PLATFORM E-COMMERCE SYARIAH: MEMBANGUN PASAR DIGITAL YANG BERBASIS NILAI
PLATFORM
E-COMMERCE SYARIAH: MEMBANGUN PASAR DIGITAL YANG BERBASIS NILAI
Oleh: Sherley Tresnawati (235211028)
E-commerce merupakan sebuah media online untuk transaksi
jual beli. Sedangkan e-commerce syariah adalah media untuk bertransaksi jual
beli berbasis online yang sesuai dengan syarat-syarat dan prinsip-prinsip
islam. Di Indonesia, e-commerce
berkembang
pesat terutama pada
masa COVID-19. Pandemi telah mengubah perilaku berbelanja masyarakat
yang tadinya mengandalkan sistem tunai dan transaksi langsung di tempat, kini
beralih ke sistem online/transaksi digital. Pertumbuhan ini juga
didorong oleh kemudahan akses, promosi yang menarik, pengaruh sosial, iklan
yang luas, dan trend yang ada.(Nopiah et al.,
2024, p. 1).
Indonesia
juga sempat menempati
peringkat ketiga dari 64 negara lain
dalam Laporan Fintech Islam Global 2022, menyusul peringkat keempat pada tahun
lalu. Indonesia
termasuk negara dengan perkembangan
fintech yang sangat pesat, terutama sejak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan fintech peer-to-peer (P2P)
pertama pada tahun 2016. Hingga
saat ini, terdapat lebih dari 300 perusahaan fintech yang diizinkan di Indonesia. Indonesia sendiri
memiliki empat asosiasi fintech yang berperan sebagai self-regulatory
Organization (SRO): Asosiasi P2P (AFPI), Asosiasi Urun Dana Sekuritas (ALUDI),
Asosiasi Inovasi Keuangan Digital (AFTECH), dan Asosiasi Pengawasan Syariah
.Industri FinTech (AFSI). Berdasarkan
status laporan dan database, Fintech Syariah Indonesia mencatat peningkatan
modal lebih dari 130% dari
tahun 2020-2021.
Menurut El-Gohary,
(2012), pelaku bisnis
Muslim harus mempertimbangkan aspek
etika dan hukum Islam
dalam setiap tahap
e-commerce, mulai dari
desain website hingga
proses pembayaran. Hal ini menunjukkan bahwa Nilai-nilai
syariah menjadi kunci sukses dalam
e-commerce Islami. Teknologi membantu memastikan transparansi, keadilan, dan
kejujuran dalam semua transaksi.Misalnya,
blockchain dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah
penipuan. Sistem pembayaran berbasis syariah juga dapat diintegrasikan dengan
teknologi digital sehingga memungkinkan transaksi bebas riba.
Penerapan
Niai-nilai Syariah dalam E-commerce
1.
Transparansi
Produk: Platform e-commerce yang sesuai dengan prinsip syariah
biasanya memberikan deskripsi produk yang jelas dan rinci, termasuk informasi
mengenai bahan baku, proses produksi, dan asal produk.
2.
Sistem Pembayaran: Banyak platform yang
menggunakan sistem pembayaran bebas riba, seperti pembayaran tunai atau transfer bank, yang sesuai dengan prinsip Syariah.
3. Iklan dan
Promosi: Iklan dan promosi yang
akan
dilakukan sesuai dengan etika Islam, menghindari klaim yang menyesatkan atau
iklan berlebihan yang dapat dianggap
gharar.
Selain
itu prinsip-prinsip e-commerce syariah juga menjadi bagian penting. Pinsip
utama e-commerce syariah adalah keadilan, tranparansi dan keseimbangan. Prinsip
ekonomi Islam melarang transaksi yang melibatkan riba (bunga), gharar
(ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Tujuannya untuk mencegah tindakan yang
merugikaan salah satu pihak dan mendorong untuk melakukan transaksi yang sah
sesusai syariat islam. Berdasarkan prinsip transparansi, segala informasi
tentang produk atau jasa yang dijual
harus dikomunikasikan dengan jelas
kepada konsumen.Ini mencakup informasi tentang harga produk, kualitas, dan
kebijakan pengembalian. Dalam e-commerce syariah, gharar
yang mengacu pada ketidakpastian dan kebingungan dalam bertransaksi
harus dihindari. Misalnya, berdasarkan prinsip syariah, suatu transaksi dianggap tidak sah jika suatu produk
dijual dalam kondisi yang tidak jelas
atau informasi statusnya tidak jelas.(Ali & Ghazali, 2020).
Prinsip
keadilan dalam e-commerce syariah juga menekankan bahwa konsumen tidak boleh dieksploitasi.
Penjual tidak boleh memanipulasi
pelanggan dengan cara yang tidak etis,
seperti iklan yang menyesatkan atau
harga yang tidak masuk akal.Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan tegas
dalam bertransaksi secara wajar di platform e-commerce syariah menjadi sangat
penting. Hal ini sejalan dengan Hassan (2016) yang menekankan pentingnya
integritas dalam transaksi digital.
Selanjutnya prinsip yang sangat penting adalah haramnya riba. Artinya pembeli
tidak perlu membayar bunga atau biaya
tambahan atas transaksi tersebut. Dalam transaksi jual beli online, riba dapat terjadi jika nasabah
dikenakan biaya tambahan, seperti bunga atas pembayaran angsuran, melebihi
harga produk yang disepakati. Akibatnya, platform e-commerce syariah harus
menghindari metode pembayaran yang
melibatkan Riba. Bisnis harus menawarkan opsi pembayaran tanpa bunga atau penalti (Jamal dan Al-Zu'bi 2019).
Sebagai
negara dengan mayoritas penduduknya muslim, saat ini sudah mulai bermunculan produk-produk
syariah hingga bisnis-bisnis syariah. Beberapa contoh e-commerce syariah di
Indonesia:
v HijUp: didirikan
pada tahun 2011 dan merupakan marketplece fashion syar’i terbesar di Indonesia.
Sebagai pelopor
dalam industri e-commerce fashion Islami, HijUp bertujuan untuk menghubungkan desainer lokal di Indonesia
dan konsumen dengan memperluas
jangkauan pasar bagi
produk-produk model fashion
yang stylish dan berkualitas. produk-produk HijUp sudah
dikenal hingga mancanegara.
v Saqina.com:
Sebuah marketplace syariah yang
berfokus pada pemenuhan
kebutuhan fashion dan gaya hidup keluarga
Muslim di Indonesia. Didirikan oleh
sekelompok putri Indonesia,
platform ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil
dan menengah (UKM) dengan menyediakan ruang bagi produsen dan
owner unruk memasarka produk mereka secara online.
v Hijabenka: Menyusul kesuksesan situs
belanja fashion online, Berrybenka meluncurkan Hijabenka pada tahun 2016 untuk
memperluas penawaran toko online-nya. Website ini berfokus pada fashion wanita
muslim seperti hijab, baju muslim, tas, mukena, dan aksesoris lainnya.
Selain fashion muslim wanita, Hijabenka
juga menawarkan fashion muslim pria seperti kemeja koko.
v Azzam Trade: Didirikan pada tahun 2016, marketplace ini bertujuan
untuk membantu menjual produk muslim lokal ke luar negeri dengan menjual secara
grosir dengan konsep business-to-business (B2B). Ada dua segmen yang dibidik
Azzam Trade. Mereka adalah pemasok
produk dari pasar Indonesia dan
pembeli internasional (importir) yang membeli barang dalam jumlah
grosir. Azzam Trade telah memiliki perwakilan duta besar di AS, Bahrain,
Australia, Malaysia, Türkiye dan Singapura.
v Passarmuslim.id: Marketplce satu
ini berbeda dari
pasar umum karena merupakan toko
online yang menjual barang-barang yang membantu
anak-anak untuk belajar solat yang disebut kartu virtual.
Media belajar solat ini menggunakan teknologi Augmented
Reality untuk menyampaikan pelajaran melalui format
audio visual 3D.
Anak-anak dapat belajar solat dan wudhu dengan menonton animasi 3D
yang menarik dan mudsh diikuti dengan membeli kartu dan mengunduh
aplikasinya.
Komentar
Posting Komentar