PERKEMBANGAN PLATFORM E-COMERCE SYARIAH PADA ERA GLOBALISASI YANG BERDAMPAK PADA KEMUDAHAN DALAM MENGAKSES PRODUK HALAL_Muhammad Arditya Setyawan_Mbs 3C_235211106

 

PERKEMBANGAN PLATFORM E-COMERCE SYARIAH PADA ERA GLOBALISASI YANG BERDAMPAK PADA KEMUDAHAN DALAM MENGAKSES PRODUK HALAL

 

Dapat kita ketahui bahwa dunia ini bertumbuh dan berkembang begitu pesat, semasa Perang Dunia II aktivitas ekonomi Global mendapati dimensi baru yaitu perusahaan multinasional. Kegiatan ekonomi nasional (yaitu perdagangan) kini telah menjadi fondasi dalam ekonomi global. Bisnis internasional merupakan cara suatu negara dapat memperoleh keuntungan dengan memasarkan produknya ke negara lainnya, Aktivitas ini mencakup pembelian dan penjualan antar negara yang berbeda, sekaligus memungkinkan terjadinya transaksi individu dengan perbedaan mata nilai tukar dari berbagai negara. Dunia yang saling terhubung memungkinkan siapa saja untuk menjalankan bisnis dengan berbagai pihak dari negara lain. Namun, hal ini juga dapat membawa dampak negatif. Misalnya, jika suatu negara terlalu banyak mengimpor, bisa terjadi kekurangan barang yang diproduksi secara lokal. Sebaliknya, jika ekspor terlalu tinggi, negara tersebut mungkin mengalami kelebihan arus pendapatan yang tidak seimbang. Meski begitu, globalisasi perdagangan sering kali tidak sepenuhnya diterima oleh negara-negara berkembang, di sebabkan akan terjadi perubahan signifikan dari metode perdagangan tradisional yang sudah lama diterapkan. Untuk mencapai globalisasi yang dapat diterima, perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa aspek dalam proses perdagangan. Perubahan-perubahan yang terjadi semasa itu salah satu penerapan yang nantinya menjadi Globalisasi  (Wulandari et al., 2023)

Globalisasi merupakan proses integrasi dan interaksi internasional, mencakup berbagai aspek seperti ekonomi, budaya, teknologi, politik, dan lingkungan. Secara etimologis, globalisasi berasal dari bahasa Inggris yaitu globalize yang artinya universal atau menyeluruh dan imbuhan -ization yang pada kata globalization berarti proses mendunia. Makna globalisasi merupakan proses dari suatu (informasi, pemikiran, gaya hidup, dan teknologi) yang mendunia. Menurut (Anthony Giddens) “Globalisasi adalah intensifikasi hubungan sosial secara mendunia yang terhubung antara peristiwa satu lokasi dengan lokasi lainnya yang menyebabkan perubahan pada keduanya”, sedangkan makna Globalisasi menurut (Emanuel Ritcher) “Globalisasi adalah sebuah jaringan kerja global yang secara bersamaan mempersatukan masyarakat yang sebelumnya terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia” (Grattia, n.d.)

Munculnya Globalisasi membawa pengaruh yang signifikan bagi kehidupan suatu negara, baik dalam bentuk dampak positif maupun negatif. Sebagai contoh, globalisasi dapat memberikan manfaat dalam bidang politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Namun, di sisi lain, globalisasi juga berpotensi mengancam nilai-nilai nasionalisme sebuah negara.

Jika diperhitungkan dengan berbagai sistem ekonomi, seperti kapitalisme, sosialisme, dan ekonomi Islam, maka Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, semestinya pemerintahan indonesia lebih mengedepankan pengembangan sistem ekonomi Islam. Hal ini disebabkan oleh sifat sistem ekonomi Islam yang adil dan seimbang, serta berupaya mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu saja dengan memastikan distribusinya merata di seluruh lapisan masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam, hak kepemilikan pribadi dan kebebasan tidak diberikan secara mutlak, melainkan dibatasi oleh prinsip dan peraturan hukum islam yang tertera. Islam mengakui kepemilikan pribadi, tetapi dengan tegas menolak prinsip kapitalisme yang cenderung memonopoli dan mengeksploitasi.

Dalam usaha pengimplementasian sistem ekonomi syariah di Indonesia, tentunya akan menghadapi bermacam tantangan. Bila diuraikan akan menjadi beberapa bentuk tantangan antara lain yaitu, kondisi politik negeri, kondisi sosiologis masyarakat Indonesia dan kondisi ekonomi. Dalam kondisi politik tantangan yang didapat adalah kewenangan eksekutif dan legislatif dari segi kebijakan dan regulasi ekonomi, lantaran implementasi ekonomi syariah di Indonesia selalu berkaitan dengan kebijakan dan regulasi, yang di mana beberapa hal ekonomi konvensional sangat membutuhkan intuisi tersebut.

Keselarasan antara ilmu dan nilai norma ini yang menjadikan Ekonomi islam sebagai arahan yang layak dalam membangun kehidupan masyarakat. Ekonomi Islam sepenuhnya merujuk pada hukum-hukum syariat yang bersumber dari dalil-dalil syar'i sebagai dasar penyelesaian masalah. Sistem ekonomi ini diharapkan mampu menghapus praktik monopoli dan kegiatan usaha yang mengambil keuntungan secara berlebihan. Oleh karena itu, setiap transaksi dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip saling menguntungkan. Dengan ini, terlihat jelas bahwa sistem ekonomi Islam memiliki keterkaitan yang kuat antara aspek ekonomi dan nilai-nilai akhlak (Nasikhin, 2018)

Seiring dengan berkembangnya zaman Transformasi digital dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi fenomena yang luar biasa, teknologi informasi telah memudahkan kegiatan masyarakat sehari-hari, baik dalam aspek produksi maupun konsumsi. Revolusi industri 4.0, atau yang biasa disebut era digital, telah merombak pola kehidupan masyarakat, membuatnya semakin cerdas dan efisien. Hampir seluruh aspek kehidupan kini terintegrasi dengan digitalisasi, tak terkecuali pada sektor ekonomi. Saat ini, masyarakat dapat memenuhi berbagai kebutuhan hanya dengan bertransaksi secara online tanpa perlu mengunjungi toko fisik. Konsep Ekonomi digital menghadirkan beragam kemudahan bagi para penggunanya. Transformasi digital memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, juga dapat menjadi modal untuk bersaing di tingkat global. Ada empat komponen yang berkaitan dengan ekonomi digital. Pertama, letak geografis. Kedua, adanya platform digital yang menjadi hal terpenting. Ketiga, terbentuknya jaringan kerja yang semakin luas. Ketiga, terbentuknya jaringan kerja yang semakin luas. Keempat, pemanfaatan big data yang semakin masif. Ekonomi digital mencakup aktivitas ekonomi yang memanfaatkan internet dan teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI), yang mengubah proses manual menjadi serba otomatis, baik dalam kegiatan masyarakat maupun bisnis. (Arif, n.d.)

Melalui pemanfaatan teknologi canggih berdampak besar di berbagai bidang, termasuk dalam aktivitas jual-beli. Dengan kehadiran ekonomi digital di Indonesia telah mendorong lahirnya beragam inovasi, salah satunya e-comerce. Electronic commerce (e-commerce) merupakan platform berbasis teknologi yang merupakan penghubung antara penjual dan pembeli melalui perantara media digital. Menurut (Philip Kotler), e-commerce adalah platform daring yang dapat diakses oleh publik melalui komputer. Platform ini dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka, sementara konsumen menggunakannya untuk mencari informasi dengan bantuan teknologi komputer. Sejak hadirnya e-commerce, masyarakat global, termasuk di Indonesia, mulai menikmati berbagai kemudahan yang sebelumnya tidak pernah mereka alami. Dalam model ini, aktivitas jual beli online dikelola oleh sistem yang terintegrasi melalui komputer dan jaringan internet. Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,5 juta orang, setara dengan 79,5% dari total populasi nasional yang berjumlah 278,7 juta jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Internet yang kini telah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi berbagai kalangan, menjadi faktor utama di balik pesatnya pertumbuhan e-comerce. Dengan keberadaan internet, berbagai aktivitas, termasuk kegiatan bisnis dapat dilakukan dengan mudah serta efisiensi. Melalui platform tersebut kita dapat mempromosikan sekaligus memasarkan produk kita. Melalui hasil survei menunjukkan bahwa 44,8% masyarakat lebih memilih berbelanja secara online karena dianggap lebih praktis, efisien dalam penggunaan waktu, serta menawarkan transaksi yang cepat dan mudah. Selain itu, belanja online memungkinkan transaksi dilakukan kapan saja selama 24 jam tanpa terpengaruh oleh lokasi.

 E-commerce juga salah satu komponen dari e-business, yang memiliki cakupan lebih luas. E-business tidak hanya mencakup aktivitas perdagangan, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan mitra bisnis, pelayanan pelanggan, serta sistem pembayaran berbasis uang elektronik (e-money). Kemudahan dalam bertransaksi karena pelayanan dapat dilakukan selama 24 jam, dan tidak dibatasi oleh masalah lokasi. Melalui akses penuh, Para pengguna bebas dalam menentukan pilihannya sesuka hati. Pelanggan tidak lagi harus mengantri atau menunggu lama untuk mendapatkan layanan. Keuntungan lain yang didapat adalah mendapat harga yang lebih ekonomis, Penggunaan fasilitas seperti bebas biaya pengiriman (gratis ongkir), voucher diskon, cashback, atau promosi potongan harga sering ditawarkan oleh platform marketplace online. Melalui e-comerce ini kita dapat mengembangkan produk, memperluas jejaring koneksi pemasaran. Inovasi ini kian populer di kalangan masyarakat Indonesia dengan perkiraan pengguna e-comerce di tahun 2024 mencapai 46,7 Juta orang yang sudah melakukan transaksi online, lalu diperkirakan akan terjadi peningkatan penetrasi e-comerce ditahun 2029 sebanyak 133,78 Juta orang yang akan menggunakan platform tersebut.

Perkembangan kebutuhan produk halal yang terus meningkat, sebab Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang membahas tentang kehalalan makanan dan minuman. Salah satu contoh ayat yang secara khusus menyebutkan tentang halal adalah dalam Surah Al-Baqarah, ayat 168, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Ayat ini menjelaskan bahwa makanan Halal itu makanan yang baik dan bersih secara syariat mendapatkannya. Sementara makanan haram adalah makan yang buruk secara syariat. Dengan ini menegaskan bagi seluruh umat muslim untuk lebih memilih makanan yang Halal dan menjauhi makanan haram dari hidup mereka. Dalam ajaran islam, Umat Muslim menurut hukum syariat diwajibkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman dengan kriteria halal dan thayyib. "Halal" merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, sedangkan "thayyib" menggambarkan sesuatu yang baik, bersih, dan berkualitas. Prinsip ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Konsep ini juga menegaskan pentingnya menjaga kesehatan fisik sekaligus spiritual. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan untuk selalu memastikan bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan standar halal dan thayyib. (Sofa, n.d.)

Telah banyak bermunculan marketplace konvensional di Indonesia yang memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transaksi secara online. Beberapa marketplace dengan jumlah pengguna yang signifikan di antaranya adalah Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan Lazada. Shopee saat ini dianggap berhasil memimpin pasar e-commerce di Indonesia, meskipun perbedaannya dengan Tokopedia tidak terlalu jauh. Persaingan antara keduanya semakin ketat, terlihat dari berbagai inovasi yang terus mereka lakukan. Tokopedia lebih dahulu meluncurkan fitur syariahnya, Tokopedia Salam, pada tahun 2019. Fitur ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui produk dan layanan yang berkualitas, termasuk filter halal untuk mempermudah pengguna menemukan produk halal. Selain itu, Tokopedia Salam juga menyediakan opsi investasi reksa dana syariah, tabungan emas, serta metode pembayaran berbasis syariah. Tidak lama kemudian, Shopee meluncurkan layanan serupa bernama Shopee Barokah. Layanan ini menawarkan produk dan layanan berbasis syariah seperti fashion muslim, produk kecantikan, hingga layanan zakat dan donasi. Peluncuran Shopee Barokah mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan Muslim, sehingga Shopee melihat potensi besar untuk terus mengembangkan fitur ini agar dapat lebih lengkap memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim. (Fradesa et al., 2022)

 Hal tersebut telah mendorong munculnya berbagai inovasi, termasuk platform e-commerce berbasis syariah yang kini mulai berkembang. Platform ini dapat mencakup penjualan produk halal, penyediaan layanan berbasis syariah, serta pemasaran yang berlandaskan etika syariah, yang semuanya diatur melalui regulasi hukum yang sesuai. Pada masa Nabi Muhammad SAW, praktik transaksi jual beli telah dikenal sebagai bagian dari aktivitas muamalah, yaitu hubungan antar manusia yang diatur dalam Islam. Nabi menganjurkan umatnya untuk mencari rezeki melalui berdagang, sebagaimana beliau bersabda, "Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?" Beliau menjawab, "Pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri, dan semua jual beli yang mabrur (diberkahi)" (HR. Ahmad 4:141). Hadis ini menegaskan bahwa kegiatan jual beli memiliki manfaat besar bagi manusia, baik dalam menjalin silaturahmi maupun dalam membantu memenuhi kebutuhan satu sama lain.(Putri Indah Permatasari & Masruchin, 2022)

 Transaksi jual beli pada e-commerce syariah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam, yaitu transaksi keuangan harus bebas dari unsur yang dilarang, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Beberapa aspek penting yang juga perlu diperhatikan seperti larangan penggunaan kartu kredit karena mengandung unsur riba, komoditas yang diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan syariah, dan spesifikasi produk harus disepakati secara jelas antara penjual dan pembeli . Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, melalui Perpres Nomor 74 Tahun 2017, telah menetapkan kebijakan untuk mendorong pengembangan ekonomi digital. Kebijakan ini mencakup industri halal yang dirancang secara inklusif, dengan mengutamakan peran aktif para pelaku usaha disertai pengembangan, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Wahyudi, 2023)

Dengan semakin berkembangnya zaman teknologi juga semakin diperbarui. Banyaknya pesaing dibidang digital ini mengharuskan platform berbasis syariah ini mengupgrade kualitas yang menyertakan fitur-fitur kecanggihan terbaru seperti Blockchain  dan juga Artificial Intelligence (AI). Teknologi seperti Artificial Intelligence dan blockchain mulai diterapkan dalam pengelolaan industri halal di sejumlah negara. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Sugeng, menyatakan bahwa diakuinya sertifikat halal Indonesia secara internasional, membuka peluang besar untuk meningkatkan ekspor produk makanan halal ke pasar global. Namun, hal ini juga berpotensi mempermudah masuknya produk makanan halal impor dari negara lain ke Indonesia. Untuk menghadapi tantangan tersebut, industri makanan dan minuman halal di Indonesia perlu memanfaatkan kemajuan teknologi digital guna meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar internasional. Blockchain merupakan teknologi yang digunakan untuk menyimpan data transaksi mata uang digital dengan aman. Penerapan teknologi ini memberikan peluang besar untuk mempercepat perkembangan industri halal di Indonesia. Dalam praktiknya, blockchain dapat mempermudah pelacakan produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dalam hal verifikasi kehalalan. Konsumen yang memiliki pemahaman lebih mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam cenderung lebih berhati-hati dalam memilih produk dan layanan. Sebagai konsumen yang bijak, mereka tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan, tetapi juga memastikan produk yang dipilih sesuai dengan nilai-nilai syariah. Untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap e-commerce berbasis syariah, diperlukan penguatan regulasi serta edukasi kepada masyarakat. Dengan langkah ini, e-commerce syariah memiliki peluang besar untuk memimpin pasar dalam transaksi online yang tidak hanya halal, tetapi juga sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Teknologi ini menawarkan solusi alternatif dengan memungkinkan semua pihak untuk menelusuri riwayat transaksi dan status kehalalan produk secara cepat. Selain itu, setiap individu yang terlibat dapat memasukkan data dengan akurat dan transparan.(Nurdin, 2024)

 Prinsip transparansi mengharuskan semua informasi terkait produk atau jasa yang ditawarkan disampaikan secara jelas kepada konsumen. Informasi tersebut mencakup harga, kualitas, serta ketentuan pengembalian barang. Walaupun terdapat lembaga resmi yang diakui untuk menjamin kehalalan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya pengawasan yang optimal dapat membuka peluang bagi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip Islam untuk tumbuh dan berkembang.Adapun Kecerdasan buatan atau yang sering kita kenal dengan Artificial Intelligence (AI), bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem digital yang dapat berpikir lebih cerdas dan membuat mesin lebih berguna. Kecerdasan buatan (AI) dapat memberikan rekomendasi produk yang sesuai dengan preferensi pelanggan. Beragam merek akan muncul saat pelanggan mencari suatu produk tertentu. Teknologi ini mempermudah pemahaman terhadap perilaku calon konsumen, sehingga dapat membantu meningkatkan penjualan. (Singgih & Sari, 2023)

Keterbatasan infrastruktur teknologi juga menjadi tantangan bagi para penggiat digital, terutama di daerah tertentu, khususnya di negara berkembang. Infrastruktur yang belum memadai sering kali menyebabkan akses internet yang lambat atau tidak stabil, sehingga menghambat pemanfaatan teknologi secara optimal. Penerapan teknologi juga memerlukan investasi awal yang besar untuk membangun infrastruktur dan platform yang sesuai dengan kebutuhan industri halal. Biaya yang tinggi ini dapat menjadi beban berat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam sektor tersebut. Dalam aspek  ini, Pemerintah dan lembaga terkait perlu menetapkan regulasi yang jelas serta mendukung pengembangan e-commerce berbasis syariah. upaya penanggulangan keterbatasan infrastruktur diperlukannya penguatan investasi infrastruktur dengan melibatkan kemitraan publik-swasta, alokasi anggaran pemerintah, serta pemberian insentif kepada perusahaan telekomunikasi untuk ekspansi layanan.

Perubahan terus terjadi dari masa ke masa, perubahan inilah yang disebut globalisasi. Dampak dari globalisasi ini yang mempengaruhi pola kehidupan manusia mulai dari gaya hidup sampai perdagangan, dengan budaya luar yang mulai mendominasi. Sebab kondisi global bisnis konvensional mulai sedikit tergeser dengan hadirnya era digitalisasi yang mengharuskan seseorang lebih up-to-date dengan perubahan ini. Dengan Mayoritas penduduk yang menghuni Indonesia beragama islam Pemerintah Indonesia semestinya lebih memprioritaskan pengembangan sistem ekonomi Islam, mengingat potensinya yang besar untuk menciptakan stabilitas ekonomi. Oleh sebab itu, memanfaatkan prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan berbagi risiko, sistem ekonomi Islam dapat menjadi solusi alternatif terhadap berbagai tantangan ekonomi, termasuk ketimpangan distribusi kekayaan dan praktik ekonomi yang tidak etis.  Hadirnya era digitalisasi diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pelaku industri untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi dalam memasarkan produk mereka. Dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti media sosial, e-commerce, dan aplikasi berbasis teknologi, pelaku industri kini memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen secara lebih luas, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Hadirnya era digitalisasi diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pelaku industri untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi dalam memasarkan produk mereka. Dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti media sosial, e-commerce, dan aplikasi berbasis teknologi, pelaku industri kini memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen secara lebih luas, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Oleh sebab itu dengan adanya E-commerce syariah yang berperan signifikan dalam meningkatkan kepatuhan, pada prinsip-prinsip Islam dalam transaksi digital sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari dan mendapatkan produk halal. Selain menyediakan berbagai produk halal yang telah terverifikasi, e-commerce syariah juga dilengkapi dengan fitur-fitur seperti akad digital yang sesuai syariah, metode pembayaran yang halal, serta layanan pelanggan yang mendukung etika Islami. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi konsumen Muslim, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang berbasis kepercayaan dan tanggung jawab. Dengan kehadiran e-commerce syariah, masyarakat tidak lagi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan mereka dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, sekaligus mendukung perkembangan ekonomi halal di era digital.

 

 

 

 

 

DAFRAT PUSTAKA

Arif, F. (n.d.). 35 Data Statistik E-commerce Indonesia di Tahun 2024. Semnesia. https://semnesia.com/blog/data-statistik-ecommerce-indonesia/

Fradesa, F., Abadi, S. P., Maani, B., Hardi, E. A., & Sucipto, S. (2022). Fitur Shopee Barokah dan Tokopedia Salam: Inovasi Marketplace Halal Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Digital Berbasis Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2893. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6559

Grattia, M. (n.d.). Globalisasi Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Penyebab, dan Dampak. Detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6655870/globalisasi-adalah-pengertian-menurut-para-ahli-penyebab-dan-dampak

Nasikhin, M. (2018). Pengembangan Ekonomi Berbasis Syariah Di Era Globalisasi (Peluang, Tantangan, Dan Kendala). Jurnal Manager, 55–67.

Nurdin, I. B. (2024). Pemanfaatan teknologi blockchain untuk meningkatkan kualitas keterjaminan halal pada produk makanan dan minuman di indonesia. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(1), 95–104. https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6469

Putri Indah Permatasari, & Masruchin. (2022). Analisa Proses Bisnis Dan Model Bisnis Pada Platform E-commerce Syariah Salamin.Id. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 171–180. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9030

Singgih, R. P., & Sari, M. P. (2023). Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Pengembangan E-Commerce. Prosiding Seminar STIAMI, 35–46. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/PS/article/view/3447

Sofa, L. (n.d.). TRANSFORMASI E-COMMERCE SYARIAH: PRINSIP DAN TANTANGANNYA DALAM ISLAM Oleh: Lusiana Sofa.

Wahyudi, P. (2023). Mendorong produk halal memasuki ekonomi digital. Jurnal Halal, 160, 18–19.

Wulandari, A., Soleha, D. M., & Wulandari, R. (2023). Analisis Dampak Globalisasi terhadap Perdagangan Internasional. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 8(1), 1160. https://doi.org/10.33087/jmas.v8i1.1202

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan