PERKEMBANGAN PLATFORM E-COMERCE SYARIAH PADA ERA GLOBALISASI YANG BERDAMPAK PADA KEMUDAHAN DALAM MENGAKSES PRODUK HALAL_Muhammad Arditya Setyawan_Mbs 3C_235211106
PERKEMBANGAN
PLATFORM E-COMERCE SYARIAH PADA ERA GLOBALISASI YANG BERDAMPAK PADA KEMUDAHAN
DALAM MENGAKSES PRODUK HALAL
Dapat kita
ketahui bahwa dunia ini bertumbuh dan berkembang begitu pesat, semasa Perang
Dunia II aktivitas ekonomi Global mendapati dimensi baru yaitu perusahaan
multinasional. Kegiatan ekonomi nasional (yaitu perdagangan) kini telah menjadi
fondasi dalam ekonomi global. Bisnis internasional merupakan cara suatu negara
dapat memperoleh keuntungan dengan memasarkan produknya ke negara lainnya,
Aktivitas ini mencakup pembelian dan penjualan antar negara yang berbeda,
sekaligus memungkinkan terjadinya transaksi individu dengan perbedaan mata
nilai tukar dari berbagai negara. Dunia yang saling terhubung memungkinkan
siapa saja untuk menjalankan bisnis dengan berbagai pihak dari negara lain.
Namun, hal ini juga dapat membawa dampak negatif. Misalnya, jika suatu negara
terlalu banyak mengimpor, bisa terjadi kekurangan barang yang diproduksi secara
lokal. Sebaliknya, jika ekspor terlalu tinggi, negara tersebut mungkin
mengalami kelebihan arus pendapatan yang tidak seimbang. Meski begitu,
globalisasi perdagangan sering kali tidak sepenuhnya diterima oleh
negara-negara berkembang, di sebabkan akan terjadi perubahan signifikan dari
metode perdagangan tradisional yang sudah lama diterapkan. Untuk mencapai
globalisasi yang dapat diterima, perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa
aspek dalam proses perdagangan. Perubahan-perubahan yang terjadi semasa itu salah
satu penerapan yang nantinya menjadi Globalisasi (Wulandari et al., 2023)
Globalisasi merupakan
proses integrasi dan interaksi internasional, mencakup berbagai aspek seperti
ekonomi, budaya, teknologi, politik, dan lingkungan. Secara etimologis,
globalisasi berasal dari bahasa Inggris yaitu globalize yang artinya universal
atau menyeluruh dan imbuhan -ization yang pada kata globalization berarti
proses mendunia. Makna globalisasi merupakan proses dari suatu (informasi,
pemikiran, gaya hidup, dan teknologi) yang mendunia. Menurut (Anthony Giddens)
“Globalisasi adalah intensifikasi hubungan sosial secara mendunia yang
terhubung antara peristiwa satu lokasi dengan lokasi lainnya yang menyebabkan
perubahan pada keduanya”, sedangkan makna Globalisasi menurut (Emanuel
Ritcher) “Globalisasi adalah sebuah jaringan kerja global yang secara
bersamaan mempersatukan masyarakat yang sebelumnya terisolasi ke dalam saling
ketergantungan dan persatuan dunia” (Grattia, n.d.)
Munculnya Globalisasi
membawa pengaruh yang signifikan bagi kehidupan suatu negara, baik dalam bentuk
dampak positif maupun negatif. Sebagai contoh, globalisasi dapat memberikan
manfaat dalam bidang politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan. Namun, di sisi lain, globalisasi juga berpotensi
mengancam nilai-nilai nasionalisme sebuah negara.
Jika diperhitungkan
dengan berbagai sistem ekonomi, seperti kapitalisme, sosialisme, dan ekonomi
Islam, maka Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar
di dunia, semestinya pemerintahan indonesia lebih mengedepankan pengembangan
sistem ekonomi Islam. Hal ini disebabkan oleh sifat sistem ekonomi Islam yang
adil dan seimbang, serta berupaya mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok
tertentu saja dengan memastikan distribusinya merata di seluruh lapisan
masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam, hak kepemilikan pribadi dan kebebasan
tidak diberikan secara mutlak, melainkan dibatasi oleh prinsip dan peraturan
hukum islam yang tertera. Islam mengakui kepemilikan pribadi, tetapi dengan
tegas menolak prinsip kapitalisme yang cenderung memonopoli dan
mengeksploitasi.
Dalam usaha
pengimplementasian sistem ekonomi syariah di Indonesia, tentunya akan
menghadapi bermacam tantangan. Bila diuraikan akan menjadi beberapa bentuk
tantangan antara lain yaitu, kondisi politik negeri, kondisi sosiologis
masyarakat Indonesia dan kondisi ekonomi. Dalam kondisi politik tantangan yang didapat
adalah kewenangan eksekutif dan legislatif dari segi kebijakan dan regulasi
ekonomi, lantaran implementasi ekonomi syariah di Indonesia selalu berkaitan
dengan kebijakan dan regulasi, yang di mana beberapa hal ekonomi konvensional sangat
membutuhkan intuisi tersebut.
Keselarasan antara
ilmu dan nilai norma ini yang menjadikan Ekonomi islam sebagai arahan yang layak
dalam membangun kehidupan masyarakat. Ekonomi Islam sepenuhnya merujuk pada
hukum-hukum syariat yang bersumber dari dalil-dalil syar'i sebagai dasar
penyelesaian masalah. Sistem ekonomi ini diharapkan mampu menghapus praktik
monopoli dan kegiatan usaha yang mengambil keuntungan secara berlebihan. Oleh
karena itu, setiap transaksi dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip saling
menguntungkan. Dengan ini, terlihat jelas bahwa sistem ekonomi Islam memiliki
keterkaitan yang kuat antara aspek ekonomi dan nilai-nilai akhlak (Nasikhin, 2018)
Seiring dengan
berkembangnya zaman Transformasi digital dalam beberapa tahun terakhir telah
menjadi fenomena yang luar biasa, teknologi informasi telah memudahkan kegiatan
masyarakat sehari-hari, baik dalam aspek produksi maupun konsumsi. Revolusi
industri 4.0, atau yang biasa disebut era digital, telah merombak pola
kehidupan masyarakat, membuatnya semakin cerdas dan efisien. Hampir seluruh
aspek kehidupan kini terintegrasi dengan digitalisasi, tak terkecuali pada
sektor ekonomi. Saat ini, masyarakat dapat memenuhi berbagai kebutuhan hanya
dengan bertransaksi secara online tanpa perlu mengunjungi toko fisik. Konsep Ekonomi
digital menghadirkan beragam kemudahan bagi para penggunanya. Transformasi
digital memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, juga
dapat menjadi modal untuk bersaing di tingkat global. Ada empat komponen yang
berkaitan dengan ekonomi digital. Pertama, letak geografis. Kedua, adanya platform
digital yang menjadi hal terpenting. Ketiga, terbentuknya jaringan kerja yang
semakin luas. Ketiga, terbentuknya jaringan kerja yang semakin luas. Keempat,
pemanfaatan big data yang semakin masif. Ekonomi digital mencakup aktivitas
ekonomi yang memanfaatkan internet dan teknologi kecerdasan buatan artificial
intelligence (AI), yang mengubah proses manual menjadi serba otomatis, baik
dalam kegiatan masyarakat maupun bisnis. (Arif, n.d.)
Melalui
pemanfaatan teknologi canggih berdampak besar di berbagai bidang, termasuk
dalam aktivitas jual-beli. Dengan kehadiran ekonomi digital di Indonesia telah
mendorong lahirnya beragam inovasi, salah satunya e-comerce. Electronic
commerce (e-commerce) merupakan platform berbasis teknologi yang merupakan penghubung
antara penjual dan pembeli melalui perantara media digital. Menurut (Philip
Kotler), e-commerce adalah platform daring yang dapat diakses oleh publik
melalui komputer. Platform ini dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk
menjalankan aktivitas bisnis mereka, sementara konsumen menggunakannya untuk
mencari informasi dengan bantuan teknologi komputer. Sejak hadirnya e-commerce,
masyarakat global, termasuk di Indonesia, mulai menikmati berbagai kemudahan
yang sebelumnya tidak pernah mereka alami. Dalam model ini, aktivitas jual beli
online dikelola oleh sistem yang terintegrasi melalui komputer dan jaringan
internet. Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,5
juta orang, setara dengan 79,5% dari total populasi nasional yang berjumlah
278,7 juta jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan 1,4% dibandingkan tahun
sebelumnya. Internet yang kini telah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi
berbagai kalangan, menjadi faktor utama di balik pesatnya pertumbuhan e-comerce.
Dengan keberadaan internet, berbagai aktivitas, termasuk kegiatan bisnis dapat
dilakukan dengan mudah serta efisiensi. Melalui platform tersebut kita dapat
mempromosikan sekaligus memasarkan produk kita. Melalui hasil survei
menunjukkan bahwa 44,8% masyarakat lebih memilih berbelanja secara online
karena dianggap lebih praktis, efisien dalam penggunaan waktu, serta menawarkan
transaksi yang cepat dan mudah. Selain itu, belanja online memungkinkan
transaksi dilakukan kapan saja selama 24 jam tanpa terpengaruh oleh lokasi.
E-commerce juga salah satu komponen dari
e-business, yang memiliki cakupan lebih luas. E-business tidak hanya mencakup
aktivitas perdagangan, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan mitra bisnis,
pelayanan pelanggan, serta sistem pembayaran berbasis uang elektronik (e-money).
Kemudahan dalam bertransaksi karena pelayanan dapat dilakukan selama 24 jam,
dan tidak dibatasi oleh masalah lokasi. Melalui akses penuh, Para pengguna
bebas dalam menentukan pilihannya sesuka hati. Pelanggan tidak lagi harus
mengantri atau menunggu lama untuk mendapatkan layanan. Keuntungan lain yang
didapat adalah mendapat harga yang lebih ekonomis, Penggunaan fasilitas seperti
bebas biaya pengiriman (gratis ongkir), voucher diskon, cashback, atau promosi
potongan harga sering ditawarkan oleh platform marketplace online. Melalui
e-comerce ini kita dapat mengembangkan produk, memperluas jejaring koneksi
pemasaran. Inovasi ini kian populer di kalangan masyarakat Indonesia dengan perkiraan
pengguna e-comerce di tahun 2024 mencapai 46,7 Juta orang yang sudah melakukan
transaksi online, lalu diperkirakan akan terjadi peningkatan penetrasi
e-comerce ditahun 2029 sebanyak 133,78 Juta orang yang akan menggunakan
platform tersebut.
Perkembangan kebutuhan
produk halal yang terus meningkat, sebab Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa
ayat yang membahas tentang kehalalan makanan dan minuman. Salah satu contoh
ayat yang secara khusus menyebutkan tentang halal adalah dalam Surah
Al-Baqarah, ayat 168, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Ayat
ini menjelaskan bahwa makanan Halal itu makanan yang baik dan bersih secara
syariat mendapatkannya. Sementara makanan haram adalah makan yang buruk secara syariat.
Dengan ini menegaskan bagi seluruh umat muslim untuk lebih memilih makanan yang
Halal dan menjauhi makanan haram dari hidup mereka. Dalam ajaran islam, Umat
Muslim menurut hukum syariat diwajibkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman
dengan kriteria halal dan thayyib. "Halal" merujuk pada segala
sesuatu yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, sedangkan "thayyib"
menggambarkan sesuatu yang baik, bersih, dan berkualitas. Prinsip ini menjadi
pedoman penting bagi umat Islam dalam memilih makanan dan minuman yang
dikonsumsi. Konsep ini juga menegaskan pentingnya menjaga kesehatan fisik
sekaligus spiritual. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan untuk selalu memastikan
bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan standar halal dan
thayyib. (Sofa, n.d.)
Telah banyak
bermunculan marketplace konvensional di Indonesia yang memfasilitasi masyarakat
untuk melakukan transaksi secara online. Beberapa marketplace dengan jumlah
pengguna yang signifikan di antaranya adalah Tokopedia, Shopee, Bukalapak,
Blibli, dan Lazada. Shopee saat ini dianggap berhasil memimpin pasar e-commerce
di Indonesia, meskipun perbedaannya dengan Tokopedia tidak terlalu jauh.
Persaingan antara keduanya semakin ketat, terlihat dari berbagai inovasi yang
terus mereka lakukan. Tokopedia lebih dahulu meluncurkan fitur syariahnya,
Tokopedia Salam, pada tahun 2019. Fitur ini dirancang untuk memudahkan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui produk dan layanan yang
berkualitas, termasuk filter halal untuk mempermudah pengguna menemukan produk
halal. Selain itu, Tokopedia Salam juga menyediakan opsi investasi reksa dana
syariah, tabungan emas, serta metode pembayaran berbasis syariah. Tidak lama
kemudian, Shopee meluncurkan layanan serupa bernama Shopee Barokah. Layanan ini
menawarkan produk dan layanan berbasis syariah seperti fashion muslim, produk
kecantikan, hingga layanan zakat dan donasi. Peluncuran Shopee Barokah mendapat
sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan Muslim, sehingga Shopee
melihat potensi besar untuk terus mengembangkan fitur ini agar dapat lebih
lengkap memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim. (Fradesa et al., 2022)
Hal tersebut telah mendorong munculnya
berbagai inovasi, termasuk platform e-commerce berbasis syariah yang kini mulai
berkembang. Platform ini dapat mencakup penjualan produk halal, penyediaan
layanan berbasis syariah, serta pemasaran yang berlandaskan etika syariah, yang
semuanya diatur melalui regulasi hukum yang sesuai. Pada masa Nabi Muhammad
SAW, praktik transaksi jual beli telah dikenal sebagai bagian dari aktivitas
muamalah, yaitu hubungan antar manusia yang diatur dalam Islam. Nabi
menganjurkan umatnya untuk mencari rezeki melalui berdagang, sebagaimana beliau
bersabda, "Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?" Beliau
menjawab, "Pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri,
dan semua jual beli yang mabrur (diberkahi)" (HR. Ahmad 4:141). Hadis ini
menegaskan bahwa kegiatan jual beli memiliki manfaat besar bagi manusia, baik
dalam menjalin silaturahmi maupun dalam membantu memenuhi kebutuhan satu sama
lain.(Putri Indah Permatasari & Masruchin, 2022)
Transaksi jual beli pada e-commerce syariah
harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam, yaitu transaksi
keuangan harus bebas dari unsur yang dilarang, seperti riba (bunga), gharar
(ketidakpastian), dan maysir (judi). Beberapa aspek penting yang juga perlu
diperhatikan seperti larangan penggunaan kartu kredit karena mengandung unsur
riba, komoditas yang diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan syariah, dan
spesifikasi produk harus disepakati secara jelas antara penjual dan pembeli . Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian RI, melalui Perpres Nomor 74 Tahun 2017,
telah menetapkan kebijakan untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.
Kebijakan ini mencakup industri halal yang dirancang secara inklusif, dengan
mengutamakan peran aktif para pelaku usaha disertai pengembangan, terutama di
sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Wahyudi, 2023)
Dengan semakin
berkembangnya zaman teknologi juga semakin diperbarui. Banyaknya pesaing
dibidang digital ini mengharuskan platform berbasis syariah ini mengupgrade kualitas
yang menyertakan fitur-fitur kecanggihan terbaru seperti Blockchain dan juga Artificial Intelligence (AI). Teknologi
seperti Artificial Intelligence dan blockchain mulai diterapkan dalam
pengelolaan industri halal di sejumlah negara. Deputi Gubernur Bank Indonesia
(BI), Sugeng, menyatakan bahwa diakuinya sertifikat halal Indonesia secara
internasional, membuka peluang besar untuk meningkatkan ekspor produk makanan
halal ke pasar global. Namun, hal ini juga berpotensi mempermudah masuknya
produk makanan halal impor dari negara lain ke Indonesia. Untuk menghadapi
tantangan tersebut, industri makanan dan minuman halal di Indonesia perlu
memanfaatkan kemajuan teknologi digital guna meningkatkan daya saing
produk-produk lokal di pasar internasional. Blockchain merupakan teknologi yang
digunakan untuk menyimpan data transaksi mata uang digital dengan aman.
Penerapan teknologi ini memberikan peluang besar untuk mempercepat perkembangan
industri halal di Indonesia. Dalam praktiknya, blockchain dapat mempermudah
pelacakan produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dalam hal
verifikasi kehalalan. Konsumen yang memiliki pemahaman lebih mendalam tentang
prinsip-prinsip ekonomi Islam cenderung lebih berhati-hati dalam memilih produk
dan layanan. Sebagai konsumen yang bijak, mereka tidak hanya mempertimbangkan
kebutuhan, tetapi juga memastikan produk yang dipilih sesuai dengan nilai-nilai
syariah. Untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap e-commerce berbasis
syariah, diperlukan penguatan regulasi serta edukasi kepada masyarakat. Dengan
langkah ini, e-commerce syariah memiliki peluang besar untuk memimpin pasar
dalam transaksi online yang tidak hanya halal, tetapi juga sepenuhnya sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam. Teknologi ini menawarkan solusi alternatif dengan
memungkinkan semua pihak untuk menelusuri riwayat transaksi dan status
kehalalan produk secara cepat. Selain itu, setiap individu yang terlibat dapat
memasukkan data dengan akurat dan transparan.(Nurdin, 2024)
Prinsip transparansi mengharuskan semua
informasi terkait produk atau jasa yang ditawarkan disampaikan secara jelas
kepada konsumen. Informasi tersebut mencakup harga, kualitas, serta ketentuan
pengembalian barang. Walaupun terdapat lembaga resmi yang diakui untuk menjamin
kehalalan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), rendahnya kesadaran
masyarakat dan kurangnya pengawasan yang optimal dapat membuka peluang bagi
praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip Islam untuk tumbuh dan
berkembang.Adapun Kecerdasan buatan atau yang sering kita kenal dengan Artificial
Intelligence (AI), bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem digital yang dapat
berpikir lebih cerdas dan membuat mesin lebih berguna. Kecerdasan buatan (AI)
dapat memberikan rekomendasi produk yang sesuai dengan preferensi pelanggan.
Beragam merek akan muncul saat pelanggan mencari suatu produk tertentu. Teknologi
ini mempermudah pemahaman terhadap perilaku calon konsumen, sehingga dapat
membantu meningkatkan penjualan. (Singgih & Sari, 2023)
Keterbatasan
infrastruktur teknologi juga menjadi tantangan bagi para penggiat digital,
terutama di daerah tertentu, khususnya di negara berkembang. Infrastruktur yang
belum memadai sering kali menyebabkan akses internet yang lambat atau tidak
stabil, sehingga menghambat pemanfaatan teknologi secara optimal. Penerapan
teknologi juga memerlukan investasi awal yang besar untuk membangun
infrastruktur dan platform yang sesuai dengan kebutuhan industri halal. Biaya
yang tinggi ini dapat menjadi beban berat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan
menengah dalam sektor tersebut. Dalam aspek ini, Pemerintah dan lembaga terkait perlu
menetapkan regulasi yang jelas serta mendukung pengembangan e-commerce berbasis
syariah. upaya penanggulangan keterbatasan infrastruktur diperlukannya
penguatan investasi infrastruktur dengan melibatkan kemitraan publik-swasta,
alokasi anggaran pemerintah, serta pemberian insentif kepada perusahaan
telekomunikasi untuk ekspansi layanan.
Perubahan terus
terjadi dari masa ke masa, perubahan inilah yang disebut globalisasi. Dampak
dari globalisasi ini yang mempengaruhi pola kehidupan manusia mulai dari gaya
hidup sampai perdagangan, dengan budaya luar yang mulai mendominasi. Sebab kondisi
global bisnis konvensional mulai sedikit tergeser dengan hadirnya era
digitalisasi yang mengharuskan seseorang lebih up-to-date dengan perubahan ini.
Dengan Mayoritas penduduk yang menghuni Indonesia beragama islam Pemerintah
Indonesia semestinya lebih memprioritaskan pengembangan sistem ekonomi Islam,
mengingat potensinya yang besar untuk menciptakan stabilitas ekonomi. Oleh
sebab itu, memanfaatkan prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan
berbagi risiko, sistem ekonomi Islam dapat menjadi solusi alternatif terhadap
berbagai tantangan ekonomi, termasuk ketimpangan distribusi kekayaan dan
praktik ekonomi yang tidak etis. Hadirnya
era digitalisasi diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pelaku industri
untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi dalam memasarkan
produk mereka. Dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti media
sosial, e-commerce, dan aplikasi berbasis teknologi, pelaku industri kini
memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen secara lebih luas, baik
di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Hadirnya era digitalisasi
diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pelaku industri untuk memperluas
jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi dalam memasarkan produk mereka.
Dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti media sosial, e-commerce,
dan aplikasi berbasis teknologi, pelaku industri kini memiliki peluang lebih
besar untuk menjangkau konsumen secara lebih luas, baik di tingkat lokal,
nasional, maupun internasional.
Oleh sebab itu
dengan adanya E-commerce syariah yang berperan signifikan dalam meningkatkan
kepatuhan, pada prinsip-prinsip Islam dalam transaksi digital sekaligus
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari dan mendapatkan produk
halal. Selain menyediakan berbagai produk halal yang telah terverifikasi,
e-commerce syariah juga dilengkapi dengan fitur-fitur seperti akad digital yang
sesuai syariah, metode pembayaran yang halal, serta layanan pelanggan yang
mendukung etika Islami. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi konsumen
Muslim, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang berbasis kepercayaan dan
tanggung jawab. Dengan kehadiran e-commerce syariah, masyarakat tidak lagi
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan mereka dengan cara yang sesuai dengan
nilai-nilai keagamaan, sekaligus mendukung perkembangan ekonomi halal di era
digital.
DAFRAT PUSTAKA
Arif, F. (n.d.). 35
Data Statistik E-commerce Indonesia di Tahun 2024. Semnesia. https://semnesia.com/blog/data-statistik-ecommerce-indonesia/
Fradesa, F., Abadi, S.
P., Maani, B., Hardi, E. A., & Sucipto, S. (2022). Fitur Shopee Barokah dan
Tokopedia Salam: Inovasi Marketplace Halal Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi
Digital Berbasis Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3),
2893. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6559
Grattia, M. (n.d.). Globalisasi
Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Penyebab, dan Dampak. Detikedu.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6655870/globalisasi-adalah-pengertian-menurut-para-ahli-penyebab-dan-dampak
Nasikhin, M. (2018).
Pengembangan Ekonomi Berbasis Syariah Di Era Globalisasi (Peluang, Tantangan,
Dan Kendala). Jurnal Manager, 55–67.
Nurdin, I. B. (2024).
Pemanfaatan teknologi blockchain untuk meningkatkan kualitas keterjaminan halal
pada produk makanan dan minuman di indonesia. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis Islam, 8(1), 95–104. https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6469
Putri Indah Permatasari,
& Masruchin. (2022). Analisa Proses Bisnis Dan Model Bisnis Pada Platform
E-commerce Syariah Salamin.Id. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1),
171–180. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9030
Singgih, R. P., &
Sari, M. P. (2023). Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Pengembangan
E-Commerce. Prosiding Seminar STIAMI, 35–46.
https://ojs.stiami.ac.id/index.php/PS/article/view/3447
Sofa, L. (n.d.). TRANSFORMASI
E-COMMERCE SYARIAH: PRINSIP DAN TANTANGANNYA DALAM ISLAM Oleh: Lusiana Sofa.
Wahyudi, P. (2023).
Mendorong produk halal memasuki ekonomi digital. Jurnal Halal, 160,
18–19.
Wulandari, A., Soleha,
D. M., & Wulandari, R. (2023). Analisis Dampak Globalisasi terhadap
Perdagangan Internasional. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 8(1),
1160. https://doi.org/10.33087/jmas.v8i1.1202
Komentar
Posting Komentar