PRAKTIK PENIPUAN FAKE BUYER BERKEDOK FREELANCE PADA JUAL BELI ONLINE DITINJUAU DARI PERSPEKTIF ETIKA BISNIS
PRAKTIK PENIPUAN FAKE BUYER BERKEDOK FREELANCE PADA JUAL BELI ONLINE DITINJUAU DARI PERSPEKTIF ETIKA BISNIS
Ervina Marsha Rahmadhani (235211175)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
marshaervina04@gmail.com
Seiring berkembangnya ilmu teknologi dan bisnis memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses internet dengan cepat, efektif, efisien dan dimana saja. Khususnya dalam hal berbelanja telah dimudahkan dengan berkembangnya aplikasi online shop yang populer di indonesia seperti Shopee. Lazada, dan Tokopedia untuk pengguna dalam menjalankan kegiatan jual-beli. Toko online, atau yang dikenal sebagai online shop, memungkinkan interaksi langsung antara penjual dan pembeli tanpa melalui perantara, biasanya melalui platform fitur chat yang terdapat di aplikasi belanja online, bisa juga melalui Line, BBM, atau WhatsApp. Melalui toko online ini, pembeli memiliki kesempatan untuk menanyakan harga maupun informasi lain terkait produk secara langsung kepada penjual. Penjual harus menentukan bentuk, jenis, jumlah, dan harga barang yang akan diperjualbelikan di pasar. Calon pembeli juga perlu mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikan adalah barang yang dapat diperdagangkan yang memiliki status yang jelas dan diketahui kualitas dan kuantitasnya.(Syamsudin, 2022)
Saat berbelanja online konsumen perlu mempertimbangkan sebelum melakukan transaksi pembelian yaitu dengan melihat reputasi toko seperti rating toko, ulasan atau review, serta jumlah produk yang sudah terjual. Namun ada beberapa penjual di online shop yang nakal yang mana produknya belum banyak terjual serta rating dan ulasannya masih rendah, mereka akan melakukan tindakan kecurangan yaitu dengan melakukan uraian dan pembelian fiktif. Pembeli fiktif atau fake buyer pada online shop ialah orang yang menjalankan pembelian namun tidak memiliki niat nyata untuk membeli barang itu. (Syamsudin, 2022). Adanya persaingan yang ketat bisa mendorong beberapa penjual atau seller yang ada di Shopee untuk mempergunakan jasa pembeli fiktif sebagai upaya untuk meningkatkan penjualan mereka. Fake buyer merujuk pada individu atau entitas yang berpura pura sebagai pembeli untuk memberikan ulasan positif atau negatif palsu terhadap produk, sedangkan fake review ialah ulasan yang tidak mencerminkan pengalaman sebenarnya dengan produk. Kedua praktik ini bisa menciptakan persepsi yang menyesatkan mengenai kualitas dan reputasi produk. (Hasiholan & Samudra, 2020). Pembeli fiktif bisa disebut juga dengan bay’ al-najasy yang mana hal ini termasuk dalam jual beli yang dilarang karena seseorang tidak seharusnya melampiaskan dengan melakukan tipu daya. Pada prinsipnya, jual beli najasy hukumnya haram, hal ini dirangkum oleh Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani, yang selanjutnya beliau mendefinisikan bai’ najasy secara syara, sebagai berikut :
وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد شراءها ليقع غيره فيها ، سمي بذلك لأن الناجش يثير الرغبة في السلعة
Artinya: “Menurut syara’, bai najasy merupakan upaya menaikkan harga barang dagangan (pump and dump) oleh orang yang sebenarnya tidak menghendaki membeli barang tersebut dengan tujuan agar orang lain masuk dalam perangkapnya. Itulah sebabnya, tindakan itu dikenal dengan istilah najasy, karena pihak yang berperan selaku penawar palsu (najisy) ini berperan dalam menambahkan daya pikat terhadap barang dagangan” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 416) (Syamsudin, 2022)
Rasulullah SAW secara eksplisit telah melarang tindak jual beli najasy, namun dalam praktiknya, menurut yang sudah masyur yaitu mazhab Maliki, jual beli tersebut tetap sah dan pembeli memiliki hak khiyar, yaitu hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad jual beli jika ia tertipu pada tingkat di luar kebiasaan umum. Namun menurut mazhab Syafi'i, jual beli tersebut sah, yaitu jual beli dapat dilanjutkan, tetapi haram mrnurut hukum jual belinya.
Pada pembahasan kali ini saya akan mengambil kasus yang terjadi di aplikasi media sosial baru-baru ini yang diposting oleh salah satu akun di aplikasi media sosial X dengan akun ber-username @serafium yang mana ia merupakan salah satu korban. Berdasarkan cuitan di akunnya ia memposting thread dengan judul penipuan berkedok syala freelance co shopee. Shopee adalah aplikasi jual beli cepat dan mudah di ponsel. Shopee menawarkan beragam produk mulai dari fashion item hingga kebutuhan pokok. Shopee hadir dalam bentuk aplikasi mobile yang memberikan kemudahan bagi pengguna untuk berbelanja online tanpa harus membuka website dari perangkat komputer. Shopee hadir di Indonesia untuk pengalaman belanja baru. Shopee memudahkan penjualan bagi penjual dengan menyediakan proses checkout yang aman dan pengaturan logistik terintegrasi kepada pembeli. (sumer) Pada dasarnya pemilik akun tersebut membongkar penipuan yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa di universitas ternama yaitu Universitas Brawijaya, Fakultas Pertanian, yang diketahui dengan nama Eika Putri Rehmalemna angkatan tahun 2022. Menurut keterangan sang pembuat thread, kerugian yang dihasilkan kurang lebih sebesar 560 juta dengan banyak korban lebih dari 90 korban.
Awalnya, sang pelaku berdalih bahwa ia membuka lowongan pekerjaan freelance yang diberi nama ‘Syala Freelance’. Freelance sendiri adalah seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan dalam jangka panjang tertentu. Freelance merupakan pekerjaan paruh waktu atau pekerjaan lepas atau istilah yang biasa digunakan untuk orang yang bekerja sendiri dan tidak harus berkomitmen untuk jangka panjang kepada perusahaan. Pelaku memberi tugas pekerjaan kepada korban atau freelancer atau pekerja yang menerima tawaran tersebut dengan checkout atau membeli suatu barang di shopee milik Syala Freelance tersebut menggunakan shopeepay later, lalu setiap jatuh tempo akan di rekap pada waktu satu minggu dan dibayarkan pada hari jatuh tempo dengan kode VA BCA. Jika berhasil satu kali checkout maka freelancer akan diberikan fee atau bayaran sebesar minimal Rp. 100.000. “kita yang awalnya ragu, terus menerus dirayu untuk bisa menghabiskan limit spay later kita. Apalagi, freelance ini sampai buka reseller juga dan digaji setiap dapat pelanggan. Limitnya beragam, mulai dari 1,5 juta sampai up to 20 juta per orang” ucap sang korban sekaligus pembuat thread. Sesuai namanya, SPayLater bisa kamu gunakan untuk pembelian produk-produk yang ada di e-commerce Shopee. Dengan sistem pembayaran SPayLater, kamu bisa melunasi atau mencicilnya selama 1, 3, 6, dan 12 bulan pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan dengan limit hingga 50 juta. Banyak orang yang percaya pada freelance ini karena terdapat banyak testimoni yang meyakinkan dan banyak bukti dari orang yang mengikuti freelance ini mendapatkan fee yang sudah ditentukan. Korban yang resah karena tagihannya tidak segera dibayar juga akan di ancam dan dibungkam jika mencoba menyebar kasus ini ke publik. Selain itu, jika korban spam chat untuk menagih fee yang harus mereka dapatkan, mereka akan diancam dengan tidak akan dibayarkannya fee tersebut. Korban akan terus diombang-ambing, diberi harapan, dimanipulasi, ditekan dan dibohongi. Pelaku atau admin terus berdalih dengan alasan ATM terblokir dan lain-lain sehingga pembayaran kepada korban tidak seterusnya dibayarkan.
Jika ditinjau dari norma dalam etika bisnis hal ini sangatlah tidak sesuai karena mencerminkan ketidakjujuran, yang mana transparansi adalah hal yang perlu dilakukan oleh pemilik bisnis agar dapat mengambil kepercayaan pekerja maupun konsumen. Dalam islam pun kejujuran atau sidq merupakan pilar utama dalam bermuamalah sebagaimana diturunkan oleh Rasulullah SAW. Pada kasus ini, pelaku juga memanfaatkan limit Shopeepay later korban untuk kepentingannya sendiri tanpa komitmen untuk membayarnya kembali. Yang mana hal ini termasuk dalam penipuan dan manipulasi yang mana tidak sesuai norma etika bisnis. Menggunakan Shopeepay later sendiri juga termasuk dalam tindakan riba karena hal ini termasuk cicilan atau hutang. Pelaku dengan memanfaatkan sistem ini untuk keuntungan pribadi semakin memperburuk situasi dari perspektif Islam. Pelaku juga memanfaatkan dan mengekploitasi orang yang mungkin sedang sangat membutuhkan pekerjaan dan meluangkan waktunya dengan harapan mendapatkan timbalan. Ini bertentangan dengan etika bisnis, yang menekankan penghormatan terhadap hak-hak pekerja serta keseimbangan dalam hubungan kerja. Selain itu, pelaku juga melanggar kepercayaan setiap orang karena menggunakan testi palsu demi menarik korban agar mengikuti apa yang dia perintahkan dengan embel-embel pembayaran yang besar. Pada kasus ini juga mengandung ketidakjelasan atau gharar karena korban tidak memahami sepenuhnya risiko dan kewajiban yang diambilnya.
Jadi kesimpulan dari kasus ini, Pembeli fiktif atau fake buyer pada online shop ialah orang yang menjalankan pembelian namun tidak memiliki niat nyata untuk membeli barang itu. Adanya persaingan yang ketat bisa mendorong beberapa penjual atau seller yang ada di Shopee untuk mempergunakan jasa pembeli fiktif sebagai upaya untuk meningkatkan penjualan mereka. kasus ini jelas tidak sesuai dengan etika bisnis, baik secara umum maupun berdasarkan prinsip etika bisnis Islam. Pelaku melanggar nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Kasus penipuan ini, di mana platform Shopeepay Later digunakan dengan dalih lowongan pekerja lepas, jelas menunjukkan pelanggaran serius terhadap etika bisnis dan prinsip-prinsip bisnis islam. Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan manipulasi psikologis, eksploitasi, dan ancaman untuk menarik korban, menggunakan sistem yang ada dengan cara yang tidak etis untuk keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya melibatkan kebohongan, tetapi juga melanggar prinsip transparansi, yang merupakan salah satu fondasi utama etika bisnis. Ketidakjujuran pelaku mengambil bentuk janji-janji dengan imbalan besar yang tidak pernah dipenuhi, penggunaan kesaksian palsu untuk menarik calon karyawan, dan pengabaian pertanggungjawaban terhadap para korban. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai kepercayaan dan keterbukaan yang menjadi landasan bisnis yang sehat. Selain itu, pelaku juga mengambil keuntungan dari batas kredit Shopeepay Later korban tanpa memberikan penggantian yang dijanjikan, sehingga korban berada dalam situasi keuangan yang sulit karena tagihan terus menumpuk. Dalam perspektif Islam, perbuatan pelaku semakin tercela karena mengandung unsur penipuan (gharar) dan eksploitasi (ẓulm) yang sangat dilarang dalam Syariah. Selain itu, pelaku melanggar prinsip kepercayaan yang seharusnya menjadi inti dari setiap hubungan bisnis. Nabi SAW menekankan pentingnya kejujuran dalam berdagang dengan sabdanya bahwa pedagang yang jujur akan bersama para Nabi, orang-orang yang benar dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Hasiholan, C. T. A., & Samudra, A. H. (2020). Transaksi Fiktif Melalui Marketplace Daring Memanfaatkan Promo Cashback. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 23(02), 119–127. https://doi.org/10.24123/yustika.v23i02.3066
Syamsudin, M. (2022). Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang - Chusnul Faridah.
Komentar
Posting Komentar