harus dijadikan sebagai hak dasar. Dikarenakan hak individu memiliki kaitan dengan informasi pribadi seseorang, maka hak ini menjadi sangat rentan dan dianggap sebagai hak privasi seseorang.

Hilangnya informasi pribadi menjadi masalah serius yang berdampak pada kerugian finansial, kesalahan dalam data identitas, dan bahkan data yang disalahgunakan. Pemerintahan dan individu harus memiliki kesadaran atas keamanan data dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi data privasi pengguna. Pentingnya untuk mengikuti perkembang berita terkini supaya mendapat pemahaman mengenai perkembangan terkait masalah keamanan data yang ada di indonesia.

Kemunculan platform digital dalam perdagangan online atau E-commerce dapat memberikan kesempatan ekonomi untuk seseorang yang ingin menjadi wirausaha yang dapat memberikan inovasi dan kreativitas yang baru sehingga dapat menciptkana banyak lapangan pekerjaan di masa depan. Platform digital dala perdagangan online atau E-commerce merupakan tempat yang memiliki kenyamanan bagi konsumen dan perusahaan untuk melakukan pembelian atau bertransaksi secara online. Keuntungan yang akan didapatkan ketika menjalankan bisnis secara online adalah para pengguna hanya memerlukan internet dan media sosial untuk berhubungan dengan situs web atau media online lainnya.

Hal utama yang harus diperhatikan adalah mengenai keamanan data pribadi yang harus ditingkatkan untuk menghindari kebocoran data pribadi yang dapat disebabkan oleh sistem yang dalam pengelolaannya yang kurang memadai atau sistem elektronik yang disalahgunakan dalam pengamanan sistemnya atau karena serangan hacking, yaitu kegiatan dimana oknum yang tidak jelas mencoba untuk memanfaatkan kelemahan data di jaringan komputer untuk mendapatkan akses yang tidak mendapat izin untuk mencuri data, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh siber bernama hacker.

Kebijakan privasi harus dilakukan oleh platform digital untuk melindungi dan menjaga rahasia priba para penggunanya. Marketplace memberikan sistem kebijakan privasi untuk mengungkapkan bagaiman platform digital marketplace mengatur, mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengolah informasi pribadi dari pelangganya. Hal ini memungkinkan data pribadi dapat disimpan dengan baik dan tidak mengalami kebocoran data atau pencurian yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak jelas. Sehingga konsumen merasa nyaman dengan jaminan data pribadi mereka dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat harus bisa melindungi data pribadi dan hak privasi yang juga menjadi tanggung jawab bagi suatu negara dalam memberikan suatu pelajaran dan pengetahuan yang setara dan untuk keseluruhan bagi setiap individu. Kegiatan ini sangat penting karena menyangkut perlindungan hak privasi, karena tidak menutup kemungkinan adanya risiko terjadinya ancaman keselamatan jiwa dan raga semua orang. Selain itu, indonesia harus memiliki undan-undang hukum yang membahas mengenai perlindungan hukum sesuai dengan norma-norma pancasila. Indonesia sebagai negara yang mempunyai prinsip kesatuan dan berkebangsaan yang harus bisa melindungi seluruh warga indonesia dari ancamanancaman dan tindakan kriminal yang bisa mengancam jiwa, oleh karena itu pentingnya harus diadakan hukum perundang-undangan mengenai perlindungan privasi.

Perlindungan data pribadi menjadi tumpuan demi menciptakan masyarakat yang mempunyai rasa aman, adil, dapat dipercaya di era digital ini. Ini sudah menjadi hal wajib dilakukan karena termasuk nilai moral dan hukum yang harus ditanamkan oleh semua orang, untuk memastikan pengelolaan data pribadi yang benar. Di era digital yang terus berkembang ini, etika memiliki peran penting untuk menjaga kejujuran dalam hal perlindungan privasi pengguna, etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam hal melindungi hak privasi dan memiliki tanggung jawab untuk tidak membocorkan data pribadi milik orang lain. Hal ini dapat memberikan pelajaran mengenai pentingnya melindungi data. Namun yang perlu diketahui etika bukan hanya digunakan dalam suatu perusahan dan organisasi saja namun juga termasuk seorang individu. Dan individu mempunyai tanggung jawab untuk melindugi data pribadi mereka sendiri dan tidak menyebarkan kepada orang lain. Pertanggungjawaban merupakan keadaan yang mewajibkan seseorang untuk menanggung semua perbuatan yang dilakukannya dan bagaimana cara nya untuk menyikapi apabila dalam keadaan seperti itu. Dalam istilah hukum, tanggung jawab berarti sikap seseorang yang harus melakukan apa yang susah ditetapkan untuk nya.

Amanah merupakan etika bisnis islam yang berarti dapat dipercaya jadi hubungan amanah dengan perlindungan privasi pengguna di platform digital yaitu sebagai pihak yang berjualan online di marketplace platform digital, alangkah baiknya bisa menjaga data pribadi milik pengguna atau pembeli produk online supaya pengguna merasa nyaman dan aman karena sudah ada jaminan bahwa data pribadinya sudah dikelola dengan baik dan benar, jika penjual sudah dapat percaya maka banyak akan membeli produk di marketplace nya tersebut, namun untuk mempunyai sikap yang amanah tidak mudah sebagai makhluk sosial karena adanya rasa khilaf atau tergiur dengan hal yang sangat diinginkan, selanjutnya hal yang harus dilakukan untuk menjadi orang yang amanah adalah yang pertama harus diawali dengan niat semata-mata melakukannya hanya untuk allah swt, yang kedua menjadi orang yang tidak mudah untuk dimanipulatif, yang ketiga melakukan usaha dengan jujur dan seterusnya.

Kejujuran juga termasuk dalam etika bisnis islam yang harus diterapkan bagi pengguna dan juga penjual untuk memberikan kepercayaan kepada kedua belah pihak, kejujuran adalah sikap apa adanya atau sesuatu yang harus disampaikan sesuai dengan kebenaran berdasarkan fakta tanpa menambah atau mengurangi cerita, dalam etika bisnis islam platform digital sudah sepatutnya sebagai pengguna harus mengisi data pribadi sesuai dengan kartu-kartu identitas sebelum masuk ke laman platform digital sehingga jika data pribadi yang diisi dengan sudah benar maka bisa bertransaksi secara online, begitu juga dengan penjual yang harus bisa melindungi data pribadi pembeli dan menyimpan nya dengan benar sehingga menjadi rahasia bagi penjual dan pembeli.

Islam juga melarrang tindakan tajassus yang berarti memata-matai, yang dimaksud dari memata-matai adalah menggunakan data orang lain tanpa izin sehingga bisa dikatakan sebagai pencurian data. Hal ini dapat mempertegas betapa pentingnya menghormati hak privasi orang lain. Pengumpulan data tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik merupakan pelanggaran hak pribadi, juga melanggar nilai-nilai moral dalam islam. Dalam hal ini, perusahaan haru memastikan bahwa data yang diproses dalam pengumpulannya dilakukan secara jujur dan dengan adanya persetujuan pemilik data.

Selain untuk perlindungan privasi, etika bisnis islam juga mengutamakan maqashid syariah yaitu tujuan syariah yang memiliki tujuan untuk mencegah kerusakan, kebocoran data yang dapat memberikan dampak negatif seperti data identitas yang dicuri, merugikan finansial, bahkan bisa memberikan ancaman terhadap reputasi seseorang. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus bisa menerapkan prosedur dalam mencegah potensi yang sangat berbahaya.

Di dalam islam, penghormatan atas martabat seseorang merupakan sebuah kewajiban. Data pribadi memiliki sifat yang sangat sensitif dan dapat berpotensi besar merugikan individu jika data tersebut tersebar dan hal yang harus dilakukan adalah melindungi data tersebut dengan benar. Perlindungan privasi ini dapat menggambarkan penghormatan yang didapatkan terhadap hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai moral dalam islam.

Pada era digital saat ini, sebuah data merupakan salah satu aset yang sangat berharga dan harus dilindungi, namun dengan perkembangan teknologi membuat adanya risiko terhadap ancaman privasi dan keamanan data semakin memuncak. Hal ini, etika bisnis islam memainkan peran sebagai pedoman moral untuk melindungi data dan memberikan kepastian mengenai pertanggung jawaban penggunanya.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah etika bisnis islam memberikan struktur kerja yang kuat dalam perlindunga data, dengan cara mengedepankan prinsip-prinsip nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan amanah. Dalam prosesnya, perusahaan atau pihak-pihak lain yang dapat menerapkan prinsip-prinsip ini bukan hanya mematuhi aturan hukum, namun juga dapat memberikan kepercayaan dan dapat membangun relasi yang luas juga baik dengan para konsumen. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai islam dalam perlindungan data, kita bukan hanya bisa menjaga keamanan informasi namun juga dapat menciptakan etika bisnis yang mencerminkan keadilan dan kesejahteraan Bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Komala, Ratna. 2022. “Literasi Digital Untuk Perlindungan Data Privasi: Dibalik Kemudahan Belanja Daring.” Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi, Universitas Indonesia 6(4):1988–2002. doi: 10.36312/jisip.v6i4.3527/http.

Muin, Indriani. 2023. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Platform E-Commerce Guna Peningkatan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia.” MJP Journal Law and Justice (MJPJLJ) 1(2):81–91.

Priliasari, Erna. 2023. “PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA (Legal Protection of Consumer Personal Data in ECommerce According To Laws Dan Regulations in Indonesia).” Jurnal Rechts Vinding 12(2):261–79

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan