PRINSIP ETIKA BISNIS DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE - MBS 3B
PRINSIP ETIKA BISNIS DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Adela Salfa Reista (235211043)
Teknologi semakin berkembang pada saat ini, adanya internet dapat mempermudah setiap perspektif kehidupan manusia, termasuk pada segi ekonomi. Kini transaksi dalam perdagangan tradisional sekarang sudah berpindah ke bentuk perdagangan secara online. Transaksi jual beli melalui e-commerce ataupun internet dilakukannya tidak harus berjumpa secara langsung antar pembeli beserta penjualnya, transaksi jual beli ini berdasarkan saling kepercayaan, antara persetujuan penjual dan pembeli yang terjadi melewati media elektronik. Oleh karena itu, dokumen kesepakatan tersebut tidak ada pada pasar tradisional (Aisya 2019).
E-Commerce secara umum adalah kegiatan transaksi jual beli secara online melalui media elektronik. Oleh karena itu, pada zaman sekarang masyarakat menjadikan E-Commerce sebagai pilihan yang banyak diminati. Dengan adanya E-Commerce sebagai alat tukar baru, mudah, serta sederhana tentu hendak memberikan keuntungan bagi beberapa pihak. Adanya internet dalam jual beli ini masyarakat bisa meminimalkan biaya dan waktu (Baharun, 2019).
E-Commerce dapat dinilai mudah dan sederhana, maka dibutuhkannya penerapan prinsip dan etika bisnis sangat penting bagi penjual. Agar kegiatan transaksi pada E-Commerce tersebut sesuai dengan etika prinsip bisnis.
Berdasarkan pemaparan diatas, tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip yang dibutuhkan pada transaksi di E-Commerce yang ada pada etika bisnis. Agar transaksi yang dilakukan pada saat berbelanja online dapat berjalan dengan lancar.
Adanya perkembangan zaman ini, membuat seluruh masyarakat memanfaatkan internet sebagai alat bantu mereka untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari. Salah satunya merukapan kegiatan jual beli yang dilakukannya secara online. Transaksi pada jual beli online mudah dilakukan kapanpun dan dimanapun, karena hanya menggunakan media elektronik dan tidak harus bertemu langsung dengan pembeli. Perbedaan antara jual beli secara online dan offline yakni pada lokasi atau tempatnya. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan media elektronik pada internet tanpa bertemu secara langsung antara penjual dan pembeli, sedangkan secara offline transaksi yang dilakukannya bertemu secara langsung (Kurniawan et al. 2022).
Hadirnya E-commers menjadi teknologi perdagangan yang baru. Adanya teknologi baru ini juga sering disalah gunakan oleh pihak tertentu demi memperoleh keuntungan sepihak serta tidak bertanggungjawab. Pihak yang berbuat curang tersebut condong mengarah pada suatu bentuk kejahatan yakni penipuan. Terjadinya suatu penipuan karena adanya prosedur pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. kemudian dalam menjalankan bisnis dibutuhkan usaha pelaku bisnis tersebut supaya konsumen dapat percaya dengan transaksi dalam e-commers.
Kepercayaan tersebut perlu didukung dengan adanya etika bisnis yang harus diterapkan oleh seluruh pelaku bisnis. Maka tiap pelaku usaha dalam transaksi E-commers perlu mengerti bahwa etika bisnis itu penting dalam suatu keberlanjutan usahanya. Transaksi dalam E-commers dapat menunjukkan citra yang layak kepada konsumen apabila pelaku usaha dapat menjalankan etika bisnis secara baik (Sahetapy 2017).
Prinsip etika bisnis dalam berbisnis yang baik ada lima menurut keraf diantaranya yakni, 1 Prinsip otonom merupakan kemampuan serta sikap manusia agar bertindak dengan kesadaran diri sendiri. Bertindak secara otonom memperkirakan adanya suatu kebebasan dalam pengambilan keputusan ataupun berbuat sesuai keputusan sendiri. 2 Prinsip kejujuran adalah prinsip yang cukup fundamental dalam etika bisnis karena menjamin suatu kelanjutan suatu kegiantan bisnis. 3 Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat yaitu suatu asas moral yang menganjurkan berperilaku layak terhadap orang lain. 4 Prinsip keadilan yakni mengharuskan seseorang untuk memperlakukan secara pantas antara bisnisnya serta oranglain setara dengan hak asasinya. 5 Prinsip hormat pada diri sendiri adalah asas yang menghargai dirinya sendiri bahwa setiap orang memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan satu sama lain seperti individu dengan nilai-nilai yang sama dalam melakukan hubungan bisnis (Sari et al. 2019).
Berdasarkan lima prinsip diatas apabila dihubungkan dengan transaksi e-commers, maka prinsip yang pertama yaitu otonom pada prinsip ini mengharapkan pelaku usaha dalam transaksi e-commers mempunyai tanggungjawab berdasarkan kesadaranya diri sendiri. Tanpa adanya tanggungjawab transaksi e-commers tidak berjalan dengan lancar, yang mana tanggungjawab itu meliputi tanggung jawab dirinya sendiri, konsumen, pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat. Prinsip kedua yakni kejujuran ini sangat penting karena tidak adanya pertemuan secara langsung antara pelaku usaha dan konsumen, maka dari itu diperlukanya kejujuran untuk menjual ataupun menawarkan barang dengan harga yang sesuai kualitas barang yang dijual dan ditawarkannya. Prinsip yang ketiga adalah bertindak baik dan tidak berbuat jahat dalam transaksi kita harus menerapkan prinsip tersebut karena dapat mencegah adanya perbuatan curang seperti mencari keuntungan yang besar dalam menjual barang. Prinsip keempat yaitu keadilan didalam transaksi pada e-commers diperlukanya prinsip keadilan agar menciptakan transparansi, dimana produk-produk yang dijual akurat dan untuk memperilakukan konsumen dengan layak. Prinsip yang terakhir yakni hormat pada diri sendiri dalam transaksi diperlukan asas tersebut dikarenakan seorang pengusaha tidak hanya melakukan bisnis tetapi dia juga sebagai konsumen, yang memiliki arti bahwa seorang pengusaha tersebut juga akan menjadi konsumen pada bisnis orang lain, maka dia harus menghargai kedudukan konsumen tersebut dalam bertransaksi.
Komentar
Posting Komentar