Sudahkah pengaplikasian e-commerce menerapkan Prinsip Etika Bisnis khususnya dalam Prinsip Etika Bisnis Islam?
Sudahkah pengaplikasian E-commerce menerapkan Prinsip Etika Bisnis khususnya dalam Prinsip Etika Bisnis Islam?
Oleh: Nazila Ulya Latifa (235211121)
Program Studi Manajemen Bisnis SyariahUniversitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Seiring berjalannya waktu, peradaban terus mengalami perubahan dan perkembangan. Bukan hanya pola pikir dan gaya hidup yang berkembang, tetapi ilmu pengetahuan dan teknologi juga ikut berkembang bahkan teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga saat ini teknologi sudah tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia, hal ini membuat zaman sekarang dikenal dengan zaman atau era Society 5.0.
Pada zaman seperti sekarang ini, sudah banyak aspek kehidupan yang telah mengalami digitalisasi atau melakukan transformasi digital. Salah satu aspek kehidupan yang juga mengalami tranformasi digital yang sangat pesat ialah pada aspek ekonomi perdagangan atau transaksi jual beli mulai dari usaha mikro, menengah hingga makro. Digitalisasi yang telah dilakukan pada aspek ekonomi perdagangan ini berupa adanya e-commerce. Saat ini sudah banyak e-commerce yang dapat digunakan untuk menjadi pilihan dalam transaksi jual beli. Mulai dari transaksi jual beli barang, jasa hingga jual beli makanan yang dapat diakses dengan mudah melalui e-commerce.
E-commerce atau Electronic Commerce adalah kegiatan dan transaksi jual beli yang dilakukan secara online melalui media elektronik yang memiliki sambungan internet (Sugiharto, 2022). Menurut (Admin Ekonomi, 2024) terdapat manfaat e-commerce seperti pemasaran branding yang efektif, penghematan biaya operasional, akses global, kemudahan berbelanja, dan pembangunan ekonomi digital. Selain itu terdapat manfaat dan kelebihan dari e-commerce yaitu (Rehatalanit, 2022):
1. Kemudahan berkomunikasi, E-commerce memungkinkan pertukaran data dan informasi antar berbagai pihak.
2. Pemasaran yang efektif, E-commerce menyediakan berbagai alat pemasaran seperti iklan berbayar, konten media sosial, dan kampanye email.
3. Pasar yang lebih luas, E-commerce memungkinkan bisnis untuk menjangkau konsumen di seluruh dunia tanpa batasan geografis.
4. Kemudahan dalam pembayaran dan penyebaran informasi, Platform e-commerce biasanya menyediakan sistem pembayaran yang aman dan terjamin.
Sering kali orang-orang menganggap dan menyamakan e-commerce dengan marketplace (Fauziyah, 2021). Padahal sejatinya e-commerce dan marketplace ialah dua hal yang berbeda. Marketplace sendiri merupakan salah satu bentuk contoh bisnis dari model e-commerce. Marketplace menjadi perantara ataupun platform yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam dunia maya, contoh marketplace yang sudah tidak awam lagi dimata masyarakat seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya (Idris, 2023). Sehingga dapat dikatakan e-commerce dapat diakses dan berbentuk seperti melalui platform digital, aplikasi maupun website tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung tetapi dengan adanya sambungan internet.
Dalam e-commerce sendiri terdapat beberapa jenis aktivitas dan pengelolaan yang terjadi yaitu (Sugiharto, 2022):
1. B2B atau Business to Business yaitu suatu perusahaan menjual produk baik berupa barang, jasa ataupun layanan kepada perusahaan lain. contohnya Electronic City.
2. B2C atau Business to Consumer yaitu suatu perusahaan menawarkan produk langsung kepada konsumen. Contohnya: Shopee, Tokopedia dan lainnya yang sejenis.
3. C2C atau Customer to Customer yaitu konsumen menjual barang kepada konsumen lainnya secara individual biasanya dengan adanya istilah second hand yang menyertai. Contohnya: OLX
4. C2B atau Customer to Business yaitu aktivitas dimana e-commerce juga dapat mewadahi konsumen untuk menjual produk ke dalam suatu perusahaan seperti menjual skill desain, tulisan dan editing. Contohnya: Freelancer.
Namun apakah dalam e-commerce itu sendiri menerapkan prinsip Etika Bisnis? Lantas bagaimana penerapan prinsip Etika Bisnis dalam e-commerce? Khususnya prinsip Etika Bisnis Islam karena pada dasarnya mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam sehingga perlu adanya dasar syariah dalam setaip muamalah. Jika berbicara tentang Etika Bisnis Islam dalam e-commerce juga terdapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya transaksi pada e-commerce? Dan apakah boleh dilakukannnya transaksi jual beli dimana penjual dan pembeli tidak saling bertemu? Sedangkan secara syariahnya dalam transaksi penjual dan pembeli harus bertemu. Lalu bagaimana dengan akad transaksinya pada e-commerce? Apakah dapat dikatakan sah transaksi yang dilakukan?
Jual beli jika menurut perspektif islam memang dalam akadnya harus bertemu antara pihak penjual dan pembeli, serta ada dan jelas barang yang akan di akad-kan. Namun di zaman sekarang di era Society 5.0 dimana telah ada e-commerce yang dapat mewadahi pembeli dan penjual baik individual maupun perusahaan sesuai dengan jenis aktivitas yang ada dalam e-commerce seperti yang sudah dijelaskan diatas untuk dilakukannya transaksi tanpa harus bertemu secara langsung melalui media elektronik (internet). Transaksi dalam e-commerce ini telah disesuaikan dengan dasar syariah islam sehingga transaksi boleh dilakukan dan sah apabila memenuhi rukun dan syarat transaksi jual beli serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam prinsip syariah.
E-commerce tentunya juga menerapkan prinsip Etika Bisnis, untuk penerapan prinsip Etika Bisnis Islam sendiri dalam e-commerce itu tergantung pada jenis model e-commerce dan tentunya sudah ada spesifikasi tersendiri dalam model e-commerce. Ataupun biasanya dalam sebuah e-commerce konvensional juga menawarkan fitur syariah dimana telah menerapkan prinsip-prinsip etika Bisnis Islam. Mekanisme transaksi dalam e-commerce sudah memiliki ketentuan dan kebijakan yang berlaku dimana sama-sama menguntungkan pihak pembeli dan penjual. Dapat dikatakan boleh karena dalam e-commerce tetap ada barang yang ditawarkan dimana antara penjual dan pembeli sudah saling mengetahui produk. Pembeli mengetahui produk yang dijual sekaligus dengan harga dan deskripsi lengkapnya. Dan penjual memberikan kelengkapan informasi mengenai produk secara benar dan biasanya menyertakan foto sehingga sama-sama saling mengetahui.
Namun pada kenyataannya memang masih saja terdapat masalah-masalah yang terjadi dalam transaksi di e-commerce. Masalah ini biasanya terjadi karena ada yang salah dari salah satu pihak dan karena lemahnya prinsip Etika Bisnis yang diterapkan. Masalah yang terjadi biasanya kebanyakan dari pihak pembeli atau konsumen yang sering dirugikan. Contoh masalah yang terjadi di model e-commerce yaitu pada paltform belanja online atau marketplace dimana sering terjadi perbedaan antara Produk yang ditawarkan dan yang dikirimkan. Kemudian ada juga produk yang dikirim tidak sesuai dengan katalog yang ditampilkan. Diluar model marketplace juga terdapat masalah seperti tidak adanya fitur syariah dalam sebuah e-commerce model lainnya.
Tentunya dalam setiap bisnis selalu terdapat prinsip dan Etika Bisnis yang harus selalu diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan suatu bisnis termasuk bisnis digital melalui e-commerce. Prinsip Etika Bisnis merupakan prinsip standar yang mengatur perilaku bisnis. Prinsip Etika Bisnis ini mencakup banyak elemen-elemen dimana setiap elemennya memiliki impact bagi bisnis baik bisnis non-digital maupun bisnis digital yang berupa e-commerce. Prinsip Etika Bisnis antara lain seperti prinsip kejujuran, tanggung jawab, keadilan, saling menguntungkan, loyalitas, berintegritas, dan menghargai serta menjaga privasi.
Dalam pelaksanaannya prinsip kejujuran dimaksudkan agar pengusaha dalam bisnisnya jujur dan terbuka akan produk yang ditawarkan baik dari segi keunggulan, kelebihan maupun kelemahan dan kekurangan produk. Selain itu dalam berbisnis perlu adanya tanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi dalam jalannya bisnis. Prinsip lainnya yang juga harus diterapkan ialah prinsip saling menguntungkan dan berkeadilan jadi tidak hanya satu pihak saja tetapi dari kedua belah pihak harus saling untung dari produk yang ditawarkan dan dibeli. Prinsip penting lainnya yang harus diterapkan dalam Etika Bisnis ialah prinsip menghargai dan menjaga, pihak penjual harus menjaga data konsumen karena dalam transaksi tentunya pihak penjual memiliki data lengkap pembeli yang bersifat privasi untuk itu penjual harus dapat menjaga dan menghargai data konsumen tersebut agar tidak bocor ataupun disalahgunakan. Seperti dalam hal Etika Bisnis Islam perlunya menginformasikan halal atau haram suatu produk. Prinsip-prinsip Etika Bisnis ini harus diterapkan termasuk dalam e-commerce.
Masalah yang sering dijumpai tadi dalam e-commerce mungkin dapat terjadi karena dalam bisnisnya pengusaha tidak menerapkan prinsip Etika Bisnis dengan sungguh-sungguh. Seperti halnya di e-commerce penjual tidak transparan terhadap deskripsi produk sehingga hal itu tidak sesuai dengan prinsip Etika Bisnis dalam hal kejujuran.
Seperti yang kita ketahui bahwasannya tidak semua e-commerce mengalami masalah-masalah seperti yang dijelaskan tadi karena e-commerce sendiri banyak macam modelnya. Hal yang tentunya sudah dipertimbangkan dalam setiap bisnis melalui e-commerce yaitu telah memperhatikan rukun, syarat, ketentuan, pelayanan, sikap dan lainnya dimana semuanya itu sudah sesuai atau belum dengan penerapan Prinsip Etika Bisnis khususnya dalam Etika Bisnis Islam. Kejadian yang terjadi dalam salah satu bentuk model dari e-commerce tidak dapat dijadikan sebagai tolak ukur maupun untuk menarik kesimpulan atas keseluruhan e-commerce.
Jika ingin mencari solusi dalam setiap masalah perlu diketahui akar masalahnya terlebih dahulu. Untuk itu masalah yang terjadi atas hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dalam e-commerce jika ingin ada yang dipersalahkan itu bukanlah e-commerce nya melainkan dari pihak pengusaha ataupun dapat dikatakan oknum-oknum bisnis yang lalai dan tidak menerapkan Prinsip Etika Bisnis dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan suatu bisnis.
Daftar Pustaka
Admin Ekonomi. (2024). Manfaat E-commerce. Ekonomi.Uma.Ac.Id. https://ekonomi.uma.ac.id/2024/02/19/manfaat-e-commerce-di-era-digital/
Fauziyah, R. N. (2021). Mengenal E-Commerce: Pengertian, Jenis, Contoh, Manfaat. Gramedia.Coom. https://www.gramedia.com/best-seller/pengertian-e-commerce/
Idris, M. (2023). Apa Itu Marketplace dan Bedanya dengan Toko Online Maupun E-Commerce? Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2021/09/29/134757926/apa-itu-marketplace-dan-bedanya-dengan-toko-online-maupun-e-commerce?page=all#google_vignette
Rehatalanit, Y. L. R. (2022). Peran e-commerce dalam pengembangan bisnis. Journal.Universitassuryadarma. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/viewFile/764/747
Sugiharto. (2022). Memanfaatkan E-Commerce Dengan Benar. Djkn.Kemenkeu.Go.Id. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palembang/baca-artikel/15814/Memanfaatkan-E-Commerce-Dengan-Benar.html#:~:text=Electronic Commerce atau e-commerce,sarana media elektronik (internet).
Komentar
Posting Komentar