Seberapa Penting Penerapan Corporate Social Responsibility bagi Perusahaan?
Seberapa Penting Penerapan Corporate Social Responsibility bagi Perusahaan?
Oleh: Firdatunnisa Alqozaimah
Kerusakan
lingkungan merupakan isu yang masih menjadi sorotan hingga saat ini. Kerusakan
tersebut tidak dapat dipisahkan dari ulah manusia itu sendiri. Bagaimana tidak,
manusia seringkali serakah dalam memanfaatkan alam sekitarnya. Tanpa ambil
pusing mereka membabat habis hutan yang menjadi rumah bagi satwa liar, mengerok
hasil bumi dengan sangat dalam, mengambil ikan dengan cara yang kejam, dan kegiatan
merugikan lainnya.
Ketamakan
tersebut tentunya dapat menjadikan ekosistem tidak seimbang, hewan banyak yang
mati, dan hutan kehilangan fungsinya sebagai paru-paru dunia. Padahal, alam
harus senantiasa terjaga keseimbangannya agar dapat terus bermanfaat bagi
kehidupan. Hal ini membuktikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan
sesuatu yang penting. Kepedulian lingkungan harus menjadi tanggung jawab semua
manusia, tak terkecuali bagi perusahaan.
Keberadaan
perusahaan tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Hubungan antara
perusahaan dan lingkungan ini harus senantiasa terjaga dengan baik. Sebab,
sebagai organisasi yang digerakkan oleh aktor sosial, perusahaan memiliki
tanggung jawab sosial yang cukup besar dalam melestarikannya. Tanggung jawab
tersebut biasa dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR).
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah
komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik
bersama dengan para pihak terkait, terutama masyarakat di sekitarnya dan
lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan secara
terpadu dengan kegiatan usaha keberlanjutan. Melalui program CSR ini perusahaan
dapat menunjukkan perannya dalam menjaga sosial dan lingkungan sekitarnya. Hal
ini dapat memberikan kesan yang positif di masyarakat, sehingga citra
perusahaan akan meningkat. Citra yang baik ini tentunya akan sangat bermaanfaat
bagi kemajuan perusahaan kedepannya. (Islam, 2020)
Corporate Social Responsibility (CSR) juga dapat didefinisikan sebagai upaya dalam
menjaga keseimbangan antara kehidupan sosial dan material perusahaan agar dapat
memberikan dampak positif dan mengurangi dampak negatif yang terjadi.
Perusahaan yang menerapkan CSR akan secara aktif menuangkannya ke dalam
prinsip, tujuan, dan budaya organisasi secara keseluruhan. Penerapan CSR akan
membantu perusahaan dalam mencapai kelangsungan bisnis. (Arfiansyah, 2020)
Pemerintah Indonesia mewajibkan bagi setiap perusahaan
untuk melaksanakan CSR. Hal tersebut didasari dengan adanya peraturan UU No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74 ayat 1-3. Dalam peraturan
tersebut menjelaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial
dan lingkungan. Tanggung jawab tersebut dapat ditempuh dengan memperhatikan
batas wajar penggunaannya. Perusahaan harus memberikan kehidupan yang seimbang
antara etika, sosial, dan lingkungan agar dapat bermanfaat pada perusahaan itu
sendiri, lingkungan sekitar, dan masyarakat pada umumnya. (Pratiwi et al., 2021)
Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan
sosial yang ada di masyarakat sekitarnya. Kepedulian perusahaan dapat dilakukan
dengan cara memberikan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa berupa pelatihan, sosialisasi, dan pemberian
bantuan. Ia harus mampu berkontribusi
secara nyata, bukan hanya sekedar memberikan janji-janji manis belaka.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang lebih
mengedepankan etika dan moral dalam pelaksanaan bisnisnya. Hal ini dapat
ditunjukkan dengan kontribusinya yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan
kesejahteraan sosial. Perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah atau
mitra lainnya dalam memajukan kesejahteraan sosial. Kolaborasi ini diharapkan
dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi perusahaan itu sendiri
maupun masyarakat yang terlibat.
Implementasi CSR dapat dilihat pada PT.
Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) misalnya, yang sering mengadakan program-program
sosial dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Salah satu program yang dilaksanakan oleh PT. GNI yaitu Pikat Rasa (Pendidikan
Masyarakat dalam Upaya Kurangi Sampah). Program ini bertujuan untuk mengedukasi
masyarakat, terlebih generasi muda dalam mengelola sampah plastik rumah tangga
agar lebih bermanfaat. Fokus utama kegiatan ini yaitu masyarakat sekitar
perusahaan yang bertempat di Kabupaten Morowali Utara. Sehingga edukasi
dilakukan di sekolah dasar dan panti asuhan desa sekitar. (Shalli Irda, 2024)
Adapun
dalam bidang ekonomi, PT. GNI mengadakan program Biduk Umpan (Bina Produk UMKM
Pangan) dan program pembinaan pada pelaku usaha produk olahan ikan bandeng.
Kedua program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan
usahanya. PT. GNI menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh alat
produksi, pelatihan dan pendampingan, serta membantu dalam perluasan penjualan
produk. Melalui program pelatihan dan bantuan usaha ini diharapkan perusahaan
dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan menciptakan kemandirian ekonomi
bagi masyarakat. (Respati, 2024)
Contoh nyata yang ada dapat memperlihatkan seberapa penting penerapan CSR pada perusahaan. CSR memberikan konsep untuk membangun kesinambungan antara perusahaan, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Melalui CSR perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, disamping memperoleh keuntungan semata. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki etika dan moral yang baik dalam melakukan kegiatan usahanya agar dapat bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat, lingkungan, dan perusahaan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Arfiansyah,
A. (2020). Tinjauan Etika Bisnis Islam dalam Corporate Social Responsibility
PT. Garudafood Kabupaten Pati. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3),
654. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1411
Islam, N. (2020). Konsep Concept of Corporate Social
Responsibility: Perspektif Komunikasi & Hukum Islam. III, 1–17.
https://doi.org/10.4018/978-1-7998-4833-2.ch001
Pratiwi, P., Ekawati, E., Kurniawan, M., Restianita, O.,
& Sisdianto, E. (2021). Pengaruh Pengungkapan Corporate Social
Responsibility (CSR) Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Dalam Perspektif
Ekonomi Islam. Al-Mal: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 2(2),
112–127. https://doi.org/10.24042/al-mal.v2i2.9456
Respati, S. (2024). Selenggarakan CSR Berkelanjutan, PT
GNI Dapat Penghargaan di PKM CSR Award 2024. Kompas.Com.
https://lestari.kompas.com/read/2024/10/11/142023886/selenggarakan-csr-berkelanjutan-pt-gni-dapat-penghargaan-di-pkm-csr-award
Shalli Irda. (2024). PT GNI Perkuat Komitmen Sosial Lewat
Program CSR Berkelanjutan. DetikFinance.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7667448/pt-gni-perkuat-komitmen-sosial-lewat-program-csr-berkelanjutan
Komentar
Posting Komentar