STOP CYBERBULLYING : MENCIPTAKAN DUNIA MAYA YANG LEBIH AMAN MELALUI ETIKA KOMUNIKASI DALAM MEDIA SOSIAL

STOP CYBERBULLYING : MENCIPTAKAN DUNIA MAYA YANG LEBIH AMAN MELALUI ETIKA KOMUNIKASI DALAM MEDIA SOSIAL

Oleh: Muhammad Hassan Fikry (235211089)

Perkembangan dunia digital yang terus meningkat setiap harinya membuat teknologi diibaratkan seperti pisau bermata dua. Salah satunya teknologi sangat dibutuhkan dalam kehidupan seperti bidang bisnis dan Pendidikan menjadi kemudahan tanpa ada pembatasan. Zaman sekarang yang semua dengan teknologi, sosial media menjadi keperluan penting bagi masyarakat. Tak jarang bahwa kita selalu terhubung dengan dunia luar melalui sosial media, kemajuan teknologi yang meningkat dibidang komunikasi yang memberikan suatu inovasi dan ide terbaru untuk mempermudah proses interaksi dalam setiap individu berkomunikasi. Pada tahun 2009 media sosial muncul sebagai perangkat informasi yang sangat berpengaruh besar bagi masyarakat. Banyaknya pengguna media sosial di pengaruhi dengan banyaknya aplikasi yang muncul, seperti halnya yang menjadi opsi bagi masyarakat yaitu instagram, facebook, whatsapp, twitter, path dan masih banyak lainnya (Maulinda Rerin, 2016).

Suatu aktivitas dalam menggunakan sosial media haruslah memperhatikan etika, hal ini sangat penting agar semua kegiatan tidak memberikan dampak buruk dalam kehidupan, baik secara langsung atau tidak langsung. Berdasarkan data yang di rilis dari databoks jumlah pengguna internet tahun 2024 mencapai 191 juta pengguna (73,7% dari populasi). Sementara dari segi umur sendiri, pengguna media sosial didominasi oleh usia 18-34 tahun (54,1%), dengan jenis kelamin perempuan 51,3% sementara laki-laki 48,7% (Andreas, 2024). Dunia digital sudah banyak mengubah tata kehidupan masyarakat, hal ini disebabkan oleh adanya revolusi industry 4.0 yang memberikan perubahan digital seperti bidang teknologi komunikasi yang semakin canggih.

Di era saat ini, penguatan dunia cyber perlu disertai dengan penyesuaian perilaku masyarakat, terutama remaja yang menjadi pengguna aktif terbesar perangkat digital. Sebagaimana yang telah diketahui belakangan ini sangat ramai tentang kasus perundungan yang terjadi melalui sosial media. Perundungan di media sosial disebut dengan “cyberbullying” dimana suatu tindakan dalam dunia maya untuk menakuti, membuat marah, atau melecehkan seseorang. Perundungan  merupakan tindakan yang kontradiktif dengan pancasila sebagai sistem etika, dikarenakan perundungan menjadi salah satu pelanggaran HAM ringan yang dilakukan oleh individu atau kelompok, hal ini berpengaruh pada gangguan kesehatan mental seseorang seperti cemas, depresi, pemalu dan masalah psikologis lainnya yang sangat berbahaya. Berdasarkan data KPAI dari Januari 2023 – September 2023 terdapat 1800 kasus berkaitan dengan pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA), dari data tersebut memberikan kewaspadaan untuk kita semua selalu menjaga diri agar tidak terlibat dalam kasus tersebut (R.N, 2023).

 Ada salah satu kasus perundungan sosial media yang terjadi di Indonesia seperti pada tahun 2019 seorang siswi SMA di Pontianak bernama Audrey menjadi korban bullying dan cyberbullying oleh sejumlah siswa lain. Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media sosial setelah tagar #JusticeForAudrey menjadi viral. Kasus ini dimulai dari konflik di media sosial yang akhirnya berujung pada kekerasan fisik, banyak netizen yang mengecam tindakan pelaku dan memberikan dukungan pada Audrey akibat kasus ini (Paraz, 2024). Untuk mencegah perundungan di media sosial, setiap individu harus memperhatikan  etika, terkhusus dalam komunikasi karena disinilah yang dapat mempengaruhi persepsi dan hubungan antar individu. Dengan menerapkan etika komunikasi yang baik dapat menghindari konflik, menciptakan suasana positif, menjaga reputasi diri, dan menghargai privasi dan hak orang lain.

Tindakan cyberbullying yang terjadi di dalam dunia maya tidak hanya merusak reputasi dan hubungan sosial, tetapi juga memiliki dampak yang mendalam terhadap kesehatan mental para koban. Cyberbullying mempunyai dampak buruk kepada para korban terutama pada kesehatan mental seperti perasaan cemas, depresi, dan rendah diri yang mempengaruhi produktivitas emosional dan akademik seseorang. Penggunaan media sosial yang salah akan sangat mempengaruhi perilaku seseorang dalam kehidupan. Kesehatan mental menjadi bidang yang sangat berpotensi diserang dari tindakan cyberbullying, bahkan seseorang jika sudah terkena permasalahan ini akan berimbas pada dampak yang ekstrim seperti bunuh diri terutama pada usia remaja (Ridho et al., 2024).

Kalangan remaja tidak sedikit, kurang menyadari akibat buruk dari perilaku mereka di media sosial. Dimana perilaku buruk ini dapat menyebabkan kejahatan cyberbullying. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 2020, para pelaku cyberbullying pada umumnya tidak mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa banyak remaja tidak menyadari bahwa kata-kata mereka yang menyakiti orang lain dapat berpotensi melanggar hukum dan pidana (Antama et al., 2020). Penyebab perilaku cyberbullying di media sosial karena hilangnya kontrol sosial baik secara internal maupun eksternal yang disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang etika berkomunikasi dalam keseharian.

Etika komunikasi pastinya akan membahas mengenai penyampaian bahasa, simbol, dan pesan verbal yang menjadi inti dalam berkomunikasi antar hubungan individu. Secara teoritis etika komunikasi adalah prinsip yang mengatur cara berkomunikasi antar manusia, baik secara langsung maupun melalui teknologi komunikasi (Mutiah et al., 2019). Etika komunikasi mencakup komunikasi verbal dan nonverbal, pada dasarnya etika komunikasi verbal berkaitan dengan penggunaan bahasa secara lisan atau tulisan sedangkan non-verbal berkaitan dengan cara berpakaian, berperilaku dan sebagainya. Platfrom media sosial saat ini menjadi salah satu tempat untuk mencurahkan cerita dari segala aktivitas, ungkapan emosi melalui tulisan atau gambar yang sering mengabaikan etika. Sebagaimana, media sosial tidak lagi menjadi platfrom untuk berbagi informasi tapi hanya sekedar berbagi sensasi. Jika kemajuan teknologi tidak dibarengi dengan kemajuan pola berfikir, maka kemajuan teknologi tersebut akan bertolak belakang dengan pola pikir yang tidak seimbang.

 Meningkatnya teknologi saat ini membuat peralihan pemikiran, dimana etika yang dahulu dihargai oleh bangsa Indonesia kini tidak lagi  dianggap penting akibat tuntutan zaman. Kemudahan akses dan penggunaan media sosial tanpa disadari telah menarik  pengguna pada penurunan nilai etika. Beberapa waktu lalu suatu penelitian yang dilakukan perusahaan Microsoft melalui Digital Civility Index (DCI) pada Februari 2021 menyatakan Indonesia menempati peringkat 29 dengan nilai DCI (76), yang mana membuktikan tingkat peradaban (civility) netizen Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura dan Taiwan (Dalfin, 2021). Disini, keberadaan yang dimaksud terkait perilaku dalam dunia maya dan aplikasi sosial media yang mencakup resiko terjadinya penyebarluasan berita bohong, ujaran kebencian (hate speech), diskriminasi, misogini, cyberbullying, trolling atau tindakan sengaja untuk memancing amarah, hingga ke penipuan dan pornografi  yang menggangu atau merusak reputasi seseorang.

Di zaman digital saat ini, komunikasi dilakukan dengan bebas dan tanpa mematuhi etika yang ada. Masyarakat Indonesia yang seharusnya mendukung tradisi ketimuran dapat mencerminkan nilai- nilai budaya Indonesia yang sudah diakui dunia seperti sikap sopan dan ramah terhadap sesama. Tetapi, sayangnya hal ini seperti sudah terlupakan ketika sudah menggunakan media sosial, Ketika melihat platfrom media sosial seperti Instagram, Facebook, atau Twitter maupun layanan media sosial lainnya banyak sekali dijumpai konten sensitif serta juga merujuk dalam kolom komentar banyak komentar yang sudah mengabaikan norma-norma kesopanan yang berlaku di masyarakat Indonesia. Norma kesopanan sangatlah perlu diterapkan dalam kehidupan salah satunya  untuk bersosialisasi sesama manusia karena itu menjadi pondasi perilaku dinilai dari pandangan seseorang.

Etika berkomunikasi dalam penerapannya salah satunya adalah dengan komunikasi yang santun, ini menunjukkan wujud kesopanan dalam diri. Komunikasi diibaratkan sebagai penghubung utama dalam  kehidupan, mencerminkan  karakter dan sifat seseorang untuk saling berinteraksi, menemukan jati diri, dan bekerja sama. Dengan menerapkan etika komunikasi kita dapat mengerti dan memahami apa yang dipikirkan, dirasakan, dan dikehendaki orang melalui komunikasi verbal maupun non-verbal. Komunikasi yang positif dapat dilakukan jika seorang yang berkomunikasi mengetahui dan menguasi teknik berkomunikasi yang baik dan beretika. Etika komunikasi tidak hanya sekedar menggunakan  bahasa yang sopan, tetapi juga berawal dari niat yang tulus, disampaikan  dengan  ketenangan, kesabaran, dan empati. Pendekatan seperti ini akan menciptakan interaksi dua arah yang lebih efektif dan bermakna antara individu.

Komunikasi yang bermoral, kini menjadi hal permasalahan penting dalam menyuarakan aspirasi, karena keberadaan dari penyampaian aspirasi yang kurang tepat akan membuat etika dalam berkomunikasi kurang bisa diterima dengan baik. Etika komunikasi sering diabaikan, karena etika berkomunikasi belum menjadi tradisi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Etika komunikasi yang baik di media sosial seperti halnya menghindari penggunaan kata kasar, provokatif, porno atau yang berkaitan dengan SARA. Kemudian, pastikan untuk tidak memposting informasi yang salah, serta jangan menyalin dan membagikan konten yang memiliki hak cipta. Selain itu, sikap beretika dalam berkomunikasi di media sosial salah satunya Instagram antara lain  menghargai privasi, menghindari spam atau self-promotion berlebihan, membaca dan mematuhi aturan platfrom, dan berkomunikasi dengan empati (hindari kata-kata yang melukai perasaan seseorang).

Dengan demikian, permasalahan cyberbullying memang menjadi masalah serius yang mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan remaja di era digital saat ini. Etika berkomunikasi dalam media sosial  salah satunya menjadi hal yang sangat diperlukan, hal ini bisa mengurangi efek buruk dari reaksi dan pandangan orang lain. Pentingnya memiliki  pemahaman yang lebih mendalam tentang etika komunikasi di media sosial yang berkelanjutan, seiring dengan kemajuan  teknologi dan informasi yang terus berkembang pesat. Untuk memperbaiki etika komunikasi di media sosial, disarankan agar setiap lembaga memberikan edukasi tentang cara etika berkomunikasi yang baik dan benar.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Andreas, D. P. (2024). Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024. Rri.Co.Id. https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024

Antama, F., Zuhdy, M., & Purwanto, H. (2020). Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja di Kota Yogyakarta. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 182–202. https://doi.org/10.18196/jphk.1210

Dalfin, P. N. (2021). Etika Bermedia Sosial. Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14086/Etika-Bermedia-Sosial.html

Maulinda Rerin, S. (2016). Etika Komunikasi Dalam Menggunakan Media Sosial (Instagram). Jurnal Universitas Pamulang, 5771, 1–18.

Mutiah, T., Albar, I., Fitriyanto, & A.Rafiq. (2019). Etika Komunikasi Dalam Media Sosial. Global Komunika, 1(1), 14–24. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/GlobalKomunika/article/view/1561/pdf

Paraz, M. (2024). Perundungan Yang Terjadi Pada Media Sosial. Kumparan.Com. https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/paraz-mumtaz/perundungan-yang-tejadi-pada-media-sosial-22wRcz9x8Ky

R.N, K. (2023). Data Kasus Perlindungan Anak dari Pengaduan ke KPAI Tahun 2023. Bank Data Perlindungan Anak. https://bankdata.kpai.go.id/c/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun

Ridho, Z., Ramadani, O., Ikhsan, M., A, S. S., Amenda, A., Ar, S., Syukra, R., Allifa, D., Afrinaldo, A., Kalda, S., Puspita, S. B., & Dielfo, Z. (2024). Implementasi Program PELITA : Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi. 2(7), 2549–2561.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce Syariah Sebagai Implementasi Nyata Etika Bisnis Islam dalam Dunia Digital

ESG dalam Perspektif Islam : Jalan Menuju Bisnis yang Etis dan Berdaya Guna

Transformasi Bisnis dalam Era Digital: Mewujudkan Platform Syariah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan