PERAN ETIKA DALAM MENANGGAPI HATE SPEECH ATAU UJARAN KEBENCIAN DALAM MEDIA SOSIAL
Biru Adhyasta Bintarum
MBS 3A
23521125
Di era yang serba digital ini, kita pasti sering menjumpai adanya hate speech atau ujaran kebencian yang bertebaran di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan sebagainya. Sebenarnya darimana sih asal hate speech?. Ternyata hate speech ini disebabkan oleh adanya beberapa faktor seperti adanya prasangka buruk atau negative thinking netizen terhadap kelompok tertentu, karena adanya prasangka tersebut, para netizen akan merasa jijik dengan kelompok lainnya, kondisi inilah yang akan mendorong seseorang untuk melontarkan hate speech. Yang berikutnya hate speech bisa saja terjadi karena adanya perilaku trolling. Trolling sendiri merupakan perilaku yang memancing korbannya ke dalam perdebatan atau memprovokasinya untuk kepuasan atau kesenangan pribadi. Misalnya seseorang memposting hari bahagia atau kesehariannya dalam media sosial, lalu tiba-tiba ada seseorang yang berkomentar negatif seperti menjelek-jelekan bentuk tubuh, keluarga yang bersangkutan, dsb. Karena komentar tersebut, pemilik akun tersebut akan merasa kesal atau marah, disitulah orang yang berkomentar akan mendapatkan kesenangannya, itulah yang disebut perilaku trolling. Yang terakhir, hate speech ini dapat disebabkan oleh adanya status anonymous atau anonimitas. Anonimitas memungkinkan untuk lebih mengekspresikan isi hati mereka dengan lebih berani dan leluasa tanpa diketahui identitasnya. Ujaran kebencian ini dapat ditindaklanjuti dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Hate speech sendiri diatur dalam undang-undang yaitu KUHP pasal 156, pasal 157, pasal 130, dan pasal 131 yang mengatur tindak pidana ujaran kebencian, dan UU ITE pasal 45A ayat (2) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu dan pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.
Kasus-kasus dalam hate speech ini tentunya sangat beragam, seperti SARA atau menghina suku, ras, dan agama, lalu bodyshaming atau menghina fisik seseorang, bahkan sampai ada yang mendorong seseorang untuk menghilang dari dunia atau bunuh diri. Dampak dari beragam hate speech terhadap korban ini sangat fatal, seperti tekanan sosial, depresi berat, trauma, bahkan bisa sampai melakukan tindakan bunuh diri. Hal inilah yang membuat kerap mengisolasi diri dari rumah dan tidak ingin berinteraksi atau bersosialisasi dengan siapapun akibat hate speech.
Baru baru ini ada kasus yang membuat gempar seluruh masyarakat Indonesia, yaitu akun KasKus yang bernama “Fufufafa”, Memangnya apa yang salah dari akun Fufufafa ini?. Ternyata akun ini merupakan akun yang menyebarkan berita hoax, hate speech, dan provokasi. Isi dari akun ini yaitu perkataan yang tidak senonoh dan ujaran kebencian terhadap tokoh-tokoh politik, termasuk presiden terpilih tahun 2024, Prabowo Subianto. Yang mengejutkan adalah akun KasKus yang bernama Fufufafa ini dicurigai akun yang dipegang Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden tahun 2024, walaupun Gibran sendiri membantah kalau akun Fufufafa ini bukan miliknya. Berbagai cara telah dilakukan netizen untuk memastikan kalau akun Fufufafa ini milik Gibran atau bukan. Sampai sekarang masih belum ada proses kelanjutan tentang pemilik akun Fufufafa ini. Dari kasus tersebut telah membuktikan betapa pentingnya sebuah etika dalam berinteraksi dalam media sosial.
Lantas bagaimana peran etika dan sikap kita dalam menanggapi hate speech yang masih berseliwengan di media sosial?
1. Tanggung jawab
Setiap pengguna media sosial dituntut untuk bertanggung jawab dalam melontarkan komentar. Ketika akan berkomentar, kita harus mempertimbangkan terlebih dahulu apakah komentar yang akan kita lontarkan akan menyakiti perasaan atau merugikan orang lain atau tidak.
2. Melindungi korban hate speech
Ketika dalam sesi komentar di media sosial, ketika kita melihat orang yang menjadi korban hate speech, kita sebaiknya tidak memperkuat ujaran kebencian tersebut, atau memberikan motivasi terhadap korban, dengan begitu, kita dapat melindungi korban dari dampak negatifnya.
3. Lawan stigma negatif dan diskriminasi
Hate speech sering berkaitan dengan diskriminasi dan adanya stigma atau stereotip negatif terhadap kelompok tertentu. Sebagai orang yang memiliki etika, kita dituntut untuk menanggapinya dengan mendukung keberagaman, keadilan, dsb. Hal ini dilakukan untuk melindungi kelompok yang rentan agar terhindar dari diskriminasi.
4. Menjadi contoh yang baik
Dalam berkomentar, kita harus menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Dengan begitu, tindakan kita bisa menginspirasi orang lain untuk bersikap sopan dan santun dalam berkomentar di media sosial.
5. Block dan laporkan kalau pelaku sudah berlebihan
Kalau pelaku sudah melebihi batas dalam mengujarkan kebencian, kita harus block dan melaporkan akun tersebut dengan laporan hate speech, dengan begitu pemilik akun tersebut akan mendapatkan efek jera atas komentar yang telah dilontarkan
KESIMPULAN
Etika merupakan fondasi yang sangat penting dalam menanggapi hate speech di media sosial. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika (Jujur dan otentik, hormat, santun, empati, bertanggung jawab), kita dapat berkontribusi dalam menciptakan dunia maya yang lebih baik dan kondusif. Kita sebagai orang yang beretika, harus sadar dengan aturan dalam menggunakan media sosial. Walaupun orang lain tidak mengetahui identitas kita siapa, kita tetap harus menjaga sopan santun agar sesi komentar dalam media sosial adem ayem tanpa adanya ujaran kebencian terlebih dalam hal menyampaikan informasi.
Komentar
Posting Komentar