Seberapa Penting Penerapan Corporate Social Responsibility bagi Perusahaan?

 Seberapa Penting Penerapan Corporate Social Responsibility bagi Perusahaan?

Oleh: Firdatunnisa Alqozaimah

Kerusakan lingkungan merupakan isu yang masih menjadi sorotan hingga saat ini. Kerusakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari ulah manusia itu sendiri. Bagaimana tidak, manusia seringkali serakah dalam memanfaatkan alam sekitarnya. Tanpa ambil pusing mereka membabat habis hutan yang menjadi rumah bagi satwa liar, mengerok hasil bumi dengan sangat dalam, mengambil ikan dengan cara yang kejam, dan kegiatan merugikan lainnya.

Ketamakan tersebut tentunya dapat menjadikan ekosistem tidak seimbang, hewan banyak yang mati, dan hutan kehilangan fungsinya sebagai paru-paru dunia. Padahal, alam harus senantiasa terjaga keseimbangannya agar dapat terus bermanfaat bagi kehidupan. Hal ini membuktikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan sesuatu yang penting. Kepedulian lingkungan harus menjadi tanggung jawab semua manusia, tak terkecuali bagi perusahaan.

Keberadaan perusahaan tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Hubungan antara perusahaan dan lingkungan ini harus senantiasa terjaga dengan baik. Sebab, sebagai organisasi yang digerakkan oleh aktor sosial, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang cukup besar dalam melestarikannya. Tanggung jawab tersebut biasa dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR).

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak terkait, terutama masyarakat di sekitarnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan secara terpadu dengan kegiatan usaha keberlanjutan. Melalui program CSR ini perusahaan dapat menunjukkan perannya dalam menjaga sosial dan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat memberikan kesan yang positif di masyarakat, sehingga citra perusahaan akan meningkat. Citra yang baik ini tentunya akan sangat bermaanfaat bagi kemajuan perusahaan kedepannya. (Islam, 2020)

Corporate Social Responsibility (CSR) juga dapat didefinisikan sebagai upaya dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan sosial dan material perusahaan agar dapat memberikan dampak positif dan mengurangi dampak negatif yang terjadi. Perusahaan yang menerapkan CSR akan secara aktif menuangkannya ke dalam prinsip, tujuan, dan budaya organisasi secara keseluruhan. Penerapan CSR akan membantu perusahaan dalam mencapai kelangsungan bisnis. (Arfiansyah, 2020)

Pemerintah Indonesia mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR. Hal tersebut didasari dengan adanya peraturan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74 ayat 1-3. Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab tersebut dapat ditempuh dengan memperhatikan batas wajar penggunaannya. Perusahaan harus memberikan kehidupan yang seimbang antara etika, sosial, dan lingkungan agar dapat bermanfaat pada perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, dan masyarakat pada umumnya. (Pratiwi et al., 2021)

Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan sosial yang ada di masyarakat sekitarnya. Kepedulian perusahaan dapat dilakukan dengan cara memberikan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa berupa pelatihan, sosialisasi, dan pemberian bantuan. Ia harus  mampu berkontribusi secara nyata, bukan hanya sekedar memberikan janji-janji manis belaka.

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang lebih mengedepankan etika dan moral dalam pelaksanaan bisnisnya. Hal ini dapat ditunjukkan dengan kontribusinya yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial. Perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah atau mitra lainnya dalam memajukan kesejahteraan sosial. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun masyarakat yang terlibat.

Implementasi CSR dapat dilihat pada PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) misalnya, yang sering mengadakan program-program sosial dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Salah satu program yang dilaksanakan oleh PT. GNI yaitu Pikat Rasa (Pendidikan Masyarakat dalam Upaya Kurangi Sampah). Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terlebih generasi muda dalam mengelola sampah plastik rumah tangga agar lebih bermanfaat. Fokus utama kegiatan ini yaitu masyarakat sekitar perusahaan yang bertempat di Kabupaten Morowali Utara. Sehingga edukasi dilakukan di sekolah dasar dan panti asuhan desa sekitar. (Shalli Irda, 2024)

Adapun dalam bidang ekonomi, PT. GNI mengadakan program Biduk Umpan (Bina Produk UMKM Pangan) dan program pembinaan pada pelaku usaha produk olahan ikan bandeng. Kedua program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya. PT. GNI menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh alat produksi, pelatihan dan pendampingan, serta membantu dalam perluasan penjualan produk. Melalui program pelatihan dan bantuan usaha ini diharapkan perusahaan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan menciptakan kemandirian ekonomi bagi masyarakat. (Respati, 2024)

Contoh nyata yang ada dapat memperlihatkan seberapa penting penerapan CSR pada perusahaan. CSR memberikan konsep untuk membangun kesinambungan antara perusahaan, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Melalui CSR perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, disamping memperoleh keuntungan semata. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki etika dan moral yang baik dalam melakukan kegiatan usahanya  agar dapat bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat, lingkungan, dan perusahaan itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Arfiansyah, A. (2020). Tinjauan Etika Bisnis Islam dalam Corporate Social Responsibility PT. Garudafood Kabupaten Pati. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 654. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1411

Islam, N. (2020). Konsep Concept of Corporate Social Responsibility: Perspektif Komunikasi & Hukum Islam. III, 1–17. https://doi.org/10.4018/978-1-7998-4833-2.ch001

Pratiwi, P., Ekawati, E., Kurniawan, M., Restianita, O., & Sisdianto, E. (2021). Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Mal: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 2(2), 112–127. https://doi.org/10.24042/al-mal.v2i2.9456

Respati, S. (2024). Selenggarakan CSR Berkelanjutan, PT GNI Dapat Penghargaan di PKM CSR Award 2024. Kompas.Com. https://lestari.kompas.com/read/2024/10/11/142023886/selenggarakan-csr-berkelanjutan-pt-gni-dapat-penghargaan-di-pkm-csr-award

Shalli Irda. (2024). PT GNI Perkuat Komitmen Sosial Lewat Program CSR Berkelanjutan. DetikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7667448/pt-gni-perkuat-komitmen-sosial-lewat-program-csr-berkelanjutan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan