STOP CYBERBULLYING : MENCIPTAKAN DUNIA MAYA YANG LEBIH AMAN MELALUI ETIKA KOMUNIKASI DALAM MEDIA SOSIAL
STOP CYBERBULLYING : MENCIPTAKAN DUNIA MAYA YANG LEBIH AMAN MELALUI ETIKA KOMUNIKASI DALAM MEDIA SOSIAL
Oleh: Muhammad Hassan Fikry (235211089)
Perkembangan
dunia digital yang terus meningkat setiap harinya membuat teknologi diibaratkan
seperti pisau bermata dua. Salah satunya teknologi sangat dibutuhkan dalam
kehidupan seperti bidang bisnis dan Pendidikan menjadi kemudahan tanpa ada
pembatasan. Zaman sekarang yang semua dengan teknologi, sosial media menjadi keperluan
penting bagi masyarakat. Tak jarang bahwa kita selalu terhubung dengan dunia
luar melalui sosial media, kemajuan teknologi yang meningkat dibidang
komunikasi yang memberikan suatu inovasi dan ide terbaru untuk mempermudah proses
interaksi dalam setiap individu berkomunikasi. Pada tahun 2009 media sosial
muncul sebagai perangkat informasi yang sangat berpengaruh besar bagi
masyarakat. Banyaknya pengguna media sosial di pengaruhi dengan banyaknya
aplikasi yang muncul, seperti halnya yang menjadi opsi bagi masyarakat yaitu instagram,
facebook, whatsapp, twitter, path dan masih banyak lainnya (Maulinda Rerin, 2016).
Suatu
aktivitas dalam menggunakan sosial media haruslah memperhatikan etika, hal ini
sangat penting agar semua kegiatan tidak memberikan dampak buruk dalam
kehidupan, baik secara langsung atau tidak langsung. Berdasarkan data yang di
rilis dari databoks jumlah pengguna internet tahun 2024 mencapai 191 juta
pengguna (73,7% dari populasi). Sementara dari segi umur sendiri, pengguna
media sosial didominasi oleh usia 18-34 tahun (54,1%), dengan jenis kelamin
perempuan 51,3% sementara laki-laki 48,7% (Andreas, 2024). Dunia digital
sudah banyak mengubah tata kehidupan masyarakat, hal ini disebabkan oleh adanya
revolusi industry 4.0 yang memberikan perubahan digital seperti bidang
teknologi komunikasi yang semakin canggih.
Di
era saat ini, penguatan dunia cyber perlu disertai dengan penyesuaian perilaku
masyarakat, terutama remaja yang menjadi pengguna aktif terbesar perangkat
digital. Sebagaimana yang telah diketahui belakangan ini sangat ramai tentang
kasus perundungan yang terjadi melalui sosial media. Perundungan di media
sosial disebut dengan “cyberbullying” dimana suatu tindakan dalam dunia
maya untuk menakuti, membuat marah, atau melecehkan seseorang. Perundungan merupakan tindakan yang kontradiktif dengan
pancasila sebagai sistem etika, dikarenakan perundungan menjadi salah satu pelanggaran
HAM ringan yang dilakukan oleh individu atau kelompok, hal ini berpengaruh pada
gangguan kesehatan mental seseorang seperti cemas, depresi, pemalu dan masalah
psikologis lainnya yang sangat berbahaya. Berdasarkan data KPAI dari Januari
2023 – September 2023 terdapat 1800 kasus berkaitan dengan pemenuhan hak anak
(PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA), dari data tersebut memberikan
kewaspadaan untuk kita semua selalu menjaga diri agar tidak terlibat dalam
kasus tersebut (R.N, 2023).
Ada salah satu kasus perundungan sosial media yang
terjadi di Indonesia seperti pada tahun 2019 seorang siswi SMA di Pontianak
bernama Audrey menjadi korban bullying dan cyberbullying oleh sejumlah
siswa lain. Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media sosial
setelah tagar #JusticeForAudrey menjadi viral. Kasus ini dimulai dari konflik
di media sosial yang akhirnya berujung pada kekerasan fisik, banyak netizen
yang mengecam tindakan pelaku dan memberikan dukungan pada Audrey akibat kasus
ini (Paraz, 2024). Untuk mencegah
perundungan di media sosial, setiap individu harus memperhatikan etika, terkhusus dalam komunikasi karena
disinilah yang dapat mempengaruhi persepsi dan hubungan antar individu. Dengan
menerapkan etika komunikasi yang baik dapat menghindari konflik, menciptakan
suasana positif, menjaga reputasi diri, dan menghargai privasi dan hak orang
lain.
Tindakan
cyberbullying yang terjadi di dalam dunia maya tidak hanya merusak
reputasi dan hubungan sosial, tetapi juga memiliki dampak yang mendalam
terhadap kesehatan mental para koban. Cyberbullying mempunyai dampak
buruk kepada para korban terutama pada kesehatan mental seperti perasaan cemas,
depresi, dan rendah diri yang mempengaruhi produktivitas emosional dan akademik
seseorang. Penggunaan media sosial yang salah akan sangat mempengaruhi perilaku
seseorang dalam kehidupan. Kesehatan mental menjadi bidang yang sangat
berpotensi diserang dari tindakan cyberbullying, bahkan seseorang jika
sudah terkena permasalahan ini akan berimbas pada dampak yang ekstrim seperti
bunuh diri terutama pada usia remaja (Ridho et al., 2024).
Kalangan
remaja tidak sedikit, kurang menyadari akibat buruk dari perilaku mereka di
media sosial. Dimana perilaku buruk ini dapat menyebabkan kejahatan cyberbullying.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 2020, para pelaku cyberbullying pada
umumnya tidak mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan akan
dikenakan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa banyak remaja tidak
menyadari bahwa kata-kata mereka yang menyakiti orang lain dapat berpotensi
melanggar hukum dan pidana (Antama et al., 2020). Penyebab
perilaku cyberbullying di media sosial karena hilangnya kontrol sosial
baik secara internal maupun eksternal yang disebabkan karena kurangnya pemahaman
tentang etika berkomunikasi dalam keseharian.
Etika
komunikasi pastinya akan membahas mengenai penyampaian bahasa, simbol, dan
pesan verbal yang menjadi inti dalam berkomunikasi antar hubungan individu.
Secara teoritis etika komunikasi adalah prinsip yang mengatur cara
berkomunikasi antar manusia, baik secara langsung maupun melalui teknologi
komunikasi (Mutiah et al., 2019). Etika komunikasi
mencakup komunikasi verbal dan nonverbal, pada dasarnya etika komunikasi verbal
berkaitan dengan penggunaan bahasa secara lisan atau tulisan sedangkan
non-verbal berkaitan dengan cara berpakaian, berperilaku dan sebagainya. Platfrom
media sosial saat ini menjadi salah satu tempat untuk mencurahkan cerita dari
segala aktivitas, ungkapan emosi melalui tulisan atau gambar yang sering
mengabaikan etika. Sebagaimana, media sosial tidak lagi menjadi platfrom untuk
berbagi informasi tapi hanya sekedar berbagi sensasi. Jika kemajuan teknologi
tidak dibarengi dengan kemajuan pola berfikir, maka kemajuan teknologi tersebut
akan bertolak belakang dengan pola pikir yang tidak seimbang.
Meningkatnya teknologi saat ini membuat
peralihan pemikiran, dimana etika yang dahulu dihargai oleh bangsa Indonesia
kini tidak lagi dianggap penting akibat
tuntutan zaman. Kemudahan akses dan penggunaan media sosial tanpa disadari
telah menarik pengguna pada penurunan
nilai etika. Beberapa waktu lalu suatu penelitian yang dilakukan perusahaan
Microsoft melalui Digital Civility Index (DCI) pada Februari 2021 menyatakan
Indonesia menempati peringkat 29 dengan nilai DCI (76), yang mana membuktikan
tingkat peradaban (civility) netizen Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan
dengan Singapura dan Taiwan (Dalfin, 2021). Disini,
keberadaan yang dimaksud terkait perilaku dalam dunia maya dan aplikasi sosial
media yang mencakup resiko terjadinya penyebarluasan berita bohong, ujaran
kebencian (hate speech), diskriminasi, misogini, cyberbullying, trolling
atau tindakan sengaja untuk memancing amarah, hingga ke penipuan dan
pornografi yang menggangu atau merusak
reputasi seseorang.
Di
zaman digital saat ini, komunikasi dilakukan dengan bebas dan tanpa mematuhi
etika yang ada. Masyarakat Indonesia yang seharusnya mendukung tradisi ketimuran
dapat mencerminkan nilai- nilai budaya Indonesia yang sudah diakui dunia
seperti sikap sopan dan ramah terhadap sesama. Tetapi, sayangnya hal ini
seperti sudah terlupakan ketika sudah menggunakan media sosial, Ketika melihat
platfrom media sosial seperti Instagram, Facebook, atau Twitter maupun layanan
media sosial lainnya banyak sekali dijumpai konten sensitif serta juga merujuk
dalam kolom komentar banyak komentar yang sudah mengabaikan norma-norma kesopanan
yang berlaku di masyarakat Indonesia. Norma kesopanan sangatlah perlu
diterapkan dalam kehidupan salah satunya untuk bersosialisasi sesama manusia karena itu
menjadi pondasi perilaku dinilai dari pandangan seseorang.
Etika
berkomunikasi dalam penerapannya salah satunya adalah dengan komunikasi yang
santun, ini menunjukkan wujud kesopanan dalam diri. Komunikasi diibaratkan
sebagai penghubung utama dalam
kehidupan, mencerminkan karakter
dan sifat seseorang untuk saling berinteraksi, menemukan jati diri, dan bekerja
sama. Dengan menerapkan etika komunikasi kita dapat mengerti dan memahami apa
yang dipikirkan, dirasakan, dan dikehendaki orang melalui komunikasi verbal
maupun non-verbal. Komunikasi yang positif dapat dilakukan jika seorang yang
berkomunikasi mengetahui dan menguasi teknik berkomunikasi yang baik dan
beretika. Etika komunikasi tidak hanya sekedar menggunakan bahasa yang sopan, tetapi juga berawal dari
niat yang tulus, disampaikan dengan ketenangan, kesabaran, dan empati. Pendekatan
seperti ini akan menciptakan interaksi dua arah yang lebih efektif dan bermakna
antara individu.
Komunikasi
yang bermoral, kini menjadi hal permasalahan penting dalam menyuarakan aspirasi,
karena keberadaan dari penyampaian aspirasi yang kurang tepat akan membuat
etika dalam berkomunikasi kurang bisa diterima dengan baik. Etika komunikasi
sering diabaikan, karena etika berkomunikasi belum menjadi tradisi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Etika komunikasi yang baik di media
sosial seperti halnya menghindari penggunaan kata kasar, provokatif, porno atau
yang berkaitan dengan SARA. Kemudian, pastikan untuk tidak memposting informasi
yang salah, serta jangan menyalin dan membagikan konten yang memiliki hak
cipta. Selain itu, sikap beretika dalam berkomunikasi di media sosial salah
satunya Instagram antara lain menghargai
privasi, menghindari spam atau self-promotion berlebihan, membaca dan mematuhi
aturan platfrom, dan berkomunikasi dengan empati (hindari kata-kata yang
melukai perasaan seseorang).
Dengan
demikian, permasalahan cyberbullying memang menjadi masalah serius yang
mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan remaja di era digital saat ini.
Etika berkomunikasi dalam media sosial
salah satunya menjadi hal yang sangat diperlukan, hal ini bisa
mengurangi efek buruk dari reaksi dan pandangan orang lain. Pentingnya memiliki
pemahaman yang lebih mendalam tentang
etika komunikasi di media sosial yang berkelanjutan, seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang terus berkembang
pesat. Untuk memperbaiki etika komunikasi di media sosial, disarankan agar
setiap lembaga memberikan edukasi tentang cara etika berkomunikasi yang baik
dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Andreas, D. P. (2024). Data
Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024.
Rri.Co.Id.
https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024
Antama, F., Zuhdy, M., & Purwanto,
H. (2020). Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja di Kota
Yogyakarta. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 182–202.
https://doi.org/10.18196/jphk.1210
Dalfin, P. N. (2021). Etika Bermedia
Sosial. Kemenkeu.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14086/Etika-Bermedia-Sosial.html
Maulinda Rerin, S. (2016). Etika
Komunikasi Dalam Menggunakan Media Sosial (Instagram). Jurnal Universitas
Pamulang, 57–71, 1–18.
Mutiah, T., Albar, I., Fitriyanto, &
A.Rafiq. (2019). Etika Komunikasi Dalam Media Sosial. Global Komunika, 1(1),
14–24.
https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/GlobalKomunika/article/view/1561/pdf
Paraz, M. (2024). Perundungan Yang
Terjadi Pada Media Sosial. Kumparan.Com.
https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/paraz-mumtaz/perundungan-yang-tejadi-pada-media-sosial-22wRcz9x8Ky
R.N, K. (2023). Data Kasus
Perlindungan Anak dari Pengaduan ke KPAI Tahun 2023. Bank Data Perlindungan
Anak. https://bankdata.kpai.go.id/c/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun
Ridho, Z., Ramadani, O., Ikhsan, M., A,
S. S., Amenda, A., Ar, S., Syukra, R., Allifa, D., Afrinaldo, A., Kalda, S.,
Puspita, S. B., & Dielfo, Z. (2024). Implementasi Program PELITA :
Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi. 2(7),
2549–2561.
Komentar
Posting Komentar