PERAN
ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN PRIVASI PENGGUNA DI PLATFORM DIGITAL
Melani
Eka Sasmita
Progam
Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Etika
bisnis adalah bidang studi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip moral dan
nilai yang berkaitan dengan perilaku dan keputusan dalam dunia bisnis. Etika
bisnis memberikan tuntutan untuk berinterkasi dalam perusahaan, individu,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat secara umum. Sedangkan etika bisnis islam
memiliki prinsip dan nilai moral yang berlandaskan ajaran islam untuk mengatur
perilaku dan praktik dalam dunia usaha yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis
serta prinsip-prinsip syariah yang mengajarkan aspek kejujuran, keadilan,
tangung jawab, dan keseimbangan dalam kegiatan bisnis.
Perlindungan
privasi adalah suatu usaha atau upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
data pribadi seseorang dari kebocoran data, pencurian data, dan peretasan data
yang dilakukan tanpa izin yang sah atau tidak diinginkan. Perlindungan privasi
bertujuan untuk menjaga hak asasi setiap manusia dan memberikan jaminan hak
privasi atas perlindungan diri sendiri.
Platform
digital adalah tempat bertemunya banyak orang dalam satu tempat yang berbasis
teknologi yang dapat memberikan interaksi, kolaborasi, relasi, serta transaksi
antar berbagai pihak melalui internet. Platform digital memberikan
infrastruktur teknis dan layanan yang dapat memberikan informasi, produk, serta
pelayanan yang efisien. Dalam artian yang lebih luas, platform digital menjadi
penghubung pengguna individu, suatu perusahaan, bisnis, dan organsasi dari
berbagai sumber daya dan kesempatan yang tersedia di dunia digital.
Perubahan
zaman yang semakin canggih dan modern membuat manusia memiliki perubahan
perilaku, pola pikir, dan kecerdasan diatas rata-rata sehingga dapat
menciptakan perubahan teknologi yang semakin berkembang pesat. Sebagai contoh
dengan adanya E-commerce yaitu kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan
secara online melalui media elektronik, seperti internet. E-commerce dapat
dilakukan dalam berbagai platform digital seperti situs web, aplikasi toko
online, atau marketplace.
Hal
yang terpenting sebelum melakukan transaksi jual beli online adalah menjaga
perlindungan privasi pengguna untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran data
pribadi pengguna. Perlindungan privasi pengguna adalah upaya atau usaha yang
dilakukan untuk melindungi informasi pribadi penguna dari akses yang tidak sah
atau penggunaan yang tidak semestinya untuk melindungi data privasi pengguna.
Privasi data merujuk pada hak individu untuk mengontrol informasi pribadi
mereka dan bagaimana data tersebut dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan. Ada
beberapa tipe data pribadi yaitu Data Identifikasi yang berisi mengenai nama,
alamat, nomor telepon, email, data keuangan berisi mengenai informasi rekening
bank, kartu kredit, data kesehatan berisi mengenai riwayat medis, informasi
asuransi, data lokasi berisi mengenai informasi tentang tempat tinggal atau
lokasi pengguna. Privasi pengguna dalam platform digital menjadi salah satu hal
yang sangat penting seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, penerapan
etika bisnis islam dapat memberikan prinsip-prinsip yang relevan dan nilai
moral untuk melindungi hak-hak privasi pengguna. Ada beberapa nilai-nilai moral
yang dapat menjadi landasan moral bagi pengguna bisnis digital untuk memastikan
data pribadi mereka dikelola dengan baik dan bertanggung jawab seperti amanah,
keadilan, dan kejujuran.
Prinsip
utama dalam etika bisnis islam adalah amanah yang berarti dapat dipercaya dan
memberikan kepercayaan untuk diberikan tanggung jawab. Pada saat pengguna
memberikan data pribadi mereka kepada platform digital, data tersebut merupakan
amanah yang wajib dijaga dan dilindungi dari penyalahhunaan. Hal ini untuk
menghindari praktik yang tidak etis seperti menjual data kepada pihak yang
tanpa izin atau untuk kegunaan data secara manipulatif. Selanjutnya adalah
nilai keadilan dalam islam yang memastikan pengguna mendapatkan perlakuan yang
baik dan setara dalam sebuah perusahaan. Perlindungan privasi tidak hanya untuk
diberikan kepada sebagian kelompok tertentu, melainkan menjadi hak universal
untuk semua pengguna sehingga dengan adanya suatu keadilan membuat perusahaan
dapat menciptakan kepercayaan dan loyalitas pengguna yang lebih besar. Prinsip
kejujuran juga relevan dalam komunikasi dan kebijakan privasi dalam memberikan
informasi yang jelas dan jujur kepada para pengguna platform digital mengenai
data mereka dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Penyalahgunaan dalam
kebijakan privasi tidak hanya melanggar etika islam namun juga dapat merusak
reputasi perusahaan di mata konsumen. Penerapan etika bisnis islam dalam
perlindungan privasi dapat memberikan kepercayaan pengguna terhadap platform
digital. Selain itu, dapat memberikan keuntungan yang besar bagi perusahaan.
Penyebaran
informasi pada era digital begitu mudah juga bisa dalam kurun waktu yang cepat
dan tentu saja bersifat global yang menjadi tantangan baru meningkatnya risiko
terhadap pelanggaran hak privasi. Masyarakat indonesia sudah mulai menyukai
belanja online karena caranya yang lebih mudah dalam membeli suatu produk,
mereka tidak perlu pergi ke pasar atau pusat perbelanjaan yang harus mereka
datangi cukup memilih produk yang ingin dibeli di platform digital lalu
membayar nya dengan sistem transfer atau cod pada saat barang sudah sampai.
Namun sebelum membuka app platform digital diperlukan pengisian data diri atau
data pribadi untuk mengisi alamat dan nama dari si pengguna, maka hal yang
harus dilakukan adalah adanya perlindungan privasi pengguna jadi si penjual
harus melindungi data pribadi pembeli dan tiak boleh menyebarkan untuk hal yang
tidak seharusnya untuk menghindari kebocoran data sesorang, pencurian data.
Dalam etika bisnis islam sudah dijelaskan bahwasanya pencurian data pribadi,
penyebaran data pribadi tanpa izin adalah hal yang salah dan haram hukumnya
karena bisa merugikan penggunanya.
Di
era digital yang semakin berkembang dengan cepat ini, data pribadi seseorang
semakin rentan terhadap adanya potensi penyalahgunaan dan pembobolan data yang
menyebabkan data pribadi seseorang menjadi kesebar. Keamanan data pribadi
merupakan hak asasi manusia yang haru dijaga dan dilindungi dari kebocoran
data. Indonesia menjadi negara berkembang yang mempunyai tanggung jawab untuk
melindungu data pribadi melalui undang- undang yang ada di indonesia mengenai
perlindungan data pribadi karena indonesia mempunyai teknologi yang cukup
berkembang dengan cepat. Dalam hal ini, hak dan privasi menjadi perbincangan
yang harus diatasi demi kedamaian sebuah negara.
Hak
dan privasi termasuk hak asasi individu demi menjaga kerahasiaan dan keamanan
data pribadi. Banyaknya kasus pelanggaran data dan data pribadi yang
disalahgunakan, sangat penting bagi suatu negara untuk mempunyai undang-undang
dan peraturan yang dapat melindungu hak perlindungan data warganya secara
efektif dan sistematis.
Di
negara indonesia, kesadran akan perlindungan data pribadi sudah cukup
meningkat, karena peningkatan dari penggunaan internet dan aplikasi yang ada di
platform digital. Semua warga negara memiliki hak atas perlindungan pribadi,
perlindungan keluarga, rasa kehormatan, martabat dan harta benda. Namun sangat
disayangkan, karena adanya peningkatan dalam kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi, menjadikan hak individu tidak diperbolehkan untuk dipahami hanya
hak milik menurut hukum, hak individu harus dijadikan sebagai hak dasar.
Dikarenakan hak individu memiliki kaitan dengan informasi pribadi seseorang,
maka hak ini menjadi sangat rentan dan dianggap sebagai hak privasi seseorang.
Hilangnya
informasi pribadi menjadi masalah serius yang berdampak pada kerugian
finansial, kesalahan dalam data identitas, dan bahkan data yang disalahgunakan.
Pemerintahan dan individu harus memiliki kesadaran atas keamanan data dan dapat
mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi data privasi
pengguna. Pentingnya untuk mengikuti perkembang berita terkini supaya mendapat
pemahaman mengenai perkembangan terkait masalah keamanan data yang ada di
indonesia.
Kemunculan
platform digital dalam perdagangan online atau E-commerce dapat memberikan
kesempatan ekonomi untuk seseorang yang ingin menjadi wirausaha yang dapat
memberikan inovasi dan kreativitas yang baru sehingga dapat menciptkana banyak
lapangan pekerjaan di masa depan. Platform digital dala perdagangan online atau
E-commerce merupakan tempat yang memiliki kenyamanan bagi konsumen dan
perusahaan untuk melakukan pembelian atau bertransaksi secara online.
Keuntungan yang akan didapatkan ketika menjalankan bisnis secara online adalah
para pengguna hanya memerlukan internet dan media sosial untuk berhubungan
dengan situs web atau media online lainnya.
Hal
utama yang harus diperhatikan adalah mengenai keamanan data pribadi yang harus
ditingkatkan untuk menghindari kebocoran data pribadi yang dapat disebabkan
oleh sistem yang dalam pengelolaannya yang kurang memadai atau sistem
elektronik yang disalahgunakan dalam pengamanan sistemnya atau karena serangan
hacking, yaitu kegiatan dimana oknum yang tidak jelas mencoba untuk
memanfaatkan kelemahan data di jaringan komputer untuk mendapatkan akses yang
tidak mendapat izin untuk mencuri data, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh
siber bernama hacker.
Kebijakan
privasi harus dilakukan oleh platform digital untuk melindungi dan menjaga
rahasia priba para penggunanya. Marketplace memberikan sistem kebijakan privasi
untuk mengungkapkan bagaiman platform digital marketplace mengatur,
mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengolah informasi pribadi dari
pelangganya. Hal ini memungkinkan data pribadi dapat disimpan dengan baik dan
tidak mengalami kebocoran data atau pencurian yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak jelas. Sehingga konsumen merasa nyaman dengan jaminan data pribadi
mereka dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat
harus bisa melindungi data pribadi dan hak privasi yang juga menjadi tanggung
jawab bagi suatu negara dalam memberikan suatu pelajaran dan pengetahuan yang
setara dan untuk keseluruhan bagi setiap individu. Kegiatan ini sangat penting
karena menyangkut perlindungan hak privasi, karena tidak menutup kemungkinan
adanya risiko terjadinya ancaman keselamatan jiwa dan raga semua orang. Selain
itu, indonesia harus memiliki undan-undang hukum yang membahas mengenai
perlindungan hukum sesuai dengan norma-norma pancasila. Indonesia sebagai
negara yang mempunyai prinsip kesatuan dan berkebangsaan yang harus bisa
melindungi seluruh warga indonesia dari ancamanancaman dan tindakan kriminal
yang bisa mengancam jiwa, oleh karena itu pentingnya harus diadakan hukum
perundang-undangan mengenai perlindungan privasi.
Perlindungan
data pribadi menjadi tumpuan demi menciptakan masyarakat yang mempunyai rasa
aman, adil, dapat dipercaya di era digital ini. Ini sudah menjadi hal wajib
dilakukan karena termasuk nilai moral dan hukum yang harus ditanamkan oleh
semua orang, untuk memastikan pengelolaan data pribadi yang benar. Di era
digital yang terus berkembang ini, etika memiliki peran penting untuk menjaga
kejujuran dalam hal perlindungan privasi pengguna, etika memiliki cakupan yang
sangat luas dalam hal melindungi hak privasi dan memiliki tanggung jawab untuk
tidak membocorkan data pribadi milik orang lain. Hal ini dapat memberikan
pelajaran mengenai pentingnya melindungi data. Namun yang perlu diketahui etika
bukan hanya digunakan dalam suatu perusahan dan organisasi saja namun juga
termasuk seorang individu. Dan individu mempunyai tanggung jawab untuk
melindugi data pribadi mereka sendiri dan tidak menyebarkan kepada orang lain.
Pertanggungjawaban merupakan keadaan yang mewajibkan seseorang untuk menanggung
semua perbuatan yang dilakukannya dan bagaimana cara nya untuk menyikapi
apabila dalam keadaan seperti itu. Dalam istilah hukum, tanggung jawab berarti
sikap seseorang yang harus melakukan apa yang susah ditetapkan untuk nya.
Amanah
merupakan etika bisnis islam yang berarti dapat dipercaya jadi hubungan amanah
dengan perlindungan privasi pengguna di platform digital yaitu sebagai pihak
yang berjualan online di marketplace platform digital, alangkah baiknya bisa
menjaga data pribadi milik pengguna atau pembeli produk online supaya pengguna
merasa nyaman dan aman karena sudah ada jaminan bahwa data pribadinya sudah
dikelola dengan baik dan benar, jika penjual sudah dapat percaya maka banyak
akan membeli produk di marketplace nya tersebut, namun untuk mempunyai sikap
yang amanah tidak mudah sebagai makhluk sosial karena adanya rasa khilaf atau
tergiur dengan hal yang sangat diinginkan, selanjutnya hal yang harus dilakukan
untuk menjadi orang yang amanah adalah yang pertama harus diawali dengan niat
semata-mata melakukannya hanya untuk allah swt, yang kedua menjadi orang yang
tidak mudah untuk dimanipulatif, yang ketiga melakukan usaha dengan jujur dan
seterusnya.
Kejujuran
juga termasuk dalam etika bisnis islam yang harus diterapkan bagi pengguna dan
juga penjual untuk memberikan kepercayaan kepada kedua belah pihak, kejujuran
adalah sikap apa adanya atau sesuatu yang harus disampaikan sesuai dengan
kebenaran berdasarkan fakta tanpa menambah atau mengurangi cerita, dalam etika
bisnis islam platform digital sudah sepatutnya sebagai pengguna harus mengisi
data pribadi sesuai dengan kartu-kartu identitas sebelum masuk ke laman
platform digital sehingga jika data pribadi yang diisi dengan sudah benar maka
bisa bertransaksi secara online, begitu juga dengan penjual yang harus bisa
melindungi data pribadi pembeli dan menyimpan nya dengan benar sehingga menjadi
rahasia bagi penjual dan pembeli.
Islam
juga melarrang tindakan tajassus yang berarti memata-matai, yang dimaksud dari
memata-matai adalah menggunakan data orang lain tanpa izin sehingga bisa
dikatakan sebagai pencurian data. Hal ini dapat mempertegas betapa pentingnya
menghormati hak privasi orang lain. Pengumpulan data tanpa sepengetahuan dan
persetujuan pemilik merupakan pelanggaran hak pribadi, juga melanggar
nilai-nilai moral dalam islam. Dalam hal ini, perusahaan haru memastikan bahwa
data yang diproses dalam pengumpulannya dilakukan secara jujur dan dengan
adanya persetujuan pemilik data.
Selain
untuk perlindungan privasi, etika bisnis islam juga mengutamakan maqashid
syariah yaitu tujuan syariah yang memiliki tujuan untuk mencegah kerusakan,
kebocoran data yang dapat memberikan dampak negatif seperti data identitas yang
dicuri, merugikan finansial, bahkan bisa memberikan ancaman terhadap reputasi
seseorang. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus bisa menerapkan prosedur
dalam mencegah potensi yang sangat berbahaya.
Di
dalam islam, penghormatan atas martabat seseorang merupakan sebuah kewajiban.
Data pribadi memiliki sifat yang sangat sensitif dan dapat berpotensi besar
merugikan individu jika data tersebut tersebar dan hal yang harus dilakukan
adalah melindungi data tersebut dengan benar. Perlindungan privasi ini dapat
menggambarkan penghormatan yang didapatkan terhadap hak-hak asasi manusia dan
nilai-nilai moral dalam islam.
Pada
era digital saat ini, sebuah data merupakan salah satu aset yang sangat
berharga dan harus dilindungi, namun dengan perkembangan teknologi membuat
adanya risiko terhadap ancaman privasi dan keamanan data semakin memuncak. Hal
ini, etika bisnis islam memainkan peran sebagai pedoman moral untuk melindungi
data dan memberikan kepastian mengenai pertanggung jawaban penggunanya.
Kesimpulan
yang dapat diambil adalah etika bisnis islam memberikan struktur kerja yang
kuat dalam perlindunga data, dengan cara mengedepankan prinsip-prinsip nilai
kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan amanah. Dalam prosesnya, perusahaan
atau pihak-pihak lain yang dapat menerapkan prinsip-prinsip ini bukan hanya
mematuhi aturan hukum, namun juga dapat memberikan kepercayaan dan dapat
membangun relasi yang luas juga baik dengan para konsumen. Dengan
mengintegrasikan nilai-nilai islam dalam perlindungan data, kita bukan hanya
bisa menjaga keamanan informasi namun juga dapat menciptakan etika bisnis yang
mencerminkan keadilan dan kesejahteraan Bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Komala,
Ratna. 2022. “Literasi Digital Untuk Perlindungan Data Privasi: Dibalik
Kemudahan Belanja Daring.” Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi, Universitas
Indonesia 6(4):1988–2002. doi: 10.36312/jisip.v6i4.3527/http.
Muin,
Indriani. 2023. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Platform E-Commerce Guna
Peningkatan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia.” MJP Journal Law and Justice
(MJPJLJ) 1(2):81–91.
Priliasari,
Erna. 2023. “PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
MENURUT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA (Legal Protection of Consumer
Personal Data in ECommerce According To Laws Dan Regulations in Indonesia).”
Jurnal Rechts Vinding 12(2):261–79
Komentar
Posting Komentar