Perspektif Etika Bisnis Islam Mengenai Kebocoran Data dalam Bisnis
Perspektif Etika Bisnis Islam Mengenai Kebocoran Data dalam Bisnis
Oleh: Nadya Muslim (235211087)
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Raden Mas Said Surakarta
Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat manusia kini berada pada era yang lebih maju dengan segala kemudahan yang ditawarkannya yaitu era digital. Dalam era digital yang kian berkembang dari waktu ke waktu, data menjadi salah satu aset berharga yang dimiliki organisasi. Tak dipungkiri juga bagi bisnis, data menjadi hal yang sangat penting. Data menjadi hal yang menghubungkan pebisnis satu dengan pebisnis lainnya dan perusahaan dengan pelanggannya.
Kemajuan teknologi berperan penting untuk data, mulai dari membantu proses pengumpulannya, penyimpanannya, pengklasifikasian nya, dan lain-lain. Namun di balik kemudahan dan hal positif yang membantu peran kerja manusia terhadap data, kemajuan teknologi juga dapat menimbulkan hal negatif ketika ia digunakan oleh individu yang salah. Di antara hal negatif yang dapat timbul dari kemajuan teknologi terhadap data adalah kebocoran data.
Kebocoran data menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan, karena ini melibatkan semua hal tentang individu yang bisa disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Di Indonesia sendiri tidak sedikit kasus kebocoran data yang terjadi, mulai dari kasus yang kecil hingga kasus yang sangat besar. Salah satu kasus kebocoran data yang paling besar yang terjadi di Indonesia adalah kebocoran data peserta BPJS yang berisikan data dari 279 juta peserta. Kebocoran data ini menyebabkan data pribadi milik peserta BPJS berupa nama, alamat, nomor telepon, dan riwayat kesehatan mereka dapat diakses dan diperjualbelikan di dark web. Sedangkan salah satu kasus lain yang terjadi dalam bidang bisnis di Indonesia pernah terjadi kebocoran data pada aplikasi Tokopedia yang menyebabkan data dari 91 juta orang yang mencakup nama, alamat email, dan kata sandi tersebar luas dan dikantongi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selain dua kasus di atas, masih banyak lagi kasus mengenai kebocoran data yang terjadi di Indonesia. Seiring maraknya kasus yang terjadi, kekhawatiran akan kasus kebocoran data semakin meningkat. Hal ini bukan terjadi tanpa sebab, melainkan karena data yang bocor ini dapat berefek besar baik bagi perusahaan maupun pelanggan. Kebocoran data dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan karena perusahaan perlu memikirkan biaya pemulihan data, ganti rugi kepada pelanggan, dan tak jarang membayar denda kepada regulator akibat kebocoran data yang ada. Kebocoran data juga merugikan reputasi perusahaan dimana dapat membuat pelanggan skeptis terhadap kualitas perusahaan. Yang paling parah, kebocoran data dapat amat sangat merugikan orang-orang yang datanya tersebar karena data tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam tindakan kriminalitas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan data-data pokok dan penting, seseorang dapat menjadi korban maupun pelaku penipuan, pinjaman online, dan lain-lain.
Bisnis memiliki arti suatu kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak untuk saling mendapatkan keuntungan yang di sini diartikan secara harfiah dalam mata uang. Bisnis memiliki skala dari yang kecil sampai yang besar, dihitung dari pendapatan atau penghasilan yang didapatkan atau dihasilkan. Hal yang sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis, yang menjadi salah satu dasar dalam etika bisnis islam adalah kepercayaan. Setiap pihak harus mempercayai rekan bisnisnya agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Itulah sebabnya sebelum memulai bisnis pelaku bisnis harus pandai dan cermat dalam memilih rekannya.
Secara keseluruhan, etika bisnis islam lebih menekankan kepada aspek moral dan tanggung jawab sosial, sedangkan etika bisnis konvensional lebih menekankan kepada aspek keuntungan yang diperoleh. Namun keduanya sama-sama melindungi dan memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data yang ada demi kelancaran bisnis kedepannya. Hal lain yang juga menjadi penyebab perbedaan antara etika bisnis islam dan etika bisnis konvensional adalah dari landasan atau fundamental yang dipakainya. Etika bisnis islam secara jelas tidak hanya berpatokan ataupun berpedoman pada regulasi pemerintah setempat ataupun undang-undang negara saja namun juga berpedoman kepada dua sumber utama hukum dalam islam yaitu al-qur’an dan al-hadits.
Jika dilihat dari kasus yang ada kebocoran data sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip dalam etika bisnis islam. Mengapa demikian? Karena pada kasus kebocoran data, apa yang terjadi telah melanggar prinsip-prinsip dasar etika bisnis islam berupa amanah, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan hak-hak individu.
Prinsip amanah dalam etika bisnis islam yang berarti kepercayaan dapat dikatakan dilanggar ketika kasus kebocoran data terjadi. Ketika seseorang mempercayakan data pribadinya pada pelaku bisnis baik berupa perseorangan atau perusahaan, artinya orang tersebut telah menaruh rasa percaya dan pihak lain haruslah menjaga rasa percaya (amanah) itu demi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat. Ketika kebocoran data terjadi yang menyebabkan data pribadi seseorang tersebar luas, maka rusaklah prinsip amanah yang seharusnya terjaga.
Mengikuti prinsip amanah, prinsip-prinsip lain seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab juga dapat menjadi prinsip yang rusak ketika terjadi kebocoran data dalam bisnis. Etika bisnis Islam menekankan pada keadilan dan transparansi dalam transaksi. Kebocoran data dapat menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil bagi konsumen, yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Kebocoran data juga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan atas informasi pribadi mereka. Dalam Islam, menjaga privasi dan hak-hak individu adalah suatu kewajiban. Selain itu, pelaku bisnis memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga integritas dan keamanan data. Kebocoran data tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak reputasi lembaga dan mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Maka penting bagi para pelaku bisnis untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang lebih kuat dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak privasi di kalangan pebisnis.
Tidak dapat dipungkiri kemajuan teknologi yang begitu pesat yang dapat membantu dan mempermudah dalam menjalankan transaksi bisnis juga dapat menimbulkan hal negatif. Kemudahan akses dan teknologi juga dapat membantu orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminalnya yaitu hacking, phising, dan lainnya yang juga dapat berakibat pada kebocoran data.
Menurut Muhammad Nidhal selaku peneliti Center of Indonesia Policy Studies (CIPS), ia mengatakan "Memang tidak ada sistem IT yang bebas dari ancaman kebocoran data dan serangan siber. Akan tetapi dalam konteks Indonesia, tingginya kejadian kebocoran data, khususnya dalam instansi pemerintah, disebabkan oleh setidaknya tiga hal, yaitu infrastruktur siber yang lemah, pelaksanaan regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan keamanan siber yang belum optimal, serta kurangnya kesadaran pemilik data dan ahli siber.” Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus kebocoran data adalah hal yang rawan terjadi di Indonesia dikarenakan segala faktor-faktor yang ada. Maka tak heran hingga tahun 2024 ini banyak sekali kasus kebocoran data yang terjadi di setiap negara khususnya Indonesia, baik dengan skala yang kecil sampai skala yang sangat besar.
Indonesia adalah negara dengan sebagian besar warga yang menganut agama islam. Ini menjadikan beberapa norma ataupun aturan yang berada di masyarakat seringkali merupakan adaptasi ataupun implementasi dari hal-hal yang bersifat islami maupun agamis. Penerapan etika bisnis islam tidak hanya berada pada sektor usaha yang berbasis syariah saja tetapi juga masuk ke sektor usaha umum. Ini karena aspek-aspek dalam etika bisnis islam merupakan aspek yang bukan hanya menguntungkan bagi salah satu pihak saja namun juga memberikan sisi positif bagi kedua belah pihak selaku pelaku bisnis, baik bisnis yang dilakukan oleh perorangan maupun badan perusahaan dan lainnya.
Dengan penduduk mayoritas beragama islam yang ada, maka itu berarti banyak pelaku bisnis yang merupakan bagian dari orang yang beragama islam dan pelanggan atau konsumen dari berbagai bisnis yang ada merupakan sebagian besar beragama islam. Maka tidak heran jika banyak sektor usaha yang menerapkan aspek dasar dalam etika bisnis islam sebagai fundamental bisnis yang dijalankan karena dengan segala aspeknya dapat memberikan keuntungan bagi orang-orang yang terlibat pada bisnis dan membangun kepercayaan para pelaku bisnis dan pelanggan atau konsumen yang didominasi oleh masyarakat beragama islam.
Setelah banyaknya kasus yang terjadi dan perspektifnya dalam etika bisnis islam, perlu dipikirkan bagaimana cara menanggapi dan atau menanggulangi kejadian tersebut menurut perspektif etika bisnis islam. Untuk menanggapinya perlu dipikirkan aspek-aspek dalam etika bisnis islam yang bersangkutan. Kejujuran adalah aspek awal yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini. Dalam hal ini kejujuran dapat ditunjukkan dengan cara pelaku bisnis menginformasikan dengan jujur kepada pelanggan mengenai aturan atau regulasi perlindungan data mereka dan bertransparansi dengan pelanggan mengenai tanggung jawab yang akan dilakukan ketika kebocoran data terjadi.
Lalu mengenai tanggung jawab sosial, etika bisnis dalam islam mengajarkan pelaku bisnis untuk tidak berfokus pada mencari keuntungan semata namun juga terhadap tanggung jawab sosial dalam bisnis yang dijalankan. Pelaku bisnis ataupun usaha harus menganggap bahwa menjaga kerahasiaan data bisnis merupakan tanggung jawab yang diembannya untuk pelanggan dan masyarakat yang ada. Rasa tanggung jawab ini dapat ditunjukkan dengan pelaku bisnis atau usaha dalam skala yang kecil atau besar memiliki tim pengecekan atau audit terhadap sistem yang ada dan memastikan semua sumber daya manusia yang ada di dalam bisnis menjaga kerahasiaan perusahaan dan data pelanggan di dalamnya.
Selanjutnya dalam prinsip keadilan, yang sangat ditekankan dalam etika bisnis islam, aspek atau prinsip ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa pengelolaan data yang dilakukan di dalam sebuah bisnis berjalan dengan adil. Maksudnya tidak menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya, namun saling menguntungkan kedua belah pihak. Contoh penyimpangan yang dapat dihindari adalah dengan tidak menyalahgunakan data yang ada untuk kepentingan pribadi dan atau memanipulasi data yang ada dan merugikan pihak lain dalam bisnis. Hal-hal tersebut dapat dilakukan dalam rangka mencegah kasus kebocoran data yang belum terjadi ataupun mengatasi kasus kebocoran data yang telah terjadi. Aspek-aspek penting yang telah disebutkan yang menjadikan pembeda antara etika bisnis konvensional dengan etika bisnis islam.
Kasus kebocoran data di Indonesia bukanlah dalam angka yang kecil. Banyaknya jumlah penduduk di dalamnya menjadikan banyaknya data diri penduduk baik dalam instansi pemerintah maupun swasta. Indonesia menduduki peringkat ke-8 dunia mengenai kasus kebocoran data, ini bukanlah hal yang mengherankan melihat banyaknya penduduk di Indonesia. Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama islam dapat menerapkan aspek-aspek dalam etika bisnis islam untuk menghadapi dan atau mencegah kasus kebocoran data ini.
Salah satu upaya pemerintah yang dilakukan dalam menghadapi momok mengkhawatirkan bagi para pelaku bisnis dan masyarakat umum ini adalah dengan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku di Indonesia terhitung sejak 17 Oktober 2024. UU PDP ini membuat perusahaan di seluruh sektor kini wajib untuk menunjuk pejabat atau petugas khusus yang akan mengelola dan melindungi data pribadi pelanggan mereka yang bertugas memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan yang berlaku dan mengimplementasikan langkah-langkah pengamanan yang memadai terhadap data pribadi yang dikelola. Pelaksanaan UU PDP ini membuat setiap perusahaan untuk memastikan sistem manajemen data yang dimiliki dapat memenuhi standar keamanan digital yang telah ditetapkan. Dengan begitu para pelaku bisnis harus segera menyesuaikan bisnisnya untuk mengikuti regulasi yang ada dan mencegah pelanggaran yang memiliki sanksi yang tidak ringan.
Dibuatnya UU PDP yang menjadi upaya pemerintah dalam menghadapi kasus kebocoran data ini juga dapat dikategorikan sebagai upaya untuk memberi keuntungan baik bagi konsumen maupun pelaku bisnis itu sendiri sehingga dapat memenuhi aspek-aspek dalam etika bisnis islam yang ada. Harapannya, dengan diberlakukannya atau diterapkannya undang-undang ini dan para pelaku bisnis menjalankan prinsip-prinsip pada etika bisnis islam yang positif dapat mencegah adanya kasus kebocoran data besar-besaran yang terjadi, dan menemukan solusi untuk kasus kebocoran data yang telah terjadi. Walau tidak seluruh penduduk Indonesia merupakan penganut agama islam, namun bukan berarti aspek dan prinsip dalam etika bisnis islam tidak bisa dijalankan di suatu perusahaan atau bisnis khususnya perusahaan atau bisnis yang berbasis syariah.
Daftar Pustaka
Ulfi Yanti Harahap, & Muhammad Irwan Padli Nasution. (2024). PENTINGNYA DATA YANG DAPAT DIPERCAYA MEMBANGUN LANDASAN KUALITAS. Kohesi: Jurnal Sains Dan Teknologi, 3(8), 11–20.
Putri, N. I., Komalasari, R., & Munawar, Z. (2020). Pentingnya keamanan data dalam intelijen bisnis. J-SIKA| Jurnal Sistem Informasi Karya Anak Bangsa, 2(02), 41-48.
Empiris, D., & Indonesia, D. (2010). Etika Bisnis Dalam Perspektif Ekonomi Islam : Tinjauan Teoritik. October.
Iraza, K., Islam, U., Sumatera, N., Irwan, M., Nasution, P., Islam, U., & Sumatera, N. (2023). MENINGKATKAN DAYA SAING BISNIS : PERAN DATA. 1(2), 888–894.
Rafles, S. A. (2024). Peran Penting Pengolahan Data Dalam Transformasi Bisnis Melalui Analisis. 1.
Komalawati, D., MR, M. D., & Kartika, R. D. (2021). Kejutan Puluhan Miliar Tokopedia Ditengah Kasus Kebocoran Data., 2(1), 49-56.
Masykuroh, N. (2020). Etika Bisnis Islam. In PT. Nasya Expanding Management.
Juliyani, E. (2016). Etika bisnis dalam persepektif islam. Ummul Qura, 7(1), 63-74.
Dhianty, R. (2022). Kebijakan Privasi (Privacy Policy) dan Peraturan Perundang-Undangan Sektoral Platform Digital vis a vis Kebocoran Data Pribadi. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 2(1), 186-199.
Ayu, S. S., & Nasution, M. I. P. (2023). Analisis Kebocoran Data Privacy Pada E-Commerce Tokopedia. JUEB: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(3), 21-24.
Silvia, A. F., Saputra, W., Sunaryo, H., & Sinlae, F. (2024). Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna BPJS Kesehatan: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review). Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 1(6), 201-207.
Timur, K. J. (2023). TEORI-TEORI ETIKA DAN PRINSIP ETIKA BISNIS. 6, 259–265.
Juli, N. (2024). Etika bisnis dan dampaknya pada kualitas layanan dalam hubungan pelanggan. 1(4), 267–271.
Timur, K. J. (2023). TEORI-TEORI ETIKA DAN PRINSIP ETIKA BISNIS. 6, 259–265.
Juli, N. (2024). Etika bisnis dan dampaknya pada kualitas layanan dalam hubungan pelanggan. 1(4), 267–271.
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/data-bpjs-kesehatan-diduga-bocor-menteri-tjahjo-dukung-kemkominfo-usut-tuntas
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual
https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/8koPDdWK-kasus-kebocoran-datapribadi-di-indonesia-10-kejadian-terbesar-yang-perlu-diketahui
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240830112105-192-1139319/3-sebab-tingginya-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-kata-pakar
https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8725/era-baru-perlindungan-data-pribadi?lang=1
Komentar
Posting Komentar